[Para ulama senantiasa berpesan agar menjauhi nasyid dan - TopicsExpress



          

[Para ulama senantiasa berpesan agar menjauhi nasyid dan mengakrabkan diri dengan membaca ayat-ayat Al-Qur-an]. .::Tentang Nasyid::. Di antara kemunkaran dalam pesta pernikahan adalah dipanggilnya “tim Nasyid” untuk memeriahkan pernikahan. Padahal para ulama telah menggariskan bahwa nyanyian dalam pesta pernikahan hanyalah boleh dilakukan oleh gadis-gadis kecil dan boleh juga dengan menggunakan kaset, apabila tidak ada gadis-gadis kecil yang menyanyi secara langsung. Sudah bukan rahasia lagi bahwa nasyid yang di-nyanyikan oleh para pemuda itu dimainkan dengan alat-alat musik, atau mereka menggunakan “acapela” sebagai ganti alat-alat musik dengan menggunakan ‘mulut’ mereka. Padahal alat-alat musik hukumnya haram. Mengenai “acapela”, maka patutkah seorang muslim mengucapkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Yaitu dengan meniru suara gendang, bass, dan alat-alat musik lainnya. Bahkan, karena terlalu asyiknya hingga mereka menggoyang-goyangkan badan dan kaki mereka. Innaa lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun. Para ulama senantiasa berpesan agar menjauhi nasyid dan mengakrabkan diri dengan membaca ayat-ayat Al-Qur-an. Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullaah pernah ditanya, “Bolehkah laki-laki melantunkan nasyid Islami? Bagaimana jika diiringi dengan rebana? Dan bolehkah dilantunkan selain pada waktu hari ‘Ied dan pernikahan?” Maka Syaikh menjawab, “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim. Nasyid-nasyid Islami adalah perkara bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang Sufi yang banyak memalingkan manusia dari Al-Qur-an dan Al-Hadits. Terkecuali di tempat-tempat jihad yang dimaksudkan untuk membangkitkan keperwiraan dan semangat jihad fii sabilillaah. Namun jika diiringi rebana, maka ini adalah perkara yang jauh dari kebenaran.” [10] Dengan demikian, nasyid-nasyid yang dibawakan oleh para pemuda, baik dengan alat-alat musik yang mereka mainkan maupun dengan mulut-mulut mereka yang menirukan alat-alat musik, adalah kemunkaran dalam pesta yang harus dihindari. Mudah-mudahan Allah memberikan taufik kepada pemuda agar senang membaca dan mendengarkan Al-Qur-an dan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullaah ditanya mengenai (hukum) nasyid. Beliau ditanya, “Banyak ulasan dan komentar mengenai nasyid Islami. Sementara di sana ada yang memfatwakan bolehnya dan ada pula yang mengatakannya sebagai pengganti kaset-kaset lagu. Lalu apakah pendapat Syaikh tentang hal ini?” Maka Syaikh menjawab, “Penyebutan nama (Islami) ini sama sekali tidak benar. Itu adalah penamaan yang baru. Di seluruh kitab para Salaf maupun pernyataan para ulama, tidak ada nama nasyid Islami. Yang ada, bahwa orang-orang Sufi menciptakan lagu-lagu yang dianggap sebagai agama, yang disebut dengan as-sima’. Karena zaman sekarang banyak golongan, partai dan jama’ah, maka setiap golongan, partai atau jama’ah memiliki nasyid sendiri-sendiri. Untuk menjaga ke-langsungannya mereka menamakannya nasyid Islami. Penamaan ini tidak benar dan tidak boleh mengambil nasyid-nasyid itu dan tidak boleh memasarkannya kepada manusia.” [11] Kesimpulannya, bahwa nasyid pada hari pernikahan dibolehkan selama isi nasyid tersebut tidak keluar dari etika Islam. Juga dengan syarat nasyid tersebut hanya boleh dinyanyikan oleh gadis-gadis kecil dengan menggunakan duff (rebana), baik secara langsung maupun dengan kaset. Dan tidak boleh dibawakan oleh laki-laki dewasa, apalagi dengan menggunakan alat musik, baik langsung maupun dengan kaset. [10]. Dinukil dari al-Qaulul Mufiid fii Hukmil Anaasyid (hal. 40), cet. Maktabah al-Furqan. [11]. Majalah ad-Da’wah edisi 1632, 7 Dzul Hijjah 1418 H. Lihat Qaulul Mufiid fii Hukmil Anaasyid (hal. 37). almanhaj.or.id*
Posted on: Mon, 02 Dec 2013 11:47:07 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015