LSM KEBIJAKAN PUBLIK AKAN USUT TUNTAS ATAS ADANYA DUGAAN KEBOCORAN - TopicsExpress



          

LSM KEBIJAKAN PUBLIK AKAN USUT TUNTAS ATAS ADANYA DUGAAN KEBOCORAN MANAJEMEN DAN PENYELEWENGAN KEUANGAN DI TUBUH PDAM KOTA TANGERANG “PDAM TIRTA BENTENG”. Oleh: Ibnu Jandi, S.Sos. MM Tangerang 20 Juli 2013. HAKI. Insya Allah Dalam jangka waktu dekat LSM Kebijakan Publik akan mengusut tuntas adanya dugaan tingkat kebocoran manajemen dan amburadulnya peñata kelolaan manajemen PDAM dan adanya dugaan penyelewengan Dana Perusahaan PDAM Kota Tangerang “Tirta Benteng” Pada Tahun 2010 yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Dugaan amburadulnya Manajemen peñata kelolaan Perusahaan PDAM Kota Tangerang “Tirta Benteng” adalah SBB: 1. Standar Operating Procedure (SOP) belum disahkan dan belum dipedomani; 2. Penyimpanan dan Administrasi Bahan Kimia di Instalasi Pengelolaan Air (IPA) masih belum memadai; 3. Kegiatan Produksi belum sepenuhnya didukung alat pendukung yang lengkap; 4. Perhitungan kehilangan air dalam proses produksi belum akurat; 5. Air hasil pengelolaan IPA Banjar Wijaya tidak memenuhi standar yang ditetapkan; 6. Kompetensi personil bagian perencanaan teknik dan bagian perawatan belummemadai; 7. PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Belum ptimal Dalam Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Pelanggan (Customer Care); 8. Penambahan dan Jumlah pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Tahun Buku 2010-2011 (s.d. Juni) Tidam mencapai Target Yang ditetapkan. Diduga target pelanggan baru hanya mencapai 20.577 Pelanggan. 9. Perjanjian kerjasama antara PDAM Tirta Benteng dengan pihak Mitra dan pelaksanaanya masih terdapat kelemahan. 10. Pemberian pinjaman oleh PDAM Kota Tangerang “Tirta Benteng “ sebesar Rp. 7,152,100,000.00 Yang diperuntukan (1) Untuk Persikota sebesar Rp. 6.891.300.000,- dan Untuk Pengcab PSSI sebesar Rp. 260.800.000,- Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Provinsi Banten. Nomor 26/LHP/XVIII.SRG/12/2011. Tanggal 29 Desember 2011. Bahwasanya pinjaman kepada Persikota sebesar Rp. 6.891.300.000,- diduga sudah melalui Persetujuan Ketua Umum Persikota. Dan secara kebetulan pula dapat diduga bahwasanya Direktur PDAM Kota Tangerang “Tirta Benteng” adalah sebagai Manajer Persikota. Menurut LHP BPK-RI yang saya baca, bahwasanya menurut Direktur Utama PDAM Kota Tangerang, Pinjaman ini pada prinsipnya diketahui oleh Pemerintah Kota Tangerang dan dijamin pembayarannya oleh APBD Pemerintah Kota Tangerang “korporasi”. …..sungguh EDAN ….apa bedanya dengan penjarahan dan cleptokrasi alias maling uang rakyat…seenaknya saja direktur PDAM atas dugaan kelakuan buruknya melimpahkan persoalan ini kepada APBD dan Pemerintah Daerah Kota Tangerang…..sebaiknya jika hal ini benar, maka Direktur PDAM lebih baik dipenjarakan saja. Dan DPRD Kota Tangerang seharusnya dapat menggunakan hak interpelasinya sebagaimana yang dijamin oleh UU No 27 Tahun 2009. TINDAK PIDANA KORUPSI PDAM Kota Tangerang “Tirta Benteng” adalah Bukan Lembaga Keuangan Bank atau Bukan Lembaga Simpan Pinjam ataupun Bukan Lembaga Pembiayaan, sehingga hal ini dapat menghambat tercapainya tujuan perusahaan PDAM Tirta Benteng dan berpotensi enjadi kerugian daerah. Maka dugaan penyelewengan atau pelanggaran hokum atau melawan hokum atau dugaan korupsi dan korporasi adalah hal yang amat bertentangan dengan integritas, moralitas dan kapabilitas. Atas adanya dugaan tingkat kebocoran dan penyelewengan dana perusahaan PDAM Kota Tangerang “Tirta Benteng” maka hal ini patut diduga keras melanggar : 1. Patut Diduga keras melanggar Perda No. 33 tahun 1995 jo Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang; 2. Patut Diduga keras melanggar Perda No 11 tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang; 3. Patut Diduga keras melanggar Peraturan Walikota Tangerang No 11 Tahun 2010 tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Berikut ini adalah naskah Peraturan, undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), Instruksi Presiden (Inpres), yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. 4. Patut Diduga keras melanggar UU 20/2001 Pemberantasan Tidak pidana Korupsi 5. Patut Diduga keras melanggar UU 11/1980 tentang Antisuap 6. Patut Diduga keras melanggar UU 15/2002 tentang tindak pidana anti pencucian uang. UU ini telah dirubah menjadi UU No 25 tahun 2003 7. Patut Diduga keras melanggar UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih Bebas dari KKN 8. Patut Diduga keras melanggar UU No 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003 9. Patut Diduga keras melanggar Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Mencuatnya dugaan penyimpangan pada keuangan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang akan se-segera mungkin dapat saya laporkan kepada aparat penegak hokum TIPIKOR. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan uang kas milik perusahaan daerah (BUMD) dipinjamkan untuk kepentingan pribadi karyawan atau pihak ketiga. Kasus tersebut bisa masuk ke ranah perbuatan korupsi lantaran uang kas perusahaan tidak disetor ke perusahaan dan strategi untuk persiapan tindak pidana pencucian uang. Saya berharap kepada Walikota Tangerang untuk se-segera mungkin membenahi mental-mental aparatur BUMD yang korup untuk se-segera mungkin disingkirkan dari BUMD Kota Tangerang, karena mereka-mereka yang MENJARAH, merusak dan merong-rong BUMD tidak ubahnya sebagai benalu yang menghisap dana APBD dan uang rakyat.
Posted on: Fri, 19 Jul 2013 23:33:45 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015