Langgar Perpres Sarbagita, Batalkan SK Gubernur KAWASAN - TopicsExpress



          

Langgar Perpres Sarbagita, Batalkan SK Gubernur KAWASAN Sarbagita mesti dipertahankan untuk menjaga lingkungan tetap ajeg. Karena itu terkait larangan pembangunan tak boleh lebih dari 100 meter dari sempadan pantai mestinya diindahkan. Jika melanggar Perpres Sarbagita, sebaiknya SK itu dibatalkan dan hentikan keinginan mereklamasi Teluk Benoa. Demikian opini yang berkembang dalam acara Warung Global yang disiarkan Radio Global FM, Sabtu (13/7) lalu. Berikut komentar selengkapnya. Tu Agung Derah Jaya Negara di Denpasar menganggap Sarbagita merupakan kawasan yang mesti dipertahankan untuk menjaga lingkungan tetap ajeg. Ia juga mengimbau surat tembusan mesti ada ditujukan ke Dewan. ‘’Pemimpin harus melihat dan mendengar aspirasi rakyat secara keseluruhan,’’ katanya. Surya Adi Putra di Singaraja mengatakan ketentuan yang sudah ditetapkan mesti diindahkan seperti aturan sempadan pantai 100 meter. Jika sesuatu yang akan dilakukan ternyata melanggar dari ketentuan batalkan saja. Hal ini layak dijadikan pelajaran untuk penentuan langkah selanjutnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang kembali. Werdha di Tegallalang menganggap secara hirarki segala peraturan yang ada di bawah mesti mengacu pada aturan di atasnya. Jika perpres ada di atas SK gubernur, maka bisa dikatakan SK ini melanggar dua aturan yang ada di atasnya. Apabila melanggar secara hukum, SK itu mesti batal secara hukum. Bila mememng ingin membangun Bali lakukan dengan cara terbuka jangan sampai peraturan ada hanya untuk dilanggar. Arya di Denpasar menanyakan terkait aturan sempadan pantai, ada pelarangan pembangunan tidak boleh lebih dari jarak yang telah ditentukan yakni seratus meter dari sempadan pantai. Lalu bagaimana dengan bangunan yang sudah ada? Bila bangunan yang ada melanggar sempadan pantai, tindakan apa yang akan dilakukan? Jika ternyata memang ada pelangagran sempadan pantai, itu berarti Perpres ini sudah lama dilanggar. Lalu mana tindakannya? Santa di Sayan Ubud Gianyar mengharapkan pejabat agar memahami betul peraturan dan perundang-undangan yang ada sehingga ada komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika sampai ada pemimpin yang malah tidak tahu dan berjalan sesuai keinginannya sendiri tentu akan menimbulkan ketidakpuasan bagi masyarakat yang dipimpinnya. Masyarakat berharap agar para pemimpin jangan hanya memikirkan isi perut. Dia juga menyayangkan sikap bendesa yang ada di Benoa yang menginginkan agar reklamasi ini berlanjut. Semestinya masyarakat di sana diberi pencerahan terkait aturan RTRWP perda dan sebagainya. Pemerintah diharapkan untuk berpikir jernih. Amran di Kapal merasa SK tersebut memang bisa dikategorikan melanggar karena persoalan prosedur awal terbitnya sebuah SK mesti diawali dengan kajian yang komprehensif dari pihak yang terkait. Sementara kajian yang dilakukan belum final namun SK sudah keluar. Mahayadi di Denpasar mengajak mari berpikir jernih bukan berdasarkan suka atau tidak suka. Jika memang ada sesuatu yang dianggap bengkok mari luruskan bersama-sama sehingga aturan bisa berjalan di atas rel yang benar. Ia juga menanyakan fungsi dewan sebagai badan kontrol pemerintahan sejauh mana tugas dan fungsi sudah dijalankan. ‘’Mari sama-sama mewujudkan Bali ke depannya menjadi nyaman sebagai darah tujuan wisata,’’ harapnya. Erik di Denpasar mengatakan jika memang SK ini dianggap cacat hukum cabut saja dan hentikan keinginan untuk melakukan reklamasi. (dirga)
Posted on: Mon, 15 Jul 2013 00:54:26 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015