Kepala BNP2TKI : Bahaya Bila TKI Tak Miliki KTKLN Cetak Rabu, - TopicsExpress



          

Kepala BNP2TKI : Bahaya Bila TKI Tak Miliki KTKLN Cetak Rabu, 23 Oktober 2013 15:14 inShare Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di depan Rapat Kerja Tim Pengawas (Timwas) TKI DPR RI Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di depan Rapat Kerja Tim Pengawas (Timwas) TKI DPR RI Jakarta, BNP2TKI, Rabu (23/10) - TKI wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagaimana diamanatkan Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri. Pasal 62 ayat (1) UU itu menyebutkan Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah sedangkan ayat (2) berbunyi KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kartu identitas TKI selama masa penempatan TKI di negara tujuan. Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di depan Rapat Kerja Tim Pengawas (Timwas) TKI DPR RI. Timwas itu terdiri atas 30 anggota DPR RI gabungan dari Komisi I, III, dan IX. Rapat yang dipimpin oleh anggota DPR Poempida Hidayatullah dari Fraksi Partai Golkar itu berlangsung di Gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Rabu (23/10). Kepala BNP2TKI dalam rapat itu didampingi oleh Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Penempatan Arifin Purba, Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono, Kepala BP3TKI Jakarta Delta, serta beberapa pejabat BNP2TKI lain. Sejumlah anggota Timwas TKI DPR menyampaikan soal KTKLN.Kami mengapresiasi KTKLN apalagi setelah dilakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pelayanan e-KTP yang dikoneksikan dengan KTKLN. Kepala BNP2TKI perlu menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh jajarannya di daerah mempermudah penerbitan KTKLN di mana saja khususnya bagi TKI formal, kata Djamal Aziz dari Fraksi Partai Hanura. Poempida Hidayatullah mengaku sering mendapat pengaduan dari masyarakat dan LSM mengenai pelayanan penerbitan KTKLN yang rentan dijadikan obyek pungutan liar bahkan ada yang meminta agar KTKLN bagi TKI dihapus saja. Jumhur menjelaskan, keberadaan KTKLN ini merupakan instrumen perlindungan bagi TKI. Proses untuk mendapatkan KTKLN bisa melalui pengisian data dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko-TKLN) yang dapat dilakukan di BNP2TKI, BP3TKI/UPT-P3TKI dan P4TKI di seluruh Indonesia. Slain sebagai instrumen perlindungan, KTKLN juga untuk mencegah agar TKI terhindar dari praktik percaloan TKI dan mencegah terjadinya praktik perdagangan orang (human trafficiking). Karena didalam pendataan Sisko-TKLN secara sistem online yang diciptakan BNP2TKI dilengkapi dengan sistem sidik jari (finger print), tanda tangan, dan foto calon TKI/TKI. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya manipulasi data diri calon TKI/TKI. Jumhur menjelaskan, di dalam KTKLN terdapat microchip yang berisi 48 data TKI dari mulai nama dan alamat TKI, nama dan alamat PPTKIS, nama dan alamat pengguna (users), kontrak kerja, asuransi, dan data-data lainnya. “Karena itu, dengan adanya data-data itu jika TKI menemui masalah Pemerintah akan lebih mudah untuk melindunginya. Sehingga bagi TKI yang tidak memiliki KTKLN akan sangat berbahaya bagi diri TKI sendiri. Para TKI ini sangat rentan dijadikan objek perdagangan orang,†tegas Jumhur. “Jadi, kewajiban memiliki KTKLN bagi TKI yang bekerja di luar negeri itu merupakan amanat Undang Undang. Keberadaan Undang Undang itu wajib dijalankan bagi setiap warga negaranya berikut di amankan pula pelaksanaannya dari upaya-upaya yang mencegah dan menghambatnya,†tambahnya. Untuk keamanan TKI yang keluar negeri, kini BNP2TKI sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM. Berikut secara teknisnya dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) dengan Deputi Penempatan BNP2TKI. Jumhur mengatakan sudah membuat surat edaran kepada BP3TKI/UPT-P3TKI, LP3TKI dan P4TKI di seluruh Indonesia. (mam/b)
Posted on: Wed, 23 Oct 2013 17:39:56 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015