Kasus Penipuan Calon TKI Belum Jelas Penyelesaiannya - TopicsExpress



          

Kasus Penipuan Calon TKI Belum Jelas Penyelesaiannya Denpasar (Bali Post) - Kasus penipuan 52 calon TKI Bali dengan total kerugian Rp 1,2 miliar belum jelas penyelesaiannya. Berbagai upaya telah dilakukan puluhan calon TKI menuntut PT Reka Wahana Mulia mengembalikan uang mereka, namun belum berhasil. Hingga jajaran Komisi IV DPRD Bali, BP3TKI Denpasar dan Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Bali bertolak ke Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi), PT Reka Wahana Mulya Pusat masih saja berkelit dan cuci tangan. "Dalam pertemuan di Kemenakertrans beberapa waktu lalu, PT Reka Wahana Mulya Pusat sama sekali tidak punya iktikad baik mengembalikan uang calon TKI. Mereka berdalih uang itu tidak pernah sampai ke pihak perusahaan," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta, Senin (19/8). Lebih lanjut dikatakan, dalam pertemuan yang diterima pihak Dirjen Bina Penta Kemenakertrans guna menindaklanjuti kasus penipuan calon TKI asal Bali, diputuskan beberapa hal. Pertama, perusahaan harus mengembalikan seluruh uang calon TKI yang jumlahnya Rp 1,2 miliar dalam kurun waktu dua minggu terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2013. Kedua, jika hingga batas waktu itu perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran pada calon TKI, maka jaminan uang deposito perusahaan di Kemenakertrans sebanyak Rp 500 juta akan dicairkan untuk mengembalikan uang calon TKI. Ketiga, pihak perusahaan tidak boleh merekrut calon TKI di seluruh Indonesia sebelum persoalan penipuan TKI Bali ini tuntas dan uang mereka dikembalikan. Keempat, jika setelah pencairan dana Rp 500 juta, pihak perusahaan tidak mengurus administrasi kelanjutan usahanya dan menyetor lagi uang deposito sebesar Rp 500 juta di Kemenakertrans, maka izinnya akan dicabut. "Kalau perusahaan mengurus administrasi lagi dan menaruh jaminan uang Rp 500 juta, maka uang itu akan dicairkan lagi untuk pengembalian uang calon TKI sampai lunas. Kalau tidak dibayar lunas, maka pihak perusahaan bisa dituntut pidana," kata Parta. Namun dalam pertemuan itu, pihak perusahaan berkelit dan tidak punya iktikad baik untuk mengembalikan uang calon TKI. "Bahkan mereka mengancam melawan dan menempuh jalur hukum jika uang deposito yang Rp 500 juta itu dicairkan," ujar politisi PDI-P ini. Dengan maraknya kasus penipuan TKI, politisi asal Gianyar ini mengimbau warga Bali yang hendak berangkat kerja ke luar negeri berhati-hati dan mencari informasi yang benar sehingga jangan sampai kembali menjadi korban. Hal senada disampaikan Kepala BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Denpasar Wayan Pageh. Menurutnya, berdasarkan peraturan yang ada kesalahan kantor cabang perusahaan pengerah TKI (PPTKIS) menjadi tanggung jawab pihak perusahaan pusat. "Namun dalam kasus penipuan puluhan calon TKI Bali yang dilakukan PT Reka Wahana Mulya Cabang Bali ini, perusahaan pusat cuci tangan dengan berbagai dalih. Ini yang kami sayangkan," kata Pageh dibubungi terpisah. Lebih lanjut dikatakan, jika permasalahan ini berlarut-larut maka Kemenakertrans bisa mencabut izin perusahaan. Pihak perusahaan juga bisa dipailitkan melalui pengadilan dan nanti asetnya sebesar Rp 3 miliar bisa disita dan digunakan untuk pengembalian uang calon TKI. "Tetapi itu prosesnya lama. Jadi kami berharap Kemenakertrans terus mengawal kasus ini," ujarnya. Guna mengantisipasi penipuan serupa, Pageh berharap pola rekrutmem TKI segera dibenahi serta ada koordinasi yang jelas antara Disnakertrans kabupaten/kota dan Disnakertrans Provinsi Bali. (kmb29)
Posted on: Tue, 20 Aug 2013 16:26:06 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015