MAKLUMAT (11) Gunadi Handoko & Partner Besok Sidang Kasus - TopicsExpress



          

MAKLUMAT (11) Gunadi Handoko & Partner Besok Sidang Kasus Sertipikat Rumah Warga Graha Dewata Gugatan Materi dan Immateri Rp. 6,5 Milyar! ------------------------------------------------------- Setelah rapat bersama di gelar di Kantor Lingkar Study Wacana (LSW) Indonesia pekan lalu, berikut hasil rapat, dan (juga) jadwal Sidang Perdana Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Malang, atas nama klien: 1. RATNA IRAWATI; 2. ZAINUL ARIF (Ibu Wiwing); 3. BAMBANG WARSITO; 4. SUTRISNO (Ibu Mely); 5. ENDI FULIANI (Pak Herman) 6. dr. ELY ISMAWATI (Ibu Widya) Dengan ketentuan bahwa: (1). Demi dukungan moral (saling support) dan kebersamaan antar klien serta agar PN Malang tahu bahwa korbannya banyak, semua warga yang telah bergabung (menandatangani Surat Kuasa) dengan “Gunadi Handoko & Partner”, dan “LSW Indonesia”, wajib hadir di Ruang Persidangan (bawah flay over; pertigaan terminal Arjosari) besok Kamis, 4 Juli 2013 Pukul 09.00 WIB; (2). Untuk diketahui, sebanyak 11 gugatan sudah diterima oleh PN Malang. Enam hari setelah berkas diterima, PN menjadwalkan sidang (besok). Ini peristiwa tak lazim, karena biasanya PN butuh waktu sebulan minimal dari diterimanya berkas gugatan, baru ada jadwal sidang. (3). Terhitung sejak 29 Juni 2013, semua warga yang telah bergabung dengan Gerakan Baru Mengambil Hak Sertipikat Warga, yang dipimpin “Gunadi Handoko & Partner”, dan “LSW Indonesia”, jika absen (tidak hadir) dalam jadwal: [a]. Sidang Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Malang, baik jadwal sidang pribadi maupun warga lain, apakah karena kesibukan kerja, tugas di luar Kota, dan lain sebagainya; [b]. Aksi Demonstrasi ke (1) BRI Malang Kawi; (2) BRI Martadinata (Kanwil); (3) Bank Indonesia (BI) Malang; (4) Kantor BPN Kabupaten Malang; (5) Kantor Notaris Subandi di Jalan Rajekwesi Malang; apakah karena kesibukan kerja, tugas di luar Kota, dan lain sebagainya; [c]. Rapat-rapat (bersama) yang digelar oleh LSM, dan Warga; apakah karena kesibukan kerja, tugas di luar Kota, dan lain sebagainya; (4). Harus mengirimkan perwakilan; apakah putra/putri yang sedang kuliah di Kota Malang/Saudara/Family/Rekan Bapak/Ibu yang dapat menghadiri tiga jenis kegiatan tersebut. Jadi, pada prinsipnya wajib ada perwakilan; (5). Bagi yang kesulitan mencari perwakilan sebagaimana point (b), secara kelembagaan, LSM bersedia membantu mencarikan SDM guna mewakili Bapak/Ibu dalam tiga jenis kegiatan dimaksud; (6). Adapun konsekwensi (dan lelah) dari penyediaan perwakilan menjadi tanggungjawab Bapak/Ibu (bukan LSM). Rincian: (1) Rapat-rapat Bersama: Rp.100.000,-, (2) Aksi Demonstrasi dan/ atau Sidang di Pengadilan Rp.150.000; (7). Saran dari LSM, sebaiknya Bapak/Ibu menyempatkan waktu (berpartisipasi aktif) demi kebersamaan, diterimanya informasi secara utuh (kemprehensif), dan perjuangan mendapatkan hak-haknya menemui jalan keluarnya; HINDARI MENYEWA PERWAKILAN. Karena tidak mudah mencari SDM yang siap untuk mewakili tiga jenis kegiatan tersebut di atas; (8). Bagi warga Perum. Graha Dewata Estate Malang (selain klien kami), dan masyarakat luas yang hendak hadir dalam persidangan, langsung datang sesuai dengan tempat dan waktu di atas. Karena sidang ini terbuka untuk umum; (9). Perlu diketahui bahwa, LSW Indonesia sudah mengambil langkah strategis dengan: [a]. Mensomasi para pemegang Sertipikat di luar BRI Malang Kawi. Termasuk Mandiri Syariah, dan 3 Perorangan, yang notabene Pengusaha dan Pejabat di Kota Malang; [b]. Berkomunikasi secara intensif dan mengundang mereka ke Kantor LSM. [c]. Kami memberikan win-win solution kepada mereka agar segera mengambil keputusan; apakah akan menempuh jalur kekeluargaan atau jalur hukum. Sebagian meminta waktu, sebagaian yang lain bersiap menempuh jalur hukum. Artinya, beberapa sudah rela mengeluarkan budget ratusan juta; membayar mahal Lawyer (Pengacara). Di samping mereka ketakutan (kwatir) dijerat dengan pasal Penadahan/Penggelapan, karena secara hukum tidak dapat dibenarkan seseorang memegang (menguasai) Sertifikat yang bukan hak miliknya, juga demi mempertahankan Sertipikat yang dipegang, karena Developer masih punya tanggungan hutang mulai Rp.75 juta hingga 150 juta/Sertipikat. Informasi dan Komunikasi: Hotline Service. (0341) 8444446, 081338339444 (Hunting) Malang, 3 Juli 2013 Lingkar Study Wacana (LSW) Indonesia Direktur Eksekutif, ttd ABDUL AZIZ
Posted on: Wed, 03 Jul 2013 09:25:46 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015