Komite Medik Komite Medik dibentuk dengan tujuan agar mutu - TopicsExpress



          

Komite Medik Komite Medik dibentuk dengan tujuan agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi. Tugas dan fungsi Komite Medik diatur di dalam Permenkes Nomor 755/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit. Asas Tata kelola Rumah Sakit Yang Baik adalah asas yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit. Timbul pertanyaan: apakah ketentuan tentang Komite Medik Rumah Sakit menyebabkan dipenuhinya asas tata kelola klinik yang baik (good clinical gocernance) ? Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Hukum Normatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Penelitian ini hanya menggunakan data sekunder dalam bentuk Bahan Pustaka berupa buku dan jurnal. Bahan Pustaka yang digunakan berupa bahan hukum, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pembentukan Komite medik dalam struktur organisasi rumah sakit bertugas membantu pimpinan/Direktur rumah sakit dalam menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis dirumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis, sehingga dalam penyelenggaraan pelayanan medik oleh staf medik sesuai standar profesi, standar pelayanan kedokteran, standar prosedur operasional dan etika profesi. Hukum sebagai pranata sosial bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan memberikan rasa keadilan dalam hubungan antar anggota masyarakat, Di dalam tujuan hukum terkandung nilai-nilai yang harus diwujudkan, nilai-nilai itu yaitu asas hukum. Asas tata kelola klinik yang baik (good clinical governance principle) adalah dasar yang harus diwujudkan dalam penerapan manajemen klinis di seluruh area rumah sakit, yang di dalamnya mengandung prinsip profesionalisme, keselamatan pasien, kehati-hatian, efektifitas, keterbukaan, kendali biaya dan kendali mutu, dan peningkatan mutu berkelanjutan Komite Medik menjalankan tata kelola klinis yang baik meliputi area pelayanan medik yang dilaksanakan oleh staf medik. sehingga pembentukan Komite Medik rumah sakit bertujuan untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik, agar staf medik terjaga profesionalismenya. Asas tata kelola klinis yang baik yaitu dasar yang harus diwujudkan dalam penerapan manajemen klinis yang terdiri dari prinsip profesionalisme, keselamatan pasien, kehati-hatian, efektifitas, keterbukaan, kendali biaya dan kendali mutu, dan peningkatan mutu berkelanjutan meliputi di seluruh area pelayanan rumah sakit. Sehingga dapat dirumuskan jawaban sementara: jika ditentukan tentang Komite medik, maka dapat dipenuhi asas tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
Posted on: Sat, 03 Aug 2013 01:19:37 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015