Permasalahan pencemaran berat sungai di Jakarta bisa - TopicsExpress



          

Permasalahan pencemaran berat sungai di Jakarta bisa diidentifikasi sebagai berikut: 1. Banyaknya industri atau usaha yang langsung membuang limbahnya ke sungai Industri ini bertebaran di Jakarta dan wilayah sekitar Jakarta (Bodetabek) yang sungainya memasuki Jakarta. Untuk wilayah DKI Jakarta, BPLHD perlu bertindak tegas terhadap industri yang membuang limbahnya disungai Jakarta. Tutup, atau beri denda yang sebesar-besarnya, karena yang dilakukan industri tersebut sama dengan meracuni warga Jakarta dengan kontaminasi yang sangat parah. Kiranya penegakan hukum bagi industri dan UKM ini sudah kuat landasan legalnya di UU LH, dan Perda DKI. Yang dibutuhan adalah pengawasan intensif dan ketegasan dalam penegakan hukum ini. 2. Warga membuang limbah cair dan padatnya (sampah) ke sungai. Ini juga kebiasaan yang sangat parah dilakukan oleh warga Jakarta, terutama yang tinggal di tepi sungai. Limbah cair bisa berupa buangan urine, deterjen, yang membuat sungai berbuih-buih. Belum lagi sampah padat, plastik, cemaran kimiawi, masuk begitu saja ke sungai. Sebenarnyalah Jakarta sudah mempunyai Perda Persampahan 2013 ini. Dan disalah satu pasal terdapat denda bagi pembuang sampah sembarangan di DKI Jakarta. Denda ini seharusnya bisa dilakukan sebagai tindak pidana ringan, tipiring, sebagaimana PKL yang berjualan di trotoar atau di bahu jalan. Dan dendanya gak usah muluk-muluk. Pakai uang sejuta kek (di Perda maksimum sanksi kalau gak salah Rp 50 juta), kalau tidak sanggup bayar, sang pelaku pembuang sampah diminta membersihkan sampah sepanjang sungai atau se-RT-RW, misalnya.
Posted on: Tue, 03 Sep 2013 06:40:23 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015