Kalabahi - Simon Th. Pally, Bupati Alor yang diperiksa di - TopicsExpress



          

Kalabahi - Simon Th. Pally, Bupati Alor yang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (2/9/2013) mengaku bahwa SK untuk Panitia Pembebasan Lahan untuk pembangunan 500 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2012 senilai Rp 5,7 miliar di Kabupaten Alor itu, jauh sebelum proyek tersebut diberikan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI di Kabupaten Alor. Dia mengaku bahwa SK yang dikeluarkan oleh dirinya itu sejak tahun 2010 lalu, dimana SK untuk terdakwa Oktovianus Lasiko selaku Plt Sekda Alor dan Urbanus Bella, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Alor digunakan juga untuk tahun 2012 dalam proyek pembangunan 500 unit rumah untuk MBR di Kabupaten Alor. Dia mengatakan, SK tersebut dikeluarkan oleh dirinya dan digunakan oleh kedua terdakwa jauh sebelum ada proyek MBR di Kabupaten Alor sebanyak 500 unit rumah. SK yang digunakan itu adalah SK lama yakni tahun 2010 lalu yang digunakan pada tahun 2012 lalu untuk proyek MBR di Kabupaten Alor. Dia menjelaskan, proyek MBR Alor itu dari Kemenpera RI, menggunakan dana APBN senilai Rp 5,7 miliar, yang mana 500 unit rumah itu ditujukan atau diperuntukan bagi masyarakat di Kabupaten Alor yang tergolong tidak mampu atau berpenghasilan rendah, dimana 500 unti rumah itu, 60 persen untuk warga Eks Timor Timur dan sisanya 40 persen untuk masyarakat lokal. Pally juga menjelaskan, dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada Kemenpera RI, dirinya menyatakan menyanggupi permintaan Kemenpera guna menyiapkan lahan sebesar 10 Ha untuk pembangunan 500 unit rumah untuk MBR, dengan catatan lahan tersebut tidak bermasalah atau clear dari masalah. Namun, katanya, dalam perjalanan, lahan seluas 10 Ha dirubah menajdi 14,3 Ha sesuai kesepakatan masyarakat dengan panitia atau kedua terdakwa. Dalam pembebasan lahan itu, seluruh tanggung jawab diberikan kepada kedua terdakwa baik itu soal pembayaran ataupun pembebasan lainnya seperti tanaman milik warga. Dia juga mengaku, tafsiran harga lahan awalnya Rp 35.000, namun setelah bertemu masyarakat dinaikkan menjadi Rp 38.750. Perubahan harga itu berdasarkan permintaan masyarakat yang memiliki lahan. Setelah lahan tersebut bermasalah hingga saat ini, lahan tersebut telah dikosongkan, baik itu tanaman atau apapun. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim, Agus Komarudin didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Anshyori dan Khairulludin. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Jhon Rihi. Turut hadir JPU, Malaka. (richo) Sumber: moral-politik
Posted on: Tue, 03 Sep 2013 09:05:14 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015