Ketika kita berpacu pada pandangan Hukum Humaniter Internasional, - TopicsExpress



          

Ketika kita berpacu pada pandangan Hukum Humaniter Internasional, maka kita akan melihat bahwa; hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam oleh siapapun dan pihak manapun termasuk negara (derogable rights) yang diakui dan diatur di Universal Declaration of Human Right tahun 1948. Dan berdasarkan Statuta Roma 1998 tentang International Criminal Court, tindakan yang dilakukan Militer terhadap simpatisan Musri adalah bentuk pelanggaran HAM berat terhadap kemanusiaan berupa genocide dan crime against humanity.
Posted on: Wed, 21 Aug 2013 01:28:09 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015