NAAHHHHH !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! MANULIFE VERSUS PRUDENTIAL DENGAN - TopicsExpress



          

NAAHHHHH !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! MANULIFE VERSUS PRUDENTIAL DENGAN KASUSNYA SI AQJ Klaim asuransi AQJ (13), putra musisi Ahmad Dhani, yang selama lebih dari dua minggu di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan tak bisa dicairkan oleh penerbit polis, Prudential. Menurut Dhani, pihak asuransi menolak menanggung biaya perawatan AQJ di RSPI —akibat peristiwa kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur— itu karena AQJ melakukan pelanggaran hukum. Menanggapi kejadian ini, pelaku asuransi lain berkomentar. Wakil Presiden Direktur Manulife Financial Nelly Husnayati menilai, secara umum jika terjadi kasus kecelakaan murni, maka pihak asuransi harus membayarkan klaim nasabahnya. Sebab, tidak ada klausul yang mengatur jika nasabah melanggar hukum, pihak asuransi berhak untuk tidak membayarkan klaim. "Secara umum biasanya yang tidak ter-cover (tidak terlindungi) adalah pelaku tindakan kriminal. Jika terjadi kecelakaan, akan dilakukan penggantian sesuai dengan polis asuransinya. Kalau terjadi tabrakan maka itu adalah kecelakaan, karena tidak ada niatan untuk menabrak. Perlu dicatat, ini saya bicara atas nama perusahaan saya, tidak bicara atas nama perusahaan asuransi lain," kata Nelly di Jakarta, Kamis (26/9). Ia menyadari, masing-masing penerbit polis asuransi memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Menurutnya, jika peristiwa seperti itu menimpa Manulife, maka pihaknya akan mengganti klaim asuransi nasabah, terlepas dari kasus yang terjadi. "Saya berbicara atas nama Manulife. Jika terjadi peristiwa kecelakaan murni terlepas dari kasus yang ada, maka kami akan membayarkan klaim nasabah, sesuai dengan polis asuransi yang dibeli oleh nasabah," ujarnya. Sebelumnya, anak musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, AQJ (13) terlibat kasus kecelakaan lalu lintas di tol Jagorawi, yang menewaskan enam orang lainnya. AQJ mendapat perawatan Rumah Sakit hingga mencapai Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah. Namun sayang, pihak asuransi menolak membayarkan biaya perawatan tersebut. Menurut Dhani, pihak asuransi terlalu cepat mengambil kesimpulan. "Menurut mereka, ini pelanggaran hukum," ucap Dhani.
Posted on: Fri, 27 Sep 2013 07:58:50 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015