Perjalanan Perbankan Syariah di Indonesia (2) Untuk - TopicsExpress



          

Perjalanan Perbankan Syariah di Indonesia (2) Untuk mengawasi aspek kesyariahan dari semua lembaga keuangan syariah (LKS), didirikanlah Dewan Pengawas Syariah di masing masing LKS. Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya LKS, jumah DPS pun bertambah. Untuk mengantisipasi potensi munculnya fatwa yang berbeda beda dari masing masing DPS, MUI berinisiatif untuk mendirikan Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN-MUI juga didirikan sebagai hasil rekomendasi dari Lokakarya Reksadana Syariah pada bulan Juli 1997. Berdasarkan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999, lahirlah DSN. Salah satu isu yang harus diselesaikan oleh DSN dari awal mula pendiriannya adalah mengenai keharaman bunga bank. Pada lokakarya MUI tahun 1990 sebenarnya telah disimpulkan bahwa bunga bank adalah sama dengan riba sehingga hukumnya haram. Selain itu, pada waktu itu disimpulkan juga bahwa bunga bank boleh asal tidak melebihi inflasi dengan alasan untuk menutupi penurunan nilai uang. Bunga bank juga diperbolehkan hanya untuk bank pemerintah dengan alasan untuk kepentingan masyarakat banyak (Joyosumitro, 2013). Pada tahun 2003, DSN mengeluarkan fatwa terbuka yang mengharamkan bunga bank. Dibandingkan dengan tahun 1990, telah berdiri beberapa bank syariah di Indonesia. Masyarakat muslim telah memiliki alternatif layanan perbankan. Tidak ada lagi alasan darurat untuk masih menggunakan layanan bank konvensional. Akan tetapi, belum semua sependapat dengan fatwa tersebut. Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah adalah diantara pihak yang tidak sependapat. Mulya Siregar (2013) pun tidak termasuk yang sependapat pada saat itu. Menurutnya, dampak yang akan ditimbulkan akan sangat berat, terutama bagi bank syariah. Dikhawatirkan masyarakat akan bereaksi berlebihan dan langsung memindahkan dana dari bank konvensional. Sementara, bank syariah ditakutkan belum siap karena jumlahnya baru ada lima dengan jumlah cabang yang terbatas. Ternyata betul, setelah fatwa tersebut dikeluarkan, terjadi aliran dana dari konvensional mengalir ke bank syariah. Rasio angka pembiayaan terhadap dana pihak ketiga atau financing to deposit (FDR) perbankan syariah yang tadinya mencapai 100 persen mulai turun hingga tinggal 80 persen. Bank bank syariah kewalahan untuk menyalurkan dana segar yang baru diterima. Polemik mengenai bunga bank terus berlangsung di media massa. Melihat adanya perbedaan pendapat diantara para ulama, sebagian masyarakat mulai berpikir ulang. Aliran dana dari bank konvensional pun mulai berhenti. Bank syariah kemudian memiliki cukup waktu untuk menyalurkan dana yang sudah masuk sebelumnya. Rasio FDR pun kembali ke keadaan semula. Baru pada tahun 2010 Muhammadiyah sepakat dengan MUI tentang bunga bank. Pada Munas ke 27, Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa bunga perbankan adalah riba, sehingga bunga bank adalah haram. Sebelumnya, dalam beberapa kali sidangnya pada tahun 1968, 1972, 1976 dan 1989, Muhammadiyah tidak berhasil menetapkan secara tegas mengenai keharaman bunga bank. Seiring dengan semakin berkembangnya industri keuangan syariah, peran DSN pun semakin bertambah. Secara umum, peran DSN adalah untuk menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian, khususnya dalam transaksi keuangan. Peran itu dijalankan dengan mengeluarkan fatwa dan mengawasi penerapannya. Sampai 2013, telah dikeluarkan 84 fatwa oleh DSN. Kumpulan Fatwa ini bahkan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan bahasa Arab. *Dosen STEI Tazkia
Posted on: Mon, 19 Aug 2013 00:26:35 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015