PRILAKU POLRES LAMONGAN YANG ANEH ??? Pemberantasan Penyakit - TopicsExpress



          

PRILAKU POLRES LAMONGAN YANG ANEH ??? Pemberantasan Penyakit masyarakat seperti JUDI yang sering digalakkan oleh POLRES Lamongan. patut dipertanyakan,,,,,,??? Apa masih ingat kita pada tanggal, 2 September 2013 salah satu CALEG DPRD tertangkap JUDI dan Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita uang sebanyak Rp. 6.255.000 beserta 33 set kartu domino sebagai barang bukti. dan sekarang di duga POLRES Lamongan melepaskan pelaku JUDI tersebut dengan PENANGGUHAN. maka patut di duga POLRES Lamongan dengan DOMEN-nya sering melakukan JUAL BELI kewenangan. (m.metrotvnews/read/newsvideo/2013/09/02/182442/Seorang-Caleg-di-Lamongan-Ditangkap-Polisi-Saat-Berjudi#.UiPKONOGkiI.facebook) Sementara Pak SELAMET yang Tak SELAMAT !!! Semala 3 bulan di tahan POLRES Lamongan, karena tuduhan tindak pidana JUDI NALO/DADU, Penangkapan Pak SELAMET hanya di dasarkan kepemilikan alat judi NALO/DADU tidak ada teman bermain judi yang lainya yang di tanggkap atau tanpa ada DPO..... dan ini tidak sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya. BAGAIMANA MUNGKIN DENGAN PUNYA ALAT PERMAINAN PAK SELAMET DAPAT/PANTAS DITAHAN........??? kalau dapat/pantas Bisa jadi seluru TOKO penjual alat permainan bisa di tahan Juga........kerena memiliki alat permainan judi. Inilah salah satu kenyataan penanganan Tindak Pidana yang terjadi di POLRES Lamongan, seorang CALEG DPRD yang tertangkap lengkap dengan Teman bermain JUDI serta alat bukti lainnya berupa uang sebanyak Rp. 6.255.000 beserta 33 set kartu domino di TANGGUHKAN sedangkan Pak SELAMET yang dimungkinkan hanya karena sebatangkara tidak memiliki keluaraga sehingga tidak mampu membeli kekuasaan yang berupa DOMEN POLISI dia harus mendekam di Istana LP Lamongan selama 3 bulan. Prilaku POLRES Lamongan yang seperti ini akan menghilangkan EMPATI masyarakat Lamongan terhadap Institusi POLRI yang ada di Kabupaten Lamongan. Pemberantasan Penyakit masyarakat seperti JUDI hanya di jadikan KEDOK untuk mendapatkan keuntungan ..............???
Posted on: Sat, 21 Sep 2013 02:12:19 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015