Majelis Dzikir TIDAKLAH SAMA Dengan Dzikir Jamaah Dzikir - TopicsExpress



          

Majelis Dzikir TIDAKLAH SAMA Dengan Dzikir Jamaah Dzikir jama’iy maka ini bukan majelis dzikir; dan keduanya tidak sama. kh Dr. Muhammad bin Abdurrohman alu khomis mengatakan: “Dzikir jama’i adalah kegiatan yang dilakukan oleh sebagian orang, (seperti berkumpul setelah sholat lima waktu, atau di waktu dan keadaan lainnya), untuk mengulang-ulang dzikir, doa, atau wirid, dengan suara bersama, dan dipimpin oleh satu orang, atau tanpa ada yang memimpin, tapi mereka membaca dzikir-dzikir itu dengan cara bersama-sama dengan satu suara”. (Dzikir jama’i bainal ittiba’ wal ibtida’, hal: 11). Syeikh Abdulloh Alfaqih dalam fatwanya mengatakan: “Dzikir jama’i adalah bacaan yang diucapkan oleh sekelompok orang yang berkumpul dan berdzikir dengan satu suara, dan (suara itu) serasi antara satu dengan yang lainnya”. (fatawa syabakah islamiyah, no fatwa: 7673) Dari dua definisi ini kita dapat menarik ciri-ciri utama dzikir jamai: 1. Dilakukan dengan kumpul bersama. 2. Pembacaan dzikir, doa, atau wirid, dilakukan dengan satu suara. 3. Biasanya dilakukan dengan dipimpin oleh satu orang, kemudian yang lain mengikutinya. Diantara contoh dzikir jama’i: 1. Membaca dzikir dan wirid setelah sholat dengan suara tinggi secara bersama-sama. 2. Dzikir yang dilakukan ketika ziarah kubur, dengan cara dipimpin oleh satu orang. 3. Dzikir yang dilakukan oleh sekelompok orang yang thowaf, dengan suara tinggi, secara bersama-sama, dan dikomando oleh pemandunya. 4. Membaca Surat Al-Fatihah secara bersama-sama, dengan dipandu oleh satu orang, yang biasa dilakukan ketika akan mengirimkan pahalanya kepada ahli kubur. 5. Apa yang diistilahkan dengan yasinan, tahlilan, istighotsahan dan seremoni bid’ah lainnya, yang mereka lakukan secara bersama-sama, dengan suara tinggi, dan satu suara. Masih banyak lagi contoh dzikir jama’i ini, tapi insyaAlloh contoh yang kami sebutkan di atas, paling tidak bisa mewakili yang lainnya. Kebanyakan dengan orang-orang yang salah paham dengan makna majelis dzikir; telah menyalah-artikannya menjadi dzikir jama’iy; sehingga mereka menggunakan dalil-dalil keutamaan majelis dzikir yang telah disebutkan diatas sebagai pembenaran amaliyah bid’ah mereka. Contoh nyata dari salafush shalih yang melarang dzikir jama’iy - Khalifatur Råsyid ‘Umar bin al-Khåththåb radhiyallåhu ‘anhu MENCAMBUK orang-orang yang berkumpul dan berdoa tentang kebaikan dari Abu ‘Utsmaan, ia berkata : “Seorang pembantu ‘Umar bin Al-Khaththaab melaporkan kepadanya (‘Umar) : ‘Bahwasannya di sana, di suatu tempat, ada sekelompok orang yang BERKUMPUL untuk mendoakan kebaikan kaum muslimin dan pemimpin mereka.’ Lalu ‘Umar menulis surat kepadanya yang isinya : ‘Temui mereka, bawalah mereka menghadap bersamamu kepadaku’. Maka ia pun menemui mereka. Lalu ‘Umar berkata kepada penjaga pintu : ‘Sediakan cambuk’. Ketika mereka masuk menemui ‘Umar, maka ‘Umar menyambut pemimpin mereka dengan cambukan. Orang tersebut berkata : ‘Wahai ‘Umar, sesungguhnya kami bukanlah mereka -yaitu kaum yang datang dari Timur-’. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 8/531 no. 26594 dan Ibnu Wadldlah dalam Al-Bida’ wan-Nahyu ‘anhaa hal. 19; dengan sanad hasan]. - Shåhabat Ibnu Mas’ud radhiyallåhu ‘anhu yang mengingkari tindakan sekelompok badui yang berdzikir secara berjama’ah Dari ‘Amru bin Yahya, ia berkata : Aku mendengar ayahku meriwayatkan hadits dari ayahnya, ia berkata: Sebelum shalat shubuh, kami biasa duduk di depan pintu ‘Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhu. Jika dia sudah keluar rumah, maka kami pun berjalan bersamanya menuju masjid. Tiba-tiba kami didatangi oleh Abu Musa Al-Asy’ariy radliyallaahu ‘anhu, seraya bertanya : “Apakah Abu ‘Abdirrahman (‘Abdullah bin Mas’ud) sudah keluar menemui kalian ?” Kami menjawab : “Belum”. Lalu dia pun duduk bersama kami hingga ‘Abdullah bin Mas’ud keluar rumah. Setelah dia keluar, kami pun bangkit menemuinya. Abu Musa berkata : “Wahai Abu ‘Abdirrahman, tadi aku melihat kejadian yang aku ingkari di masjid, namun aku menganggap – segala puji bagi Allah – hal itu adalah baik”. Kata Ibnu Mas’ud : “Apakah itu ?”. Abu Musa menjawab : “Jika engkau berumur panjang, engkau akan mengetahui. Ada sekelompok orang di masjid, mereka duduk ber-halaqah sedang menunggu shalat. Setiap kelompok dipimpin oleh seseorang, sedang di tangan mereka terdapat kerikil. Lalu pimpinan halaqah tadi berkata : ‘Bertakbirlah seratus kali’, maka mereka pun bertakbir seratus kali. (Kemudian pemimpinnya berkatasmile ‘Bertahlillah seratus kali’, maka mereka pun bertahlil seratus kali. (Kemudian pemimpinnya berkatasmile ‘Bertasbihlah seratus kali’, maka mereka pun bertasbih seratus kali”. Ibnu Mas’ud bertanya : “Lalu apa yang engkau katakan kepada mereka ?”. Abu Musa menjawab : مَا قُلْتُ لَهُمْ شَيْئًا انْتِظَارَ رَأْيِكَ أَوِ انْتِظَارَ أَمْرِكَ “Aku tidak berkata apa-apa hingga aku menunggu apa yang akan engkau katakan atau perintahkan”. Ibnu Mas’ud berkata : “Tidakkah engkau katakan kepada mereka agar mereka menghitung kesalahan mereka dan kamu jamin bahwa kebaikan mereka tidak akan disia-siakan”. Lalu Ibnu Mas’ud berlalu menuju masjid tersebut dan kami pun mengikuti di belakangnya hingga sampai di tempat itu. Ibnu Mas’ud bertanya kepada mereka : “Benda apa yang kalian pergunakan ini ?”. Mereka menjawab : “Kerikil wahai Abu ‘Abdirrahman. Kami bertakbir, bertahlil, dan bertasbih dengan mempergunakannya”. Ibnu Mas’ud berkata : فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ، فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيْعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ “Hitunglah kesalahan-kesalahan kalian, aku jamin kebaikan-kebaikan kalian tidak akan disia-siakan sedikitpun. وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، مَا أَسْرَعَ هَلَكَتكُمْ ! Celaka kalian wahai umat Muhammad ! Betapa cepat kebinasaan/penyimpangan yang kalian lakukan. هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُوْنَ، وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ، وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ، Para shahabat Nabi kalian masih banyak yang hidup. Sementara baju beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga belum lagi usang, bejana beliau belum juga retak. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ. Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya ! Apakah kalian merasa berada di atas agama yang lebih benar daripada agama Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ataukah kalian akan menjadi pembuka pintu kesesatan ?”. Mereka menjawab : وَاللهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، مَا أَرَدْنَا إِلَّا الْخَيْرَ. “Demi Allåh, Wahai Abu ‘Abdirrahman, kami tidaklah menghendaki kecuali kebaikan”. Ibnu Mas’ud menjawab : وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ تُصِيْبَهُ “Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan namun ia tidak mendapatkannya. Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada kami: أَنَّ قَوْمًا يَقْرَؤُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ ‘Akan ada segolongan orang yang membaca Al-Qur’an, namun apa yang dibacanya itu tidak melewati kerongkongannya’. وَايْمُ اللهِ مَا أَدْرِيْ لَعَلَّ أَكْتَرَهُمْ مِنْكُمْ Demi Allah, aku tidak tahu, boleh jadi kebanyakan dari mereka adalah sebagian di antara kalian”. ‘Amr bin Salamah berkata : “Kami melihat mayoritas diantara orang-orang yang ikut dalam halaqah itu adalah orang yang menyerang kami dalam Perang Nahrawaan yang bergabung bersama orang-orang Khawarij” [HR. Ad-Daarimi no. 210 dengan sanad jayyid; akan tetapi menjadi shahih dengan keseluruhan jalannya] Tidak ternukil penyelisihan dari kalangan shahabat lain terhadap apa yang dilakukan ‘Umar bin Al-Khaththab dan ‘Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhuma. Bisa jadi, apa yang dilakukan oleh kedua shahabat tadi merupakan ijma’ sukuti, sebagaimana dikenal dalam ilmu ushul fiqh. Konsekuensinya, pengingkaran terhadap satu amal secara ijma’, tidaklah mungkin menjadi sunnah selamanya. Jika kita tengok riwayat-riwayat di atas, sangat jelas bagi kita bahwa Dzikir Jama’iy itu tidak dikenal di kalangan shahabat radliyallaahu ‘anhu, sehingga, membawa pengertian Majelis Dzikir kepada pelaksanaan halaqah dzikir jama’iy – sebagaimana dipahami sebagian orang – sangatlah tidak tepat. Oleh karena itu, keutamaan-keutamaan majelis dzikir sama sekali tidak bisa diarahkan sebagai penunjuk disyariatkannya dzikir jama’iy. Jawaban atas syubuhat (karancuan) tentang majelis dzikir dan dzikir jama’iy 1. Ketidakpahaman akan makna dan perbedaan antara majelis dzikir dan dzikir jama’iy Penyebutan Majlis dzikir dalam nash-nash yang menjelaskan keutamaan mejelis dzikir, bukan berarti menunjukkan bolehnya dzikir jama’i, karena harus dipahami bahwa ada perbedaan antara Majlis Dzikir dengan Dzikir Jam’i… Hubungan antara keduanya adalah umum dan khusus mutlak. Maksudnya: istilah majlis dzikir lebih luas cakupannya dari pada istilah dzikir jama’i dari segala sisi… Yakni, setiap dzikir jama’i pasti ada majlis dzikirnya… tapi tidak setiap majlis dzikir itu ada dzikir jama’inya… Dengan kata lain, adanya majlis dzikir, tidak otomatis menunjukkan adanya dzikir jamai, karena dua hal tersebut bukanlah dua hal yang saling melazimkan, wallohu a’lam. 2. Digunakannya kata ganti jamak atau plural tidaklah menunjukkan anjuran melakukan hal tersebut secara bersama-sama. Kata ganti jama’ disini hanya menunjukkan bahwa perintah tersebut ditujukan kepada banyak orang, bukan berarti harus atau dianjurkan untuk berjama’ah dalam melaksanakannya. Jika kata ganti jama’ dalam nash-nash itu menunjukkan adanya anjuran untuk berjama’ah dalam berdzikir, maka bagaimana kita mengartikan firman Alloh ini: نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka hendaklah kalian datangi ladang kalian itu dari mana saja kalian kehendaki!” (Albaqoroh: 223) Apakah kita dianjurkan oleh ayat ini untuk berhubungan suami-istri secara berjama’ah?! Bagaimana pula kita memahami ayat berikut: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS al Maa-idah: 6) Apakah kita akan mengatakan dianjurkannya wudlu secara berjama’ah?! Bagaimana pula kita memahami ayat ini: وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kalian junub, maka hendaklah kalian bersuci” (Alma’idah: 6) Apakah kita akan mengatakan dianjurkannya mandi junub secara bersama-sama?! Bahkan bagaimana kita memahami ayat kedua di atas?! Apakah kita mengatakan dianjurkan untuk dzikir bersama dengan posisi berdiri, juga dzikir bersama dengan posisi tidur?! Adakah tuntunannya dzikir bersama seperti itu dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dan para salafus sholeh?! Uraian di atas menunjukkan bahwa kata ganti jama’ hanya menunjukkan bahwa perintah tersebut ditujukan kepada orang banyak, bukan menunjukkan anjuran untuk melakukannya secara berjama’ah, wallohu a’lam. 3. Nash-nash tentang keutamaan majelis dzikir, tidak menunjukkan dianjurkannya dzikir jama’i, tapi hanya menunjukkan anjuran berkumpul untuk berdzikir. Kita harus bedakan antara dzikir bersama dengan bersama untuk dzikir. Dzikir bersama itu bid’ah, sedang bersama untuk berdzikir itu dianjurkan bila dilakukan sesuai syariat, sebagaimana dipahami oleh para sahabat… Ibnu Taimiyah mengatakan: “Dahulu para sahabat Rosululloh jika kumpul bersama, mereka menyuruh salah seorang dari mereka membaca, kemudian yang lain mendengarkan. Umar dulu mengatakan kepada Abu Musa Al-Asy’ari: “Ingatkanlah kami pada Rabb kami!”, lalu dia (yakni Abu Musa al-Asy’ari) membaca, sedang yang lain mendengarkan bacaannya”. (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 11/523). 4. Råsulullåh shållallåhu ‘alayhi wa sallam, para shåhabatnya, tabi’in, tabi’ut tabi’in, imam yang empat dan ulama-ulama yang mengikuti mereka dengan baik TIDAK ADA YANG BERPEMAHAMAN bahwa majelis dzikir itu adalah dzikir jama’iy Råsulullåh shållallåhu ‘alayhi wa sallam adalah tauladan kita. Maka ditanyakan: Pernahkah beliau mencontohkan kepada kita pelaksanaan dzikir jama’i ini?! Pernahkan beliau melakukan tahlilan, yasinan, nariyahan, istighotsahan dll sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang pada zaman ini?! Bukankah Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menuntunkan kepada kita untuk tidak melakukannya?! Mengapa kita tidak meniru beliau untuk tidak melakukannya?! Apakah kita lebih tahu tentang kebaikan melebihi beliau?! Wahai saudaraku seiman, jawablah dari lubuk hatimu yang paling dalam… Wahai para pecinta Sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali -rodhiyallohu anhum-… Wahai para pecinta Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal -rohimahumulloh-… Pernahkah mereka memberi contoh kepada kalian, amalan dzikir jama’i ini?! Kepada siapa kalian berkiblat dalam mengamalkan ajaran Islam ini?! Apakah kalian lebih giat dalam kebaikan melebihi mereka?! Bukankah salah seorang diantara mereka telah mengatakan bahwa: “Setiap bid’ah itu sesat, meski orang-orang menganggapnya baik”?! Sungguh tidak adanya contoh dari para generasi salafus sholih dalam masalah dzikir jama’i ini, merupakan bukti bahwa amalan tersebut bukanlah dari Islam, apalagi sampai dianjurkan oleh Islam, wallohu a’lam… Sumber: - Blog Abul Jauzaa’ - Blog ad-Dariniy
Posted on: Sat, 30 Nov 2013 08:15:46 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015