PENERIMAAN CPNS ANGGOTA BIN th. 2013 PENGUMUMAN 1. Berdasarkan - TopicsExpress



          

PENERIMAAN CPNS ANGGOTA BIN th. 2013 PENGUMUMAN 1. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN & RB Nomor : 181 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2013, Badan Intelijen Negara (BIN) membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS BIN T.A. 2013, dengan ketentuan sbb.: a. Persyaratan Umum 1) Warga Negara Republik Indonesia, diutamakan pria. 2) Belum pernah menikah. 3) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun per 1 Desember 2013. 4) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 5) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri, anggota dan/atau pengurus partai politik. 6) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 7) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan. Sehat jasmani rohani dan tidak buta warna. 9) Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. 10) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain. b. Persyaratan Administrasi 1) Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- . 2) Daftar Riwayat Hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi). 3) Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku). 4) Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 lembar. 5) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. 6) Asli kartu tanda pencari kerja dari Kemenakertrans (Kartu Kuning) yang masih berlaku. 7) Foto copy akta kelahiran dan foto copy KTP yang masih berlaku. Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter serta surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah. 9) Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Lurah. 10) Surat Keterangan tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing/tanpa kewarganegaraan. 11) Menandatangani Surat Pernyataan sanggup tidak menikah selama 1 tahun sejak diangkat menjadi PNS dan tidak akan menikah dengan sesama Pegawai BIN. 12) Materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 buah. c. Persyaratan Khusus 1) Pelamar berijazah D.III, S.1 dan S.2 yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri harus terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus terakreditasi dan/atau telah mendapat pengesahan dari Ditjen Dikti Depdikbud. 2) Memiliki IPK (skala 4) serendah-rendahnya: - 3,00 (dua koma tujuh lima) bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri. - 3,25 (tiga koma nol nol) bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta. 3) Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan. 4) Diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi baik di bidang akademis maupun organisasi sosial kemasyarakatan. d. Kualifikasi Pendidikan Yang Dibutuhkan Diploma III (D.III) NO NAMA JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUM RENCANA PENEMPATAN 151 Pemroses Mutasi Pegawai D.III Teknik Komputer 1 Bagian Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Pengadministrasi Dokumen D.III Administrasi Perpajakan 1 Bagian Inventarisasi, Distribusi dan Penghapusan Biro Logistik Operator Komputer D.III Teknik Komputer 1 Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Logistik 1 Bagian TU Pimpinan dan Persuratan Biro Umum Strata Satu (S.1) Agen Pertama S.1 Ilmu Politik 1 Subdit Jawa Tengah dan DIY Ilmu Hukum 1 Subdit Lembaga Swadaya Masyarakat Asing 1 BidangSertifikasi Ilmu Komunikasi 1 Subdit Papua 1 Subdit Wilayah Timur 1 Subdit Analisis dan Evaluasi Deputi-VI 1 Subdit Media Elektronik dan Film Pertanian 1 Subdit Tanaman Pangan Sastra China 1 Subdit Asia II Sosiologi 1 Subdit Sulawesi Wilayah I 1 Subdit Pulau Terluar Teknik Elektronika 1 Subdit Aplikasi Mayantara Teknik Informatika 1 Subdit Monitoring Cyber 1 Subdit Digital dan Barang Cetakan Teknik Pertambangan 1 Subdit Sumber Daya Mineral Teknologi Informasi 1 Subdit Data Analis Intelijen S.1 Ekonomi Akuntansi 1 Subdit Pasar Modal 1 Subdit Keuangan dan Perbankan Hubungan Internasional 1 Subdit Asia Timur dan Pasifik Ilmu Hukum 1 Subdit Sumatera Wilayah II Ilmu Komunikasi 1 Subdit Teknologi Sastra Arab 1 Subdit Timur Tengah II Sastra Inggris 1 Subdit Hubungan Antar Lembaga Sastra Jepang 1 Subdit Kerjasama Internasional Kawasan Asia dan Pasifik Teknologi Informasi 1 Subdit Pengkajian Ilmu dan Teknologi Digital Analis Bahan Keterangan S.1 Intelijen Jurusan Agen 16 BIN di Daerah (Binda) Intelijen Jurusan Analis 14 Agama Islam 8 Antropologi 8 Ilmu Hukum 14 Ilmu Komunikasi 13 Ilmu Politik 14 Sosiologi 13 Analis Kegiatan dan Operasi S.1 Hubungan Internasional 1 Subdit Analisis dan Evaluasi Deputi-I Ilmu Ekonomi 1 Subdit Analisis dan Evaluasi Deputi-IV Analis Kebutuhan Personel S.1 Adminstrasi Negara 1 Subdit Administrasi Personel Deputi-III Analis Kepegawaian S.1 Administrasi Negara 1 Bagian Perencanaan Kepegawaian Ilmu Hukum 1 Bagian Tata Usaha dan Penegakan Disiplin Analis Organisasi S.1 Administrasi Negara 1 Bagian Organisasi dan Tatalaksana Pengolah Bahan Keterangan S.1 Sastra Indonesia 1 Subdit Produksi Dalam Negeri Deputi-VII Penyusun Program dan Anggaran S.1 Ekonomi Akuntansi 1 Subdit Perencanaan Anggaran Deputi-II 1 Subdit Perencanaan Anggaran Deputi-V Penyusun Laporan Akuntansi 1 Bagian Verifikasi dan Pelaporan Penyusun Laporan Penyelenggaran Diklat S.1 Manajemen Pendidikan 1 Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat Penyusun Program Perencanaan Diklat 1 Bidang Perencanaan Pusdiklat Penyiap Bahan Evaluasi S.1 Teknik Sipil 1 Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Strata Dua (S.2) Analis Intelijen S.2 Hubungan Internasional 1 Subdit Eropa I Ilmu Hukum 1 Subdit Konflik Sosial dan Kriminal Ilmu Komunikasi 1 Subdit Forum Publik Ilmu Politik 1 Subdit Radikal Kanan 1 Bidang Kajian Intelijen Manajemen 1 Subdit Koperasi dan UKM Analis Permasalahan Hukum S.2 Ilmu Hukum 1 Bagian Penegakan Hukum Fasilitator S.2 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan 1 Bidang Penyelenggaraan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Pendidikan 1 Bidang Perencanaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan e. Cara Melamar 1) Seluruh berkas Persyaratan Administrasi dimasukkan dalam stofmap ukuran folio dengan ketentuan : a) Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.III : Stofmap warna Kuning. b) Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S.1 : Stofmap warna Biru. c) Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S.2 : Stofmap warna Merah. 2) Selanjutnya berkas tersebut dimasukkan dalam amplop warna coklat ukuran folio dan pada sudut kiri atas ditulis kualifikasi pendidikan dan nomor telepon pelamar yang mudah dihubungi serta ditujukan: Kepada Yth. : Kepala Biro Kepegawaian Badan Intelijen Negara Jl. Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 3) Berkas lamaran paling lambat sudah diterima Biro Kepegawaian BIN pada tanggal 20 September 2013. f. Tahapan Seleksi Seleksi akan dilaksanakan dengan sistem gugur dan bagi peserta yang dinyatakan lulus setiap tahap seleksi, akan diberitahukan melalui telepon atau diumumkan melalui website bin.go.id pada tanggal 6 September 2013 untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. 1) Tahap I (Seleksi Administrasi). 2) Tahap II (Tes Kompetensi Dasar, dilaksanakan di jakarta) 3) Tahap III (Tes Kompetensi Bidang/Tes Potensi Akademik) 4) Tahap IV (Tes Kesamaptaan). 5) Tahap V (Tes Kesehatan). 6) Tahap VI (Psikotes dan Tes Kesehatan Jiwa). 7) Tahap VI (Tes Mental Ideologi) Tahap VIII (Pantuhir). 9) Pengumuman. 2. Ketentuan lain-lain. Keputusan Panitia bersifat mutlak atas hasil seleksi termasuk berwenang menyatakan tidak diterima/dibatalkan/ digugurkan menjadi calon CPNS BIN walaupun telah dinyatakan lulus namun dikemudian hari terbukti terdapat persyaratan sebagaimana di atas yang tidak benar/tidak sah. Proses seleksi tidak dipungut biaya. Biaya yang dikeluarkan oleh peserta dalam rangka mendaftar dan mengikuti seleksi, menjadi tanggung jawab pelamar. Denda (sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan diberlakukan bagi : - Pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 25.000.000,- - Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 50.000.000,- - Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,- Berkas lamaran yang diterima menjadi arsip BIN dan tidak dapat diminta kembali. 3. Demikian, untuk diketahui. PENGUMUMAN PENDAFTARAN CPNS BIN 2013 Kepala Biro Kepegawaian Badan Intelijen Negara Jl. Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Berkas lamaran paling lambat sudah diterima Biro Kepegawaian BIN pada tanggal 20 September 2013. TANPA PUNGUTAN / BIAYA
Posted on: Fri, 06 Sep 2013 19:09:01 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015