Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Muhammad Abduh - TopicsExpress



          

Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Berobat dengan Meminum Air Kencing Ada sebagian pengobatan alternatif dengan meminum air kencing (air seni) sendiri sebagai caranya. Padahal air kencing manusia, kita sepakat akan najisnya. Sesuatu yang najis itu haram dikonsumsi. Bolehkah mengonsumsi yang haram ini untuk berobat? Najisnya Kencing Dalam hadits disebutkan, أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ. (Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.” (HR. Muslim no. 284). Hadits ini menunjukkan bahwa kencing manusia itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkannya. Setiap yang Najis Dihukumi Haram Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, كُلُّ نَجِسٍ مُحَرَّمَ الْأَكْلِ وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمِ الْأَكْلِ نَجِسًا Setiap najis diharamkan untuk dimakan, namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’atul Fatawa, 21: 16). Fatwa Ulama: Tentang Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing Manusia Ada pertanyaan yang ditujukan pada Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh -mufti Kerajaan Saudi Arabia- di masa silam: Ada seseorang yang telah minum air kencingnya sendiri selama 80 hari, apakah boleh berobat dengan yang haram seperti itu? Syaikh rahimahullah menjawab, Tidak boleh berobat dengan menggunakan yang haram. Tidak ada obat dalam sesuatu yang haram. Diharamkan berobat dengan sesuatu seperti yang ditanyakan. Karena dalam hadits disebutkan, Berobatlah wahai hamba Allah, janganlah berobat dengan yang haram. Juga disebutkan pula, Sesungguhnya Allah menjadikan obat pada umatku bukan yang diharamkan padanya. Akan tetapi, mintalah pada Allah dengan hati yang penuh kekhusyuan supaya engkau disembuhkan dan diberi taufik untuk segera sembuh. Semoga Allah pun memberikan kepadamu kesehatan. Wassalamu alaikum. Dinukil dari Al Fatawa Al Mutaalliqoh bith Thib wa Ahkamul Marodh, 1: 198. Selengkapnya di Rumaysho.Com: rumaysho/hukum-islam/umum/4588-hukum-berobat-dengan-minum-air-kencing.html .
Posted on: Mon, 28 Oct 2013 02:25:28 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015