MK berwenang menangani perkara peradilan tertentu, seperti yg diatur UUD 1945. Misal: menguji UU terhadap UUD, perselisihan antar lembaga negara, sengketa pemilu, bahkan sampai memberi keputusan terhadap pendapat DPR yg menyatakan Presiden melanggar hukum, melakukan perbuatan tercela, dll. Kalau melihat wewenang yg sangat besar & strategis ini, miris mendengar ketua MK tertangkap tangan kasus suap #RepublikGaduh
Posted on: Wed, 02 Oct 2013 22:56:53 +0000