Para ulama membagi hukum nikah menjadi beberapa bagian, sesuai - TopicsExpress



          

Para ulama membagi hukum nikah menjadi beberapa bagian, sesuai dengan keadaan orang yang hendak menikah. Pertama: orang yang mampu secara materi dan biologis dan ditakutkan akan terjerumus ke dalam perzinaan. Orang seperti ini WAJIB menikah. Kedua: Ia mampu secara biologis akan tetapi ia tidak memiliki biaya untuk menikah dan menafkahi istirinya. Akan tetapi ia takut dirinya akan terjerumus ke dalam perzinaan. Orang seperti ini wajib baginya melakukan wasilah2 yg bisa mencegah ia dari zina, seperti berpuasa dan banyak ibadah. Ketiga: Orang yang mampu secara materi dan biologis, akan tetapi tidak ditakutkan terjerumus ke perzinaan, orang seperti ini menikah hukumnya sunnah. Menikah lebih baik baginya daripada membujang. Syaikh Sulaiman Ar-Rhaili *** Nah, kalau kamu ada di posisi yang mana sob? Hehe :D
Posted on: Sun, 29 Sep 2013 01:13:08 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015