Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC).Pasal 3 ayat 1(c) PP Nomor 41 tahun 2013 menyebutkan untuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0% dari harga jual. Pajak 0% tersebut untuk motor bahan bakar cetus api dengan kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.Kedua, untuk motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel ) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.
Posted on: Tue, 06 Aug 2013 16:38:12 +0000
Trending Topics
Recently Viewed Topics
© 2015