Mengkspose CAPRES,POLITISI dn PARPOL GADUNGAN Yth: 1). Ketua - TopicsExpress



          

Mengkspose CAPRES,POLITISI dn PARPOL GADUNGAN Yth: 1). Ketua Partai Demokrat (PD) : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2). Ketua PDIP : Presiden Megawati Soekarno Putri 3). Ketua Gerindra : Chairman Prabowo Subianto 4). Ketua Hanura : Chairman Wiranto 5). Ketua PAN : Chairman Hatta Rajasa 6). Ketua Golkar : Chairman Aburizal Bakrie 7). Ketua PKS : Chairman Anis Matta 8). Ketua PKPI : Chairman Sutiyoso 9). Partai Bulan Bintang : Chairman Yuzril Ihza Mahendra 10). Partai Nasional Demokrat : Chairman Surya Paloh 11). Partai Kebangkitan Bangsa : Chairman Muhaimin Iskandar 12). Partai Persatuan Pembangunan : Chairman Suryadharma Ali Saya melihat dan mendengar setiap pidato dan kampanye para Capres 2014 selalu mengumandangkan keinginan mereka untuk membuat perubahan di Indonesia…!!! Saya melihat dan mendengar setiap pidato dan kampanye anggota DPR RI dan DPRD yang katanya, ingin membuat perubahan nasib rakyat dan ingin terus memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia…!!! Saya melihat dan mendengar setiap pidato dan kampanye para Ketua Partai Politik yang selalu mengumandangkan keinginan mereka untuk membuat perubahan di Indonesia…!!! Kalau memang begitu, maka saya mengajukan proposal kepada semua para CAPRES 2014, para anggota DPR-RI/DPRD dan semua Ketua Partai Politik diseluruh Indonesia agar segera “MENGHAPUSKAN” 3 aturan di bawah ini, karena tidak FAIR dan tidak adil bagi rakyat biasa, yakni: 1). Pasal 6A, Ayat 2, UUD 1945: Pasal 6A: “ (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Capres Independent harus dibuka dan harus terbuka bagi setiap warga negara Indonesia, karena itu Pasal 6A, Ayat 2, UUD 1945 ini wajib di HAPUSKAN. Pasal ini telah MENUTUP jalan bagi rakyat Indonesia biasa untuk bisa maju menjadi CAPRES di Indonesia. Isi amandement Konstitusi seperti itu tidak fair dan tidak adil bagi rakyat biasa; hanya menguntungkan petinggi-petinggi partai politik, dan karena itu harus diganti atau dihapuskan. Period! 2). UU No # 42 tahun 2008, Pasal 9: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Isi UU PILPRES ini adalah hasil akal-akalan partai politik, karena itu UU ini juga wajib di hapuskan, karena tidak adil dan discriminative sifatnya, terhadap rakyat biasa. Di America saja, sebagai negara super power yang sudah menjalankan demokrasi lebih dari 200 tahun, untuk menjadi CAPRES di USA cukup memenuhi 3 syarat, yakni: 1). Lahir di America. 2). Berumur minimal 35 tahun. 3). Pernah tinggal di USA paling sedikit 14 tahun. Masak untuk bisa menjadi CAPRES di Indonesia harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara di DPR minimum 20%…??? Itu khan akal bulus partai politik untuk menutup jalan menuju R1 bagi rakyat biasa…??? Lagi-lagi rakyat biasa yang dikibulin oleh wakil-wakilnya sendiri yang dipilih untuk mewakilinya di Parlemen. Begitu ironis…!!! UU gendheng bin mabuk diatas harus dan wajib di HAPUS secepatnya..!!! No question about it..!! 3). UU PAW (Pergantian Antar Waktu) bagi anggota Legislative. UU PAW untuk DPRD: “Pasal 383 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 yang menegaskan “anggota DPRD Kabupaten/ Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.” UU PAW/Tata Tertib DPR-RI, BAB 3: Pasal 13: Anggota berhenti antarwaktu karena: a). meninggal dunia; b). mengundurkan diri; atau c). diberhentikan. Anggota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a). tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun; b). melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; c). dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d). tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; e). diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f). tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; g). melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD; h). diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i). atau menjadi anggota partai politik lain. Anggota DPR/DPRD itu dipilih oleh rakyat dan sudah sepantasnya hanya rakyatlah, yang punya HAK dan WEWENANG untuk memecatnya, bukan kekuasaan dan wewenang Ketua Partai Politik dengan UU PAW. Semua aturan nomer #1, #2 dan #3 diatas adalah aturan hasil akal bulus partai politik yang tidak demokratis, diskriminasi, TIDAK ADIL dan MELANGGAR HAK dan KEDAULATAN RAKYAT Indonesia. Karena itu, semua aturan diatas WAJIB dan harus segera di HAPUSKAN. Period!!! Kalau sebagai CAPRES 2014, sebagai Ketua Partai Politik dan sebagai anggota DPR/DPRD menolak dan tidak mendukung usaha ini, maka: 1). Jelas, sampean omong kosong! 2). Jelas, sampean politikus bunglon! 3). Jelas, sampean tidak bisa dipercaya, alias penipu ulung! 4). Jelas, sampean politisi gadungan! 5). Jelas, sampean politisi palsu penjual jamu! Inilah tuntutan kami, agar perubahan politik dan ekonomi yang significant akan bisa segera direalisasikan di Indonesia. Tanpa perubahan itu mustahil dan tidak mungkin, perubahan di Indonesia akan bisa terjadi. UU yang bobrok dan system yang bobrok, tidak mungkin bisa dipakai untuk menyelesaikan dan memperbaiki pemerintahan yang bobrok dan korup…!!! Dan pemerintahan yang bobrok dan korup, jelas tidak bisa dipercaya…!!! Para CAPRES 2014 yang tidak mendukung usaha ini adalah CAPRES dan calon pemimpin bangsa gadungan..!!! Ucapan mereka hanyalah omong kosong, kedok untuk meraih jabatan…!!! Sekarang kita tinggal mencatat: Siapa dari para CAPRES 2014 yang sudah mendeklarasikan diri, dari Ketua-Ketua Partai Politik, serta anggota DPR-RI/DPRD yang MENOLAK dan TIDAK mau mendukung usaha untuk menghapuskan 3 aturan ngempret ini harus kita catat, kita expose dan kita publikasikan besar-besaran diberbagai media, biar public tahu siapa pecundang-pecundang rakyat dan siapa politisi-politisi gadungan..!!! Tuntutan ini sudah berjalan dan di mulai dari sekarang…!!! Surat terbuka ini sudah dikirimkan, bukan hanya kepada 12 partai politik dan para CAPRES Indonesia, serta anggota DPRD-RI dan DPRD, tetapi juga ke berbagai media masa untuk dipublikasikan. Para CAPRES 2014, Ketua Partai politik dan semua anggota DPR-RI dan DPRD, diminta untuk membuat pernyataan secara terbuka atas dukungan mereka terhadap usaha ini. Bila mereka menolak membuat pernyataan secara TERBUKA, berarti mereka MENOLAK usaha ini. Berarti mereka MENOLAK untuk menempatkan HAK dan KEDAULATAN TERTINGGI RAKYAT kembali ke tangan rakyat! Mereka yang menolak adalah no doubt, golongan CAPRES dan POLITISI gadungan yang berpura-pura membela rakyat, tetapi realitanya hanya membela kepentingan dirinya sendiri…!!! Pilihanya hanya ada 2: 1). Hapuskan 3 aturan diatas, atau 2). Kita BOIKOT Pileg dan Pilpres 2014. Kalau kita berhasil menggalang GOLPUT lebih dari 50%, maka semua hasil Pemilihan Legislative (PILEG) dan Pemiliham Presiden (PILPRES) 2014 yang mendapatkan kurang dari 50% suara rakyat Indonesia, maka hasilnya harus di BATALKAN..!!! Karena mereka yang terpilih itu, TIDAK memiliki cukup MANDAT dari rakyat Indonesia, dan karena itu pula mereka tidak punya HAK dan WEWENANG untuk memerintah. Terus siapa yang akan memerintah di Indonesia? Bila hal itu terjadi, maka rakyat Indonesia secara bersama akan membentuk “pemerintahan transisi”, (ad hoc transitional government), yang kemudian diberi tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan (amandement) terhadap isi UUD 1945 dan isi UU PEMILU/POLITIK yang tidak membela kepentingan rakyat dan merubahnya agar lebih demokratis. Setelah tugas itu selesai, maka tugas selanjutnya adalah menentukan Pemilihan Umum; Pemilihan Presiden (PILPRES) dan Pemlihan Legislative (PILEG), yang harus dilakukan tidak lebih dari 6 bulan setelah pemerintahan transisi dibentuk. Kuncinya: *1). Selama anggota DPR itu adalah kader-kader partai politik, yang dibesarkan oleh partai politik dan dipromosikan oleh partai politik, dan setelah dipilih menjadi anggota DPR juga masih harus bekerja di bawah KETIAK partai politik, maka selama itu pula jangan harap akan ada perubahan politik dan ekonomi di Indonesia yang significant. Karena mereka akan tetap menjadi jongos-jongos partai politik, mereka akan tetap bekerja mencari uang demi kepentingan partai politik. Karena itu, RAKYAT Indonesia secara bersama harus meminta dan memaksa kepada PEMERINTAH PUSAT dan anggota PARLEMEN (DPR/DPRD) untuk merevisi UUD 1945, dan membuat UU dan PERDA baru yang isinya: “Memisahkan semua anggota DPR-RI dan DPRD dari ikatan Partai Politik”. Karena anggota DPR/DPRD adalah WAKIL RAKYAT dan bukanya, wakil Partai Politik! *2). Kedua, RAKYAT Indonesia secara bersama harus meminta dan memaksa Pemerintah Pusat dan anggota DPR/DPRD agar mengembalikan “KEDAULATAN TERTINGGI ” rakyat kembali kepada rakyat, bukan dialihkan secara sistematis lewat UUD 1945 dan berbagai UU kepada partai politik! Hal ini tidak benar dan salah kaprah..!!! Bahwa rakyat Indonesia dalam memilih wakil-wakilnya di pemerintahan baik itu lewat PEMILU, PROXY maupun PENUNJUKAN (appointment), “tidak secara langsung” mendelegasikan dan mentransfer kedaulatan tertingginya secara automatis kepada wakil-wakilnya di pemerintahan. Tidak…!!! Kedaulatan Tertinggi itu masih tetap ada di tangan rakyat!!! MPR/DPR/DPRD adalah Lembaga Negara yang tugasnya mewakili rakyat dan bukannya mengambil-alih KEDAULATAN TERTINGGI RAKYAT INDONESIA!!! Itulah hal yang fundamental dan maha penting yang harus dituntut dan ditegakkan di Indonesia…!!! Selama tuntutan diatas tidak penuhi oleh Pemerintah dan DPR/DPRD, jangan harap akan ada perubahan!!! Bahwa semua anggota Excutive dan Legislative di DPR-RI dan DPRD Propinsi dan Kota, harus dituntut untuk membuat UU, PP dan PERDA yang isinya “MEMISAHKAN” semua anggota DPR/DPRD “dari ikatan” Partai Politik, …..dan mengevalusasi semua UU, Peraturan Pemerintah (PP) dan PERDA yang selama ini meresahkan rakyat, kemudian merubah isinya supaya lebih fokus kepada kepentingan rakyat banyak, supaya isinya itu lebih fokus pada kepentingan bangsa dan negara Indonesia secara menyeluruh diatas kepentingan Partai Politik…!!! Inilah tugas pemerintah, anggota DPR/DPRD dan kita semua..!!! Kedaulatan dan kekuasaan partai politik harus di akhiri, dan Kedaulatan Tertinggi Rakyat harus dikembalikan kepada rakyat…!!! Semua CAPRES 2014, semua anggota DPR/DPRD dan semua ketua Partai Politik yang menolak dan tidak mendukung usaha ini adalah “PECUNDANG BANGSA”. No question about it! Mereka itu patut kita lawan dan kita singkirkan dari kekuasaan! Inilah satu kesempatan bagi anda untuk ikut berjuang membela nasib dan kepentingan rakyat biasa agar HAK, WEWENANG dan KEDAULATAN TERTINGGI RAKYAT Indonesia di hormati oleh para wakil-wakilnya di Pemerintahan, di DPR/DPRD dan oleh petinggi-petinggi partai politik.
Posted on: Fri, 18 Oct 2013 01:33:43 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015