Persiapan Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mataharinews, - TopicsExpress



          

Persiapan Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mataharinews, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat EdaranNomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013 meminta pejabat pembina kepegawaian di seluruh Indonesia untuk menyiapkan sarana dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem Computer Assisted Test (CAT), termasuk spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT. Sedang bagi para peserta tes CPNS, untuk menghemat waktu akses, agar menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu : * Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). * Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir. * Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir. * Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB. * Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB. * Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung. * Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi. * Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah. Peserta diimbau melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi). Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelaksanaan tes CPNS akan dibagi dalam dua metode. Yaitu sitem yang menggunakan LJK dan sistem CAT. Pelaksanaan tes CPNS dari pelamar umum dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai pada 29 September 2013. Sedangkan tes CPNS melalui sistem lembar jawaban komputer (LJK) untuk honorer katagori dua maupun pelamar umum akan digelar serentak pada 3 November 2013. Dalam CAT, peserta diwajibkan menyelesaikan 100 soal. Terdiri dari 35 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk TWK dan TIU, kalau salah nilainya nol, kalau betul nilainya 5. Untuk mengatasi keadaan itu, harus diciptakan sebuah sistem yang bisa memutus mata rantai transaksi illegal, yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara itu. Pemerintah yakin, test CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013 ini dapat menghindari terjadinya praktek-praktek tidak terpuji itu. Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi nasional pengadaan CPNS bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang membantu proses pengamanan sistem teknologinya. “Lemsaneg akan mem-protect supaya soal-soal pada sistem CAT tidak bocor. Dijamin seratus persen aman.” imbuhnya. Berikut nama-nama instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka lowongan penerimaan: No. Kementerian/Lembaga 1 Kementerian Koordinator Bidang Polhukam 2 Kementerian Koordinator Bidang Kesra 3 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 4 Kementerian Dalam Negeri 5 Kementerian Luar Negeri 6 Kementerian Pertahanan 7 Kementerian Hukum dan HAM 8 Kementerian Keuangan 9 Kementerian ESDM 10 Kementerian Perindustrian 11 Kementerian Perdagangan 12 Kementerian Pertanian 13 Kementerian Kehutanan 14 Kementerian Perhubungan 15 Kementerian Kelautan dan Perikanan 16 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 17 Kementerian Kesehatan 18 Kementerian Pekerjaan Umum 19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 20 Kementerian Sosial 21 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 22 Kementerian Lingkungan Hidup 23 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 24 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 25 Kementerian PANRB 26 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal 27 Kementerian Perumahan Rakyat 28 Kementerian Pemuda dan Olahraga 29 Kementerian Sekretariat Negara Lembaga 30 Arsip Nasional RI (ANRI) 31 Lembaga Administrasi Negara (LAN) 32 Badan Kepegawaian Negara (BKN) 33 Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS) 34 Badan Pusat Statistik (BPS) 35 Badan Inteljen Negara (BIN) 36 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 37 Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) 38 Badan Informasi Geospasial (BIG) 39 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 40 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 41 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 42 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 43 Badan Pertanahan Nasional (BPN) 44 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 45 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) 46 Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 47 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 48 Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 49 Badan SAR Nasional 50 Badan Narkotika Nasional (BNN) 51 Badan Standarisasi Nasional (BSN) 52 Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) 53 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) 54 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT) 55 Kejaksaan Agung 56 Sekretariat Kabinet 57 Sekretariat Jenderal BPK 58 Sekretariat Jenderal DPR 59 Sekretariat Mahkamah Agung 60 Sekretariat Mahkamah Konstitusi 61 Sekretariat Komisi Yudisial 62 Sekretariat Komisi Nasional HAM 63 Sekretariat KPU 64 Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) PPATK (setkab)
Posted on: Tue, 27 Aug 2013 12:19:11 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015