Militer dan Pelanggaran HAM di Papua Sebagai wilayah yang di - TopicsExpress



          

Militer dan Pelanggaran HAM di Papua Sebagai wilayah yang di anggap ”merah” oleh pemerintah pusat tentunya berdampak atas kebijakan yang akan di terapkan terhadap provinsi ujung timur indonesia itu. Salah satu kebijakan tersebut dengan menempatkan atau mengirimkan personil militer. Dengan tugas pokoknya selain menjaga wilayah perbatasan langsung dengan PNG juga meredam aksi atau pergerakan TPN/OPM. Singkatnya, kehadiran militer mempunyai tugas mempertahankan kedaulatan NKRI. Di kalangan militer, keutuhan NKRI adalah harga mati dan gagasan untuk memisahkan dari NKRI bertentangan dengan hukum. Dalam hal ini negara di representasikan oleh militer dan kepentingan negara adalah kepentingan militer dengan formulasi politik NKRI. Kehadiran militer di Papua menyisakan cerita duka tersendiri di hati masyarakat Papua, cerita-cerita kekejaman militer bisa kita dengar dari masyarakat yang pernah mengalaminya dan saksi –saksi hidup yang menyaksikan kekejaman dan kebiadaban militer. Seperti kita ketahui bersama pada era orde baru penerapan operasi militer untuk menumpas gerakan separatis TPN/OPM terus menerus di lakukan. Akibatnya, selama kurun waktu di bawah rejim orde baru, setidaknya 100 ribu lebih penduduk asli Papua terbunuh. Sasaran pembunuhan tidak saja pada orang-orang yang dianggap sebagai tokoh OPM, tetapi juga terhadap masyarakat Papua yang dianggap sebagai basis kekuatan OPM. Selain dalam bentuk kekerasan fisik, masyarakat juga mengalami kekerasan non fisik. Akibatnya masyarakat mengalami trauma luar biasa. Kisah duka mereka pun di ceritakan turun-temurun hingga saat ini. Perubahan politik negera yang terjadi pada tahun 1998 belum membawa perubahan yang cukup berarti pada kondisi hak asasi manusia di Papua. Aksi demonstrasi dan tuntutan kemerdekaan serta pengibaran Bintang Kejora melegitimasi keberlanjutan operasi-operasi penumpasan separatisme di tahun-tahun sebelum era reformasi. Sehingga pengerahan dan penambahan pasukan di amini Jakarta. Akibatnya, operasi pembunuhan, penyisiran, penculikan, penyergapan ke kampung-kampung dan asrama mahasiswa serta bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya masih kerap terjadi. Kondisi era Otsus pun di Papua belum menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Meski pun orde baru telah jatuh namun karakteristik militerisme yaitu kekerasan dan sentralisme, dalam pendekatan negara terhadap rakyat Papua masih nampak. Berdasarkan data yang di himpun oleh ALDP , menunjukkan selama pemberlakukan Otsus tak kurang dari 30 kasus pelanggaran HAM telah terjadi . Dari sisi kuantitas dan kualitas bila di bandingkan sebelum era otsus justru mengalami perubahan, perubahan yang di maksud kekerasan yang di lakukan oleh aparat tidak se –vulgar jika di bandingkan era orde baru. namun dari sudut pandang Otonomi Khusus Papua justru mengalami sebuah kemunduran. Di katakan demikian, sebab dalam aturan Otsus mengatur tentang pemenuhan, penegakan HAM, demokratisasi serta proteksi terhadap perlindungan hak-hak masyarakat Papua. “Memenjarakan” Ekspresi orang Papua Belajar dari pengalaman yang lalu, aparat TNI/polisi merasa perlu merubah cara pendekatan dalam rangka meredam aksi dan tuntutan dari gerakan masyarakat sipil di Papua. cara yang di pergunakan dengan model intimidasi dan teror di percayai sebagai upaya efektif dan elegan ketimbang memakai pola kekerasan fisik seperti yang telah di terapkan sebelumnya. Dalam beberapa kasus, Intimidasi dan teror itu di antaranya : jalur hukum merupakan instrumen yang di gunakan oleh pihak TNI/polisi untuk menekan gerakan masyarakat sipil, sebagai contoh Elsham., sedangkan ALDP dan Kontras Papua di berikan somasi karena dalam laporannya menyebutkan bahwa TNI terlibat dalam kasus pelanggaran HAM di Papua. Pola ini merupakan bagian shock teraphy yang dilakukan oleh Aparat TNI untuk membungkam aktiftas organisasi masyarakat sipil. Cara lain berikutnya, yaitu dengan melakukan proses hukum (pengadilan) terhadap aktvis yang menyuarakan pelanggaran HAM dan Keabsahan Pepera. Sebagai contoh peristiwa 16 Maret 2006, di mana para aktvis yang menyuarakan tentang pelanggaran HAM di freeport justru di jebloskan dalam Penjara, Filep karma dan Yusak Pakage juga terlebih dahulu di jebloskan dalam penjara dengan dakwaan pasal makar (2005), begitu pula nasib yang sama di alami oleh Buchtar Tabuni dan sebi sabom (2008). Pasca terbitnya PP 77 /2007 tentang pelarangan simbol separatis, khusus di Papua, mendapatkan reaksi keras oleh MRP dan DPRP , reaksi itu cukup beralasan di mana salah satu pasal draft Perdasus simbol dan lambang daerah menyebutkan bintang kejora dan lagu hai tanahku Papua sebagai simbol dan lambang daerah. Alasan pencantumanan itu berdasarkan masukan dari masyarakat Papua pada saat MRP melakukan konsultasi di beberapa wilayah Papua. dengan tegas MRP mengatakan bahwa bintang Kejora dan Lagu Hai tanahku Papua hanyalah merupakan simbol kultural dan bukanlah simbol Politik. Di lain pihak, pemerintah pusat menilai penggunaan simbol –simbol itu adalah bagian dari gerakan separatis. Dalam konteks ini terdapat perbedaan persepsi dalam menilai simbol tadi. Di mana Stigma separatisme masih belum dilepaskan terhadap ekspresi dan reaksi politik masyarakat Papua. Senada dengan itu Kol inf Burhanuddin Siagian dengan tegas mengatakan “Yang pasti siapapun mereka jika kegiatan itu sudah mengarah ke separatis, maka tugas TNI untuk menumpas. Demi NKRI kami tidak takut HAM. Kami pun siap dipenjara atau dicopot jabatan, selama apa yang saya lakukan itu untuk kepentingan NKRI.” (Cenderawasih Post 7/7/2007). Masih dalam soal simbol , dalam berbagai sumber yang ada, setidaknya dalam satu tahun terakhir ini telah terjadi peristiwa kurang lebih 6 (enam) kali pengibaran bendera bintang Kejora , terakhir yang baru saja terjadi (Juli 2009) di wilayah tanah hitam-Abepura. Dari ke semua peristiwa tersebut ada beberapa pelaku pengibaran bendera tidak di ketahui. Yang menjadi pertanyaan mengapa maraknya pengibaran Bendera bintang Kejora di lakukan pada saat pasca di berlakukannya PP 77/2007.? Atau kah gejolak politik yang selama ini terjadi di Papua di karenakan sikap pemerintah yang tidak mau terbuka dalam mengatasi akar konflik? Jawabanya ekspresi politik orang Papua haruslah di maknai dalam kerangka membangun demokasi bukan di maknai sebagai sesuatu ancaman Perbedaan pendapat harus lah di tempatkan sebagai sesuatu alamiah. Esensi demokrasi adalah menghargai perbedaan pendapat, perbedaan pendapat di jamin dalam konstitusi kita. Keadilan Bagi Korban Menuai Jalan Buntu Pelanggaran HAM masa lalu terus menerus di wacanakan dan diskusikan pada tingkatan organisasi masyarakat sipil dan organisasi korban. Wacana ini sangat penting untuk terus menerus di suarakan mengingat hingga saat ini korban tidak mendapatkan keadilan. Idealnya setiap pelanggaran yang terjadi harus diselesaikan dalam kerangka mencari keadilan. Akan tetapi hal ini tidak berlaku di Papua, perkembangan penyelesaiannya tidak cukup menggembirakan. Dari beberapa kasus, hanya Abepura saja yang di proses hingga pengadilan itu pun tidak membuahkan hasil signifikan dalam artian bahwa pelaku tidak divonis sesuai dengan tuntutan jaksa dan bahkan bebas (impunitas). Ironisnya, korban yang selalu saja menyertai setiap kali terjadi pelanggaran HAM hingga saat ini belum mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tentang Pengadilan HAM. Hal ini dapat dilihat pada kasus pengadilan HAM permanen pertama di Indonesia, Abepura. Menempatkan korban sebagai faktor penting dalam penegakan dan perlindungan HAM merupakan hal yang masih dilupakan/terlupakan oleh state apparatus. Padahal salah satu kata kunci keadilan bagi korban adalah di akuinya dan di penuhinya hak-hak korban oleh negara. Meski pun secara politik, peluang akan penuntasan kasus-kasus masa lalu telah di akomodir dalam UU Otsus Papua, namun di butuhkan perjuangan yang panjang untuk mengatasi segala hambatan yang ada, hambatan itu di antaranya di karenakan adanya pembatalan UU KKR oleh Mahkamah Konstitusi, namun juga memastikan apakah agenda penyelesaian kasus – kasus pelanggaran HAM merupakan agenda prioritas dari pemerintah Daerah. Sejauh ini hanya DPRP khususnya Komisi F (periode 2004-2009) yang pernah mengangkat isu ini, meski pun di akui masih sebatas wacana dan belum memiliki draft KKR Konteks Papua. yang tak kalah berat hambatan tersebut datang dari TNI/POLRI, jika dalam konsep KKR, pengungkapan kebenaran menjadi sesuatu mendasar yang harus di lakukan, apakah mereka mau mengungkapkannya di depan publik? Tawaran Solusi Berdasarkan uraian di atas, maka Pejabat daerah mulai Gubernur, DPRP dan MRP tidak hanya memprioritaskan penyelesaian problem kesejahteraan warga tetapi lebih dari itu juga perlu memberikan perlindungan atau proteksi hak-hak masyarakat Papua khususnya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Hal ini merupakan mandat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua bahwa ketiga institusi tersebut merupakan penyelenggara implementasi Otsus Papua. Salah satu ukuran keberhasilan implementasi Otsus bukan hanya pada terpenuhinya hak ekosob (pendidikan, kesehatan dan ekonomi) masyarakat, namun juga terpenuhinya hak sipil politik warga. Selain itu, Pendekatan keamanan di Papua tidak lah hanya di tujukan pada upaya menjaga keamanan negara/keutuhan NKRI (state security), tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan perlindungan terhadap keamanan manusianya (human security). Sebab, akar konflik dan masalah di Papua sesungguhnya disebabkan oleh persoalan politik, masalah-masalah kemiskinan, minimnya lapangan pekerjaan, minimnya akses dan jaminan kesehatan, masalah pendidikan, serta ketidak-adilan ekonomi dan politik lainnya. Dalam kerangka itu dialog menjadi satu-satunya solusi untuk menyelesaikan secara keseluruhan persoalan Jakarta-Papua (Andawat/AlDP) Artikel terkait :
Posted on: Tue, 25 Jun 2013 03:15:10 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015