MOMO NE TOHAN.. Uang Rp 130 Juta Dipakai Terdakwa - TopicsExpress



          

MOMO NE TOHAN.. Uang Rp 130 Juta Dipakai Terdakwa Matajen Denpasar (Bali Post) - Pengakuan menggelitik datang dari terdakwa kasus korupsi upah pegawai honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) Disdikpora Bangli, I Dewa Gede Ramayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (11/7) kemarin. Bendahara Pembantu ini mengaku telah menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 130.605.000 untuk matajen di samping untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Awalnya, Ramayana tidak mau mengakui dengan gamblang ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Eka Widyara terkait penggunaan upah tersebut oleh terdakwa. Pria 52 tahun itu hanya mengatakan, upah yang bukan haknya itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun JPU terus mendesak, dipakai apa lagi uang sebesar itu. Akhirnya Ramayana bersuara, 'memang ada dipakai untuk melaksanakan hobi di masyarakat.' Penasaran dengan hobi yang disebut terdakwa, Majelis Hakim pimpinan Erly Sulistyorini, S.H. akhirnya turut bertanya untuk menegaskan. Terlebih, jawaban yang disampaikan terdakwa juga berbelit-belit dan tidak jelas. 'Aku nggak ngerti kamu ngomong apa,' ujar Hakim Erly. Ramayana pun hanya menyahut, hobinya itu adalah main hiburan yang membuat hakim justru semakin penasaran dan terus memberondongnya dengan pertanyaan. Ramayana pun akhirnya menyerah juga dan dengan jelas mengaku bahwa hobinya adalah matajen (main judi sabungan ayam-red). 'Tajen itu adu pitik, sudah pitik-nya berdarah-darah, itu menyiksa ayam. Tidak hanya ayam, saudara juga menyiksa keluarga dan menyiksa keluarga pegawai yang gajinya saudara ambil,' tegas Hakim Erly. Ramayana terjerat kasus korupsi lantaran tidak menyampaikan upah pegawai honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) Rp 130.605.000 kepada LPH Widya Dharma Bangli pada Desember 2009. Sebagai Bendahara Pembantu, Ramayana memang bertugas untuk mencairkan dana tersebut dari APBD. Sedikitnya 229 PTT tidak mendapatkan haknya hingga setahun berlalu. Dari pengakuannya di persidangan kemarin, Ramayana menyatakan sudah mengembalikan Rp 67 juta pada tahun 2010 setelah banyak PTT yang datang menagih ke rumahnya. Pengembalian itu pun dilakukan secara pribadi dan tidak tercatat di Kantor Disdikpora Bangli. Termasuk, tidak diketahui oleh atasannya sendiri. Kendati terus ditagih, Ramayana mengaku belum bisa mengembalikan sebagian upah yang telah ia pakai lantaran tidak memiliki uang. 'Bagaimana punya uang kalau sedikit-sedikit dipakai matajen,' sindir Hakim Erly mendengar pengakuan terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis depan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum. (kmb32)
Posted on: Thu, 11 Jul 2013 22:48:40 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015