Meskipun banyak devisa hasil ekspor (DHE) yang diparkir di bank - TopicsExpress



          

Meskipun banyak devisa hasil ekspor (DHE) yang diparkir di bank luar negeri, Bank Indonesia tidak berencana mengubah sistem devisa bebas yang telah berlaku di Indonesia. Sempat muncul wacana untuk mengubah sistem devisa bebas karena Indonesia dirugikan lantaran nilai devisa hasil ekspor tidak disimpan di bank dalam negeri. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menegaskan, revisi PBI (Peraturan Bank Indonesia) Nomor 14/11/PBI/2012 dari PBI Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, sama sekali tidak direncanakan untuk mengubah sistem devisa bebas menjadi sistem devisa control (capital control). PBI tersebut bertujuan untuk melacak besaran potensi DHE Indonesia. Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan pelaku ekspor untuk melaporkan DHE-nya di perbankan mitra para eksportir tersebut. "Tidak ada (upaya BI) yang mau revisi UU lalu lintas DHE dan tidak ada pikiran melakukan capital control, tidak ada ini," tutur Agus di Gedung Bank Indonesia, Jumat (6/9). Menurut Agus, BI menerapkan maupun merevisi aturan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan jangkauan BI sebagai bank sentral dan otoritas moneter Indonesia. BI tidak bisa menjangkau wilayah di luar kewenangannya. "Kalau kami di BI sangat meyakini bahwa tidak ada akan melakukan hal-hal yang tidak normal atau lazim, dan kalau seandainya ada ungkapan bahwa akan ada capital control, itu tidak ada," tegas Agus. Sebelumnya, guna meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) dalam negeri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengambil langkah inisiatif merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Devisa. Wakil Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, rancangan revisi Undang-Undang tersebut akan segera rampung. "Ya saya sudah minta ini jadi inisiatif DPR. Sudah kita rancang. (Rancangannya) masih di tingkat Deputi Sekjen Perundang-Undangan DPR. Belum masuk ke Komisi XI," kata Harry kepada merdeka. Harry berpendapat, untuk menyikapi dana hasil ekspor yang sulit parkir di dalam negeri, para pemangku kebijakan seharusnya bisa memanfaatkan semaksimal mungkin kewenangannya. "Untuk mengatasi yang ini, sekarang tinggal manfaatkan kewenangan. Misalnya PBI, Pak Darmin kan mengeluarkan aturan DHE. Harus ada koordinasi dengan fiskal, saya sebut Kementerian ESDM. Tidak berarti DHE migas itu hilang, itu tetap milik mereka (kontraktor), hanya ditempatkannya di sini. Jadi alasan-alasan mereka itu omong kosong kalau tidak mau ditempatkan di sini,"
Posted on: Sat, 07 Sep 2013 04:20:24 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015