Muspida Solsel Amankan Kayu di Areal HGU | Unsur Musyawarah - TopicsExpress



          

Muspida Solsel Amankan Kayu di Areal HGU | Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Solok Selatan mendukung pengamanan kayu yang berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan sawit di daerah itu. Rencana pengamanan itu terkait adanya tindakan sewenang-wenang oleh oknum masyarakat setempat yang telah terkompori. Oknum masyarakat mengangkut kayu balok yang berada dalam kawasan HGU perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit, PT Multikarya Sawit Prima. Padahal, kayu-kayu tersebut akan dikelola secara resmi oleh perusahaan yang mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Untuk menyatakan dukungan tersebut, Bupati Solok Selatan H Muzni Zakaria, Dandim Solok 0309 Letkol Inf Drs Sigit Saksono, Kapolres Solsel AKBP Nanang Putu Wardianto, jajaran Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan, Kamis (29/8) turun langsung ke lokasi perusahaan PT Multikarya Sawit Prima (PT MSP) di Kenagarian Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari. Mereka disambut oleh Direktur Utama PT MSP (PT Rajawali Group) Bastian Purnama, dan Manager Regional PT MSP Aris. Manager Regional PT MSP Aris menyebutkan, pihaknya telah melaporkan adanya pengambilan secara sewenang-wenang kayu bulat yang ada dalam kawasan HGU perusahaan. Akibatnya, perusahaan yang memiliki IPK tidak bisa bekerja dan berdampak terundurnya rencana tanam perusahaan. “Kami tegaskan bahwa perusahaan kami tidak mengurus kayu. Tapi perusahaan kami bergerak di sektor perkebunan sawit. Namun, akibat adanya perselisihan antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang memegang IPK, akhirnya perusahaan pemegang IPK tidak bisa bekerja. Kalau mereka tidak bekerja, lahan yang akan kami tanam sawit tidak bersih-bersih juga. Akibatnya, rencana tanam kami jadi tertunda,” pungkasnya. Ia berharap, dengan kedatangan Muspida Solsel ke lokasi perusahaan, akan dapat meredam konflik antara warga dengan perusahaan pemegang IPK. “Kalau terjadi konflik berdarah-darah, kan juga di lokasi HGU kami Pak. Lagi pula, rencana tanam kami tertunda dan jalan perkebunan kami juga rusak oleh mereka,” terangnya. Kedatangan Muspida Solsel ke perusahaan yang memiliki luas lahan 6.000 ha tersebut, karena kondisi di lapangan dinilai sudah mengganggu suasana investasi. Selain itu, oknum masyarakat yang nekat mengangkut kayu dari kawasan HGU tersebut, jelas melanggar hukum. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan Tri Handoyo Gunardi menjelaskan, status kawasan yang telah menjadi HGU PT MSP tersebut adalah Areal Penggunaan Lainnya (APL). Meski APL, namun ada potensi kayu bulat yang bisa dijadikan sumber pendapatan negara dan daerah. Diperkirakan, ada sekitar 67 ribu kubik kayu bulat dan kayu bulat kecil yang terdapat dalam areal 1.500 ha tersebut. “Makanya pemerintah daerah menetapkan perusahaan yang akan memanfaatkan kayu-kayunya. Karena, jika ada perusahaan resmi yang ditunjuk, maka negara mendapatkan pajak dan daerahpun menerima tambahan sumber pendapatan asli daerah,” terangnya. “Kita sudah menetapkan pemenang yang akan memanfaatkan hasil kayu dalam kawasan HGU perusahaan ini. Mereka adalah resmi (legal), yaitu PT Prima Karya Indonesia seluas 500 ha, dan CV Morawa Timber Industri seluas 1.000 ha,” ujar Tri Handoyo. Tri Handoyo menyebutkan, ada kewajiban yang akan dibayar oleh perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kayu tersebut. Yaitu, dana PSDA, retribusi, dan Dana Reboisasi (DR). “Dana PSDA, retribusi, dan DR ini dikeluarkan jika kayu-kayu tersebut dikelola secara legal,” ucapnya. Pemkab Solsel bersama Muspida Solsel, sepakat untuk melindungi potensi kayu yang bisa dijadikan sumber pendapatan daerah tersebut. “Kita akan bicarakan lebih lanjut teknis pengamanan lokasi. Yang penting, kita sepakat akan membantu mengamankan kayu-kayu tersebut dengan membuat posko pengamanan di kawasan perusahaan,” ungkap Kapolres Solsel AKBP Nanang Putu Wardianto. (h/col). Harian Haluan | Sabtu, 31 Agustus 2013 harianhaluan/index.php?option=com_content&view=article&id=25890:muspida-solsel-amankan-kayu-di-areal-hgu-&catid=2:sumatera-barat&Itemid=71
Posted on: Sat, 31 Aug 2013 13:45:16 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015