Pembelian Properti perlu Libatkan Pihak Ketiga Mangupura - TopicsExpress



          

Pembelian Properti perlu Libatkan Pihak Ketiga Mangupura (Bisnis Bali) - Permintaan masyarakat terhadap produk properti masih tetap tinggi sampai saat ini. Namun sayangnya, masyarakat masih sering dirugikan karena ada kesepakatan pembelian properti tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Banyaknya kasus yang sering terjadi dalam pembelian properti inilah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Nyoman Suwidjana, perlu adanya tindakan proteksi dari konsumen sebagai pihak kedua. Pembelian properti apakah itu rumah, ruko dan lainnya sebaiknya melibatkan pihak ketiga agar bisa sebagai penguat jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai kesepakatan. Salah satu contoh kasus fasilitas sosial dan fasilitas umum yang masih sering dikeluhkan konsumen tidak diperoleh dalam pembelian perumahan. “Jika dalam iklan atau kesepakatan membeli perumahan ada fasilitas umum maupun fasilitas sosial, namun ternyata tidak ada konsumen bisa menuntut pihak pertama sebagai penjual. Karena itu peran pihak ketiga sangat penting,” katanya. Pihak ketiga, menurut Suwidjana, bisa kepala desa, camat setempat. Bentuk perlindungan pihak ketiga sangat penting agar di lain waktu ternyata ada ketidaksesuaian sesuai perjanjian bisa lebih kuat dalam persidangan. “Itu sebagai bentuk perlindungan. Konsumen bisa menuntut,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan, pemerintah pun sebaiknya ikut memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Apalagi harga properti makin mahal dan sulit terjangkau masyarakat. Jangan sampai konsumen makin dirugikan, padahal sudah membeli dengan harga mahal. “Konsekuensi pemerintah harus makin memperketat para developer bangunan dalam mengembangkan bisnis perumahan. Jangan sampai konsumen yang terus dirugikan,” katanya. Langkah yang bisa diambil pemerintah, kata Suwidjana adalah dengan menerapkan jalur hukum dan langkah persuasif. Langkah hukum pemerintah bisa mengeluarkan peraturan yang mengharuskan developer untuk menyiapkan fasilitas umum dan sosial. Jika tidak melakukan bisa dikenakan sanksi karena akan merugikan masyarakat. Langkah kedua persuasif dengan turun ke lapangan untuk mengimbau ke masyarakat agar benar-benar memilih pengembang yang jujur. Sebelumnya, Ketua LPK Bali, Putu Armaya, S.H. mengatakan, masih banyak aduan yang masuk ke LPK soal tidak tepatnya informasi yang disepakati dengan kenyataan di lapangan. “Terbanyak masih soal fasum dan fasos di lingkungan perumahan yang tidak sesuai iklan atau kesepakatan,” katanya. *dik
Posted on: Fri, 29 Nov 2013 15:38:26 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015