Ketua KPU: Belum Ada UU yang Mengatur Vacuum of Power Pemilu - TopicsExpress



          

Ketua KPU: Belum Ada UU yang Mengatur Vacuum of Power Pemilu Kisruh Jika Pemilu Presiden berlangsung kisruh dan KPU belum menentukan hasilnya, sementara jabatan presiden dan wakilnya sudah ditinggalkan, maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan negara (vacuum of power). Ternyata, Indonesia belum mempunyai Undang-undang untuk mengantisipasi keadaan tersebut. "Belum ada peraturan jika terjadi vacuum of power karena kekisruhan, sementara presiden sudah berhenti," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Jakarta, Sabtu (22/6/2013). Husni berbicara pada rangkaian acara Pengukuhan BKPP, Peluncuran Nomor Urut 5, dan Pembekalan Caleg DPR RI Partai Golkar, di Westin Hotel, Nusa Dua Bali. Acara tersebut dihadiri oleh para caleg PG dari seluruh Indonesia. Husni mengungkapkan, Lembaga Pertahanan Nasional sudah memikirkan jika kondisi vacuum of power terjadi. "Lemhanas sudah berkirim surat, salah satunya kepada KPU, untuk bisa berkoordinasi kalau kondisi ini terjadi," imbuhnya. Untuk itu, Husni yang sedang mengenakan kemeja hitam bergaris ini berharap KPU bisa menyelesaikan tugasnya menyelenggarakan pemilu dengan baik. "Maka kami harus bekerja keras agar Pemilu Presiden 2014 kita tertib dalam jadwal. Jangan sampai telat dari 20 Oktober 2013, karena aturan perundang-undangannya tidak ada," ujarnya.
Posted on: Sat, 22 Jun 2013 08:30:05 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015