Mendekati Lebaran ini, sudah banyak di tepi-tepi Jalan Raya - TopicsExpress



          

Mendekati Lebaran ini, sudah banyak di tepi-tepi Jalan Raya beberapa orang Jasa Penukaran Uang Baru dengan jarak beberapa meter diantara mereka yang saya lihat. Dan berikut ini saya hanya berbagi terkait hukum penukaran uang dengan jasa (fee). # Hukum Penukaran Uang adalah termasuk riba fadhl (riba karena kelebihan). Jika uang itu sejenis, misalnya: rupiah dengan rupiah, maka barter harus senilai tanpa ada selisih, dan tukar menukar dilakukan di tempat transaksi. jika ada selisih maka itu haram karena termasuk riba fadhl. Dalilnya: عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.” (H.r. Bukhari) Para ulama mengqiyaskan (analogi) uang zaman sekarang dengan emas atau perak, sehingga hukum penukaran uang itu sama dengan tukar menukar emas dan perak. Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). -> konsultasisyariah/penukaran-uang/#
Posted on: Tue, 30 Jul 2013 09:07:40 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015