Kartika : “Saya Ikhlas, Tapi Bagaimana Dengan Gaji Saya?” - TopicsExpress



          

Kartika : “Saya Ikhlas, Tapi Bagaimana Dengan Gaji Saya?” Oleh: Bunciet Antieque | 18 September 2013 | 21:12 WIB Persidangan AkhirRabu (18/9), Pembacaan putusan pengadilan terkait kasus penganiayaan dan penyekapan Buruh Migran Indonesia (BMI), Kartika Puspitasari. Yang bertempat di lantai 7, ruang 20 gedung pengadilan Wanchai Tower, Hong Kong berlangsung dengan lancar meski sempat ditunda selama kurang lebih 15 menit. Sidang yang dimulai pukul 14:30 hingga pukul 16:30 waktu setempat itu dihadiri oleh berbagai kalangan, dari warga dan wartawan lokal, perwakilan organisasi-organisasi buruh seperti, Mission for Migrant, Asian Migran Coordinating Body (AMCB), International Migran Alliance (IMA), Jaringan BMI Cabut UU39/04 (JBMI), United Filipino (Unifil) serta organisasi lokal lainnya.Dua tersangka Tai Chi-wai (42) dan Istrinya Au Yuk-shan (41) menghadiri ruang persidangan dengan kedua tangan terborgol, sedangkan Kartika sendiri tidak hadir di persidangan tersebut. Setelah melalui beberapa rangkaian persidangan sejak Agustus lalu, akhirnya kedua tersangka dinyatakan bersalah. Tai dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 3 bulan, sedangkan Au dengan kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Keputusan Hakim diambil setelah pengacara dari kedua tersangka mengajukan keringanan hukuman dengan mempertimbangkan kondisi anak-anak tersangka yang masih kecil. Sring Ating, ketua Indonesia Migran Worker Union (IMWU) yang juga anggota dari AMCB menyatakan pada media bahwa dia menghormati keputusan Hakim di pengadilan, tapi hukuman tersebut tidaklah seimbang dengan apa yang telah tersangka lakukan terhadap Kartika selama dua tahun lebih.Setelah sidang usai, saat ditanya mengenai bagaimana perasaan Kartika dengan hasil Sidang melalui Short Massage Service (SMS), dia mengaku ikhlas atas apapun keputusan Hakim. “Alhamdulillah saya sudah ikhlas mbak, tapi bagaimana dengan gaji saya?” begitu tuturnya.Disinilah, PR besar yang belum terselesaikan. Akankah pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mampu membantu Kartika mendapatkan hak-haknya?Kembali, segalanya tergantung bagaiman kinerja pemerintah dalam membantu dan memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, terutama BMI yang selalu rentan dengan tindak exploitasi.
Posted on: Thu, 19 Sep 2013 04:01:07 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015