PT Timah Janji Realisasikan Permintaan Masyarakat - TopicsExpress



          

PT Timah Janji Realisasikan Permintaan Masyarakat Pesisir ____________________________________ KUNDUR, — Tuntutan 36 KK masyarakat pesisir Desa Teluk Dalam Pantai Timun, Kecamatan Kundur Barat (Kuba), Kabupaten Karimun, yang terkena dampak penambangan yang dilakukan oleh mitra PT Timah unit Kundur-Prayon, akhirnya diamini pihak PT Timah selaku pemilik. Dipenuhinya tuntutan masyarakat pesisir Desa Teluk Dalam Pantai Timun ini, setelah sebelumnya mereka mengancam akan menyandera dan mengusir Kapal Isap Produksi (KIP) tersebut dari daerah mereka. Hanya saja, bentuk realisasi yang akan diberikan nantinya masih menunggu pertemuan berikutnya di Kantor Camat Kuba dalam waktu dekat ini. Koordinator masyarakat pesisir Desa Teluk Dalam Pantai Timun, M Arif per telepon kepada BATAMTODAY.COM, Senin (23/9/2013) mengatakan, pertemuan di Gedung Serbaguna Desa Teluk Dalam itu bertujuan untuk meminta kompensasi atas aktifitas Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di perairan Pantai Timun. Kompensasi ini diberikan, kata Arif lagi, sebab sejak aktifitas pertambangan berjalan, air laut sudah mencapai halaman rumah jika air laut pasang besar. Parahnya lagi, jika pasang keling datang, maka air laut tadi sudah memasuki kamar di rumah mereka itu. Padahal sebelum aktifitas KIP berjalan, kondisi permukaan tanah tidak turun. "Kebanyakan dari masyarakat disini sudah tua dan tidak produktif lagi. Jadi yang kami minta itu merupakan hal yang wajar sebagai penonton yang diambil sumber kekayaan alamnya dari daerahnya sendiri. Sebab, di Pantai Timun ini saja, KIP PT Entrada Prima ada 7 unit. Belum lagi PT Inti Mandiri dan masih banyak perusahaan lain yang beroperasi. Apakah menunggu kampung kami ini tenggelam, barulah kami diberikan kompensasi," ujar Arif. Hal senada disampaikan Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kab Karimun, Bahriadi. Menurutnya, aktifitas KIP tersebut telah menyalahi UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah dan pulau-pulau kecil serta Perda RT/RW. "Tahap awal ini, kami hanya sebagai fasilitator antara masyarakat dan pelaku usaha. Namun kami akan tetap memantau aktifitas dan dasar hukum diperbolehkannya PT Timah sebagai BUMN dalam menggandeng mitra kerjanya," terangnya. Menanggapi hal itu, Manager Humas PT Timah Unit Prayon - Kundur, Ahmadi mengaku tidak mengetahui kepastian jumlah mitra PT Timah Prayun-Kundur yang beroperasi di wilayah pertambangannya itu. Namun dirinya meyakinkan bahwa kerjasama tersebut telah tertuang ke dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU). "Dasar kerjasamanya sudah jelas. PT Timah menyewa KIP tersebut dan itu ada perjanjiannya. Hanya saja kompensasi itu, selama ini diberikan kepada masyarakat nelayan. Dan sekarang ini, masyarakat pesisirnya yang juga menginginkan kompensasi tersebut," terangnya singkat. Di samping dihadiri Direktur LKPI Provinsi Kepri dan Direktur LKPI Kabupaten Karimun, pertemuan itu juga dihadiri Kabid Perijinan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Karimun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab Karimun, Kapolsek Urung, Camat Kuba, Kades Teluk Dalam, Manager Personalia PT Timah unit Prayun - Kundur serta Manager PT Entrada Prima. Courtesy©batamtoday
Posted on: Mon, 23 Sep 2013 18:04:34 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015