Pemkab Lamongan bikin Perda untuk pemungut sumbangan jalanan: Agar - TopicsExpress



          

Pemkab Lamongan bikin Perda untuk pemungut sumbangan jalanan: Agar penertipan punya payung hukum Lamongan : Pemkab Lamongan bakal menertibkan Penghimpunan Sumbangan di jalanan melalui peraturan daerah. Sebab selama ini penertipan tak bisa dilakukan karena tak ada payung hukumnya.Terkait hal itu, pemerintah kabupaten telah mengajukan 5 rancangan pemerintah daerah (Raperda), yang salah satunya menyangkut penertipan pengumpulan sumbangan. Sisanya terkait penyelenggaraan keolahragaan, penyidik pengawai negeri sipil di Kabupaten Lamongan, perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas Kabupaten Lamongan, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Lamongan. Bupati Fadeli dalam nota penjelasannya menyampaikan, pengumpulan sumbangan yang selama ini masuk ke Lamongan, sesuai dengan PP nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan harus dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang. “Terkait penerbitan ijin, pemerintah daerah telah memiliki kewenangan yang jelas. Namun dalam penertiban belum. Sehingga diajukan Perda ini. Mengingat semakin banyaknya pengumpulan sumbangan oleh masyarakat, “ begitu alasan Bupati Fadeli, Rabu (24/7/2013) dalam rapat paripurna bersama DPRD. Pengajuan 5 Raperda itu juga bakal berimplikasi pada terbentuknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru di Lamongan. Karena melalui pengajuan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2008, tentang organisasi dan tata kerja dinas Kabupaten Lamongan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) akan dipisah dua SKPD. Yakni menjadi Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset. “Tugas fungsi DPPKA selama ini terlalu berat mengingat bertambahnya tugas fungsi baru terkait penanganan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sehingga perlu dilakukan pemecahan DPPKA, “ ujarnya.@ Ali Miuhtar dlvr.it/3j7d35
Posted on: Thu, 25 Jul 2013 07:19:18 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015