Penolakan MK atas judicial review nya Farhat Abbas atas Pasal 28 - TopicsExpress



          

Penolakan MK atas judicial review nya Farhat Abbas atas Pasal 28 ayat 2 UU No. 11/2008 Informasi dan Transaksi Electronik (ITE) tentu saja akan menjadi message berharga buat kita semua untuk berhati hati membuat statement yang berbau SARA di social media. Keputusan MK ini sudah barang tentu akan menjadi acuan bagi penegak hukum untuk tidak ragu2 menjerat pelanggar lainnya dikemudian hari dengan Pasal 28 yang mana baru saja telah memakan korban pertamanya, Farhat Abbas. Dibalik ini semua, kita patut memuji pihak POLRI yang berani menetapkan Farhat Abbas sebagai tersangka hanya karena satu kalimat pendek ucapannya di Twitter. Bagaimankah POLRI bisa yakin kalau Jaksa penuntut tidak akan mendapat kesulitan dipengadilan untuk membuktikan dua kata kunci di pasal 28 yaitu ‘Hak’ dan ‘Sengaja’ ternyata terjawab oleh keputusan MK diatas. Keberanian pihak POLRI dalam hal ini dapat merupakan embrio bertapa besarnya Bangsa kita. Ini tercermin atas keputusan POLRI yang dalam keraguannya tidak memberi benefit of the doubt yang lazimnya diberikan kepada yang dituduh, Farhat Abbas, alhasil pihak minoritas lah yang diuntungkan. Mudah2an tindakan POLRI ini dapat menjadi message keseluruh penjuru di tanah air sebagai percerminan Indonesia sebagai Negara besar yang selalu siap dan akan melindungi kaum minoritas. Tentunya kita setuju pak kiayi Anton Medan yang mau memaafkan Farhat Abbas, tapi kita jangan lupa untuk menghargai sosok individu yang saya kenal secara pribadi, Bp Jusuf Hamka, yang saya yakin ikut berperan besar bersama tokoh nasional lainnya yang ikut mendamaikan kedua belah pihak. Sepert diketahui, Pak JH adalah orang dibelakang layar yang memperjuangkan kata2 “Tionghoa” sebagai kata ganti dari Cina. Akhir kata, untuk Farhat Abbas, selamat berjuang dan semoga berhasil. Hendrawan Gamulja, CMA
Posted on: Tue, 24 Sep 2013 21:26:56 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015