Parlemen AFGHAN Menguatkan Hak Menikahi Anak2 (D) Parlemen Afghan - TopicsExpress



          

Parlemen AFGHAN Menguatkan Hak Menikahi Anak2 (D) Parlemen Afghan MENOLAK RUU yang melarang lelaki menikahi gadis2 dibawah usia 16 dgn mengatakan bahwa RUU ini MELANGGAR ISLAM. RUU ini bermaksud melarang “baad, yaitu praktek jual beli wanita utk meluruskan sengketa (keluarga/bisnis),” dan sedianya juga melarang tuduhan pidana bagi korban2 pemerkosaan. Korban2 pemerkosaan di Afghanistan selama ini dikenakan tuduhan zinah dan hukumannya berkisar antara penjara dan rajam. President Hamid Karzai mendukung RUU yg gagal itu, tapi kata oposisi, RUU ini MELANGGAR PRINSIP2 ISLAM. zeenews.india/news/south-asia/protests-halt-debate-over-eliminating-violence-against-women-in-afghan-parliament_849325.html Sebuah debat dalam parlemen Afghan utk membahas RUU utk menghindari kekerasan terhdp wanita dan melarang perkawinan dgn anak2 mandeq karena protes keras kaum tradisionalis. Debat harus dihentikan 15 menit sebelum waktunya, setelah para mullah, fundamentalis dan tradisionalis menuduh Presiden Karzai melawan syariah dengan menandatangani RUU tsb. Mereka juga menuntut perubahan UU yg menjamin agar kaum lelaki tidak dihukum karena memperkosa istri. Sementara Karzai juga mendapat serangan umpatan dari grup2 aktivis wanita karena sering merubah2 posisinya ttg hak2 wanita. Tahun lalu Karzai menyetujui fatwa oleh kaum ulama yang mengijinkan suami memukuli istri dalam keadaan tertentu. Ratusan suami dipenjara dibawah UU sekarang ini sejak tahun 2009 karena memukul Istri.
Posted on: Thu, 13 Jun 2013 16:02:09 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015