PERAN RUMAH SAKIT PEMERINTAH DAN PUSKESMAS DALAM PELAYANAN KB - TopicsExpress



          

PERAN RUMAH SAKIT PEMERINTAH DAN PUSKESMAS DALAM PELAYANAN KB Badan Kependuduklan dan Keluarga Berencana Nasional-BKKBN, Jakarta 18 Juni 2013. Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan mencapai 1 miliar orang pada tahun 2100. Bahkan jumlah tersebut bisa meningkat bila tidak dikendalikan. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus menerus berupaya untuk dapat mengendalikan pertumbuhan jumlah penduduk. Sensus Penduduk 2010 mencatat telah terjadi peningkatan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia sebesar 0.04% selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Potret perkembangan penduduk Indonesia dengan jumlah absolut 237,7 juta jiwa di tahun 2010 telah membawa kita sebagai Negara keempat terbesar di dunia setelah Cina, India dan Amerika Serikat. Menurut proyeksi UNFPA di tahun 2100 nanti, penduduk Indonesia akan terus tumbuh dengan pesat dan menjadi penyumbang penduduk terbesar bersama dengan Brazil dan Nigeria. Jika ditelisik, dinamika kependudukan Indonesia saat ini dan di masa depan serta begitu strategisnya program Keluarga Berencana demi menciptakan keluarga Indonesia yang sehat dan sejahtera. Sesungguhnya pembangunan kesehatan di segala aspeknya akan sangat tergantung pada perkembangan kependudukan dan begitu pula sebaliknya. Pengendalian jumlah penduduk melalui program keluarga berencana merupakan salah satu bentuk strategis pengendalian biaya jaminan pelayanan kesehatan yang harus disediakan oleh pemerintah. Diperkirakan saat ini ada sekitar 3,5 juta Pasangan Usia Subur (PUS) di Indonesia yang ingin menunda, menjarangkan atau membatasi kelahiran untuk masa 2 tahun berikutnya namun tidak menggunakan metode kontrasepsi apapun (Unmet Need). Program KB bukan hanya membantu PUS mampu mengatur jumlah anak yang ingin dimiliki, namun juga dapat digunakan untuk menjaga kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi kaum perempuan, mempertahankan kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga danmasyarakat. Program KB juga merupakan indikator keberhasilan Millenium Development Goals (MDGs)5b yaitu meningkatkan pemakaian kontrasepsi cara modern (CPR) menjadi 65 persen dan menurunkan Unmet Need hingga 5 persen pada tahun 2015. Hasil SDKI menunjukkan bahwa pelayanan KB yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan KB pemerintah baik di Rumah Sakit Pemerintah maupun di Puskesmas masih rendah yaitu hanya 22,2% (SDKI 2007), angka ini lebih rendah dari survey sebelumnya yaitu 28% (SDKI 2002/03). Sedangkan pelayanan KB di Rumah Sakit Pemerintah menurun dari 6,2% menjadi 4,9% dan pelayanan KB di Puskesmas juga menurun dari 20,3% (SDKI 2002 – 2003) menjadi hanya 16,0% (SDKI 2007). Disisi lain berdasarkan hasil SDKI, penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) juga mengalami penurunan dari 17,5% (1997), 14,6% (2002-03), 10.9% (2007) dan pada 2012 menjadi 10,6%. Berdasarkan mix kontrasepsi terlihat bahwa penggunaan kontrasepsi IUD mengalami penurunan terus menerus dari 8,2 (1997), 6,2 (2002/03), 4,9 (2007) dan terakhir menjadi 3,9 (2012). Sedangkan untuk penggunaan implant juga mengalami penurunan dari 6% (1997), 4,3% (2002/03), 2,8% (2007) dan pada tahun 2012 hanya meningkat sedikit menjadi 3,3%. Untuk metode operasi juga masih cukup rendah yaitu untuk MOW 3% (1997), 3,7% (2002/03), 3% (2007) dan meningkat sedikit menjadi 3,2% (2012) dan untuk MOP juga mengalami stagnasi dalam 2 periode survey yaitu hanya 0,2%. Melihat kondisi tersebut maka perlu dilakukan upaya – upaya dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan KB khususnya MKJP di Rumah Sakit Pemerintah dan Puskesmas. Selain itu dalam rangka persiapan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai berlaku pada Januari 2014, akan berimplikasi terhadap pelaksanaan pelayanan KB difasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan kesiapan klinik KB dalam menghadapi pelaksanaan SJSN. Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional dan akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan terdapat pergeseran paradigma pola pembayaran kesehatan di tengah masyarakat kita. Pola jaminan pembiayaan kesehatan yang dijalankan oleh berbagai jenis penyelenggara dengan paket manfaat yang berbeda-beda dan tradisi fee for service. Pada awal tahun 2014 nanti, seluruh penyelenggara jaminan kesehatan kecuali sektor swasta akan melebur dan PT. Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Sistem pembiayaan pun akan mengadopsi prinsip-prinsip asuransi. Implikasi BPJS dalam mengembangkan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS berimplikasi pada kebijakan teknis dan operasional program KB. Ini dapat menjamin agar setiap PUS yang memiliki kepesertaan BPJS dapat secara mudah mendapatkan layanan kontrasepsi dan dapat memilih alat dan obat kontrasepsi yang diinginkan sesuai tujuan reproduksi mereka. Namun ini akan sangat dipengaruhi oleh sejauh mana kewenangan BPJS dan seperti apa otoritas kementrian/lembaga terkait khususnya BKKBN untuk memastikan berjalannya sistem pelayanan kontrasepsi, standar kualitas pemberi pelayanan, keterlibatan pihak swasta serta peran dan kewenangan Pemerintah Daerah. Untuk mengantisipasi pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada awal tahun 2014 sesuai amanah Undang-Undand Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dimana kapasitas para pemberi pelayanan kesehatan baik itu di tingkat dasar maupun rujukan akan menjadi sangat esential, BKKBN melaksanakan Pertemuan Nasional Peningkatan Peran Rumah Sakit Pemerintah dan Puskesmas dalam Pelayanan KB tahun 2013 di Horison Bekasi, Selasa 18 Juni 2013. Kegiatan yang diikuti oleh BKKBN, Kemenkes, POGI, PB IBI, PKMI, JNPK, PERSI, ARSADA, PDUI dan mitra terkait lainnya. Dalam sambutan Kepala BKKBN yang disampaikan oleh Deputi Bidang KB dan KR dr. Julianto Wijaksono, AS MGO, SpOG K FER bahwa pelaksanaan sub-sistem jaminan pembiayaan kesehatan ini diharapkan mampu memperluas akses dan kualitas layanan kesehatan termasuk layanan kontrasepsi. Menurutnya pelayanan keluarga berencana dalam sistem ini dikategorikan sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif dengan landasan pemikiran bahwa dengan mengajak masyarakat Indonesia untuk ber-KB maka program ini mampu mencegah kehamilan (birth averted) dan selanjutnya menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Dengan pemberian jaminan pelayanan KB maka Pemerintah dapat menghemat pengeluaran biaya yang terkait dengan biaya persalinan dan pemeliharaan kesehatan bayi. Keberhasilan program keluarga berencana tentu tidak akan luput dari peran institusi kesehatan baik itu di tingkat dasar seperti puskesmas dan jaringannya maupun di tingkat rujukan seperti di Rumah Sakit. Sistem pelayanan ini merupakan konstelasi sistem pelayanan yang terstruktur dan berjenjang. Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat dan rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat rujukan pelayanan yang tidak dapat ditangani pada fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Dengan prinsip pelayanan kesehatan seperti ini dan dengan jaminan pembiayaan melalui prinsip asuransi maka kita sangat berharap bahwa pelayanan keluarga berencana kepada pasangan usia subur dapat diberikan secara lebih profesional, efektif dan efisien. Walaupun demikian, menurut Julianto sistem pembiayaan ini tentu masih dihadapkan pada beberapa tantangan, diantaranya adalah bagaimana kita mampu menjamin pembiayaan pelayanan kontrasepsi bagi peserta jaminan kesehatan yang tinggal di daerah dengan akses fasilitas kesehatan statis yang sangat minim dan sulit dijangkau. Kita tidak menginginkan terjadinya social exclusion dengan alasan ini. Oleh karenanya penting untuk kita fikirkan bersama-sama mekanisme penjangkauan layanan dan sistem pembiayaan yang tidak terpusat pada mereka yang mudah mengakses fasilitas kesehatan saja. (mas) bkkbn.go.id/ViewSiaranPers.aspx?SiaranPersID=35
Posted on: Wed, 19 Jun 2013 10:10:14 +0000

Trending Topics



v class="stbody" style="min-height:30px;">
viagra dailymotion

Recently Viewed Topics




© 2015