Kasus Korupsi Kampus Unsoed Segera Dilimpahkan ke - TopicsExpress



          

Kasus Korupsi Kampus Unsoed Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Rabu, 02/10/2013 16:44 WIB Rektor Unsoed Edy Yuwono (berbaju batik) digiring ke tahanan (dok.kejari pwt) Jakarta - Prof Dr Muchsan menilai kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Edy Yuwono sangat prematur. Menurut pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) itu , BPKP bukan lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa peyalahgunaan keuangan negara. "Auditor di Indonesia yang paling berwenang dan berhak mengaudit itu BPK karena BPK itu merupakan lembaga konstitusional dan diatur dalam Pasal 23 UUD 1945," kata Muchsan. Muchsan dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Rektor Unsoed ke Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai saksi ahli yang dinilai mampu meringankan dugaan kasus korupsi Unsoed, Rabu (2/10/2013). Menurut dia, jika berkaca terhadap KPK yang menangani kasus-kasus besar seperti Hambalang atau Century, sebelum menerima hasil audit dari BPK belum berani untuk melakukan penahanan. "Lho ini belum ada hasil audit dari BPK kok sudah berani mengambil kesimpulan dan melakukan penahanan. Jadi menurut saya, kasus ini terlalu prematur jika dianggap sebagai korupsi," lanjut Muchsan. Selain itu, Muchsan juga menilai jaksa bertindak melampaui kewenangannya dengan melakukan penahanan dan penyitaan, karena belum ada hasil audit dari BPK. "Kasus ini belum saatnya diarahkan kepada korupsi," jelasnya. Sedangkan menurut kuasa hukum rektor Unsoed yang diwakili Sugeng Riyadi menyatakan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi ahli lagi, yaitu Nindyo Pramono, Dirut PT Antam Deni Maulasa, ahli akuntansi UGM Prof Dr Abdul Halim, dan pakar hukum pidana UGM, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej. "Namun nanti terserah jaksa, apakah bersedia memeriksa atau tidak," jelas Sugeng. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwokerto Hasan Nurodin Ahmad menyatakan, kasus ini sudah dalam tahapan perubahan status dari penyidikan menuju penuntutan, dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Semarang. "Jadi harapannya minggu depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Semarang. Kalau tentang saksi ahli, itu hak dari pihak rektor, silakan saja, yang pasti kasusnya akan segera dilimpahkan," ujar Hasan. Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore" pukul 16.30 WIB, hanya di Trans TV (asp/asp) Baca Juga Pertama di Kampus Indonesia, Pusat Kajian Pencucian Uang Berdiri di UNS Rektor Unsoed Ditahan, Pengacara: Ini Korupsi, Pasti Tidak Sendirian Kampus Unsoed Digugat Warga karena Biarkan Bangunan Liar Berdiri Rektor Meringkuk di Tahanan, Wisudawan Kampus Unsoed Kebingungan Foto Video Terkait Balai Arkeolog Yogyakarta Gelar Pameran Purbakala. Kantor Rektorat Unsoed Dilempari Kembang Api. Dosen Pengedar Uang Palsu Ditangkap. Geolog Teliti Bebatuan di Gunung Padang. Ilusi Optik di Banyumas. Sponsored Link Mahalnya Membuat SIM A SBY Peduli Buruh! [Kacaunya Komisi III DPR] Pengamat: Orang Ekonomi Diterima, Orang Hukum Ditolak Blogdetik Undang 100 Blogger Hadir di Blogger Bicara PLN Bersih Cara Tampil Percaya Diri Setiap Hari Dimana Ada Discount, Pasti Ada Bersih-Bersih! Komentar (0 Komentar) Kirim Komentar | Lihat Semua Komentar | Disclamer
Posted on: Wed, 02 Oct 2013 10:10:09 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015