Pajak Penghasilan Final 1% PERTANYAAN: KONTAN edisi 8-14 Juli - TopicsExpress



          

Pajak Penghasilan Final 1% PERTANYAAN: KONTAN edisi 8-14 Juli 2013 mengupas soal kebijakan pemerintah yang menetapkan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% dari omzet dengan batasan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun. Kebetulan, saya menjalankan usaha sebagai agen asuransi perorangan yang selama ini PPh dipotong oleh perusahaan. Dan, istri saya membuka usaha furnitur. Selama ini, saya memakai Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 1770 dan menghitung pajak dengan menggunakan norma perhitungan. Yang mau saya tanyakan, apakah semua usaha, baik dagang maupun jasa boleh menggunakan aturan pajak final 1% itu? Lalu, apakah batasan untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi omzet Rp 4,8 miliar setahun? Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih. Deddy, Serpong, Tangerang JAWABAN: Read More........Pajak Penghasilan Final 1% more.sh/6DIu7r
Posted on: Fri, 26 Jul 2013 10:36:40 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015