Persyaratan CPNS 2013 Tidak berhenti disitu, pelaksanaan - TopicsExpress



          

Persyaratan CPNS 2013 Tidak berhenti disitu, pelaksanaan recruitment ini juga diawasi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kawan-kawan LSM lainnya. Masyarakat yang mengetahui ada penyimpangan, dapat mengadukan ke ICW, Ombudsman. Pengaduan juga bisa langsung ke Kementerian PAN dan RB, melalui email: [email protected]. A. Persyaratan umum 1. Warga Negara Indonesia; 2. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya; 3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta; 5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri; 6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 7. Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS 2013 Untuk persyaratan kualifikasi pendidikan, Izajah dan nilai IPK ini berbeda-beda di masing-masing instansi. Setiap instansi menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi yang mungkin berbeda dengan instansi lain. Misalnya instansi Kementrian Keuangan, berikut ini adalah contoh persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu tahun 2012 yang lalu dan kemungkinan tidak berbeda jauh dengan syarat pendaftaran CPNS Kemenkeu nanti: • Untuk formasi Sarjana dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; • Untuk formasi Diploma Pelayaran dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; • Untuk formasi Diploma Umum dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; • Untuk formasi SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan); • Untuk formasi SMK Umum dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan). • Contoh persyaratan IPK ini adalah contoh syarat pendaftaran CPNS 2012 di Kemenkeu. Untuk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atau lebih rendah tergantung instansi dan formasinya. B. Persyaratan usia Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2013 nanti: • Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1; • Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran; • Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum; • Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran; • Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum. C. Persyaratan berkas 1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6 2. Materai 6000 3. Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat 4. Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku 5. Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri 6. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir 7. Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir 8. Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir); 9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku; 10. Berbagai macam Surat Pernyataan yang nantinya dapat diunduh kemudian ditempel materai Rp.6.000,00 dan ditandatangani; 11. Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu sesuai formasi yang dilamar. Syarat cpns 2013 diatas merupakan prediksi, jadi bisa saja mengalami penambahan atau pengurangan seperti yang telah saya sampaikan. Dengan demikian bagi Anda yang ingin mengikuti ujian tes cpns 2013 ini, agar mempersiapkan diri secara matang agar Anda lulus dan menjadi CPNS/PNS. Yaitu dengan banyak mengerjakan latihan contoh soal cpns serta memperbanyak membaca buku ataupun ebook mengenai ketatanegaraan maupun sejara dan buku lainnya yang berkenaan dengan soal cpns dan contoh soal psikotes yang akan diujikan nantinya, karena tes psikologi atau psikotes juga akan diujikan pada saat ujian cpns. Sehingga Anda terbiasa dan juga pengetahuan Anda juga akan bertambah, ingat "kesuksesan itu adalah milik mereka yang siap". Saya rasa cukup sekian pengumuman cpns atau informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Pastikan Anda terus mengunjungi super blog pedia untuk mengetahui update informasi mengenai cpns 2013 dan yang lainnya. Agar Anda tidak ketinggalan artikel dan informasi yang akan saya posting pada kesempatan berikutnya, silahkan berangganan artikel melalui form berlangganan dibawah ini. Sebelum Anda beranjak dari halaman ini, saya sangat senang sekali jika Anda bersedia meluangkan sedikit waktu untuk Like dan Share serta memberi G+1 pada artikel ini. Sehingga sahabat, teman maupun orang terdekat Anda serta orang yang membutuhkan juga dapat membaca informasi persyaratan penerimaan dan pendaftaran cpns 2013. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih dan sukses selalu untuk Anda. ………..**(*(……………. Agenda dan Kegiatan Penerimaan CPNS 2013 • Pendataan dan penyerahan usulan formasi: sejak Juni 2012. • Pembentukan panitia penerimaan CPNS 2013 di tiap-tiap institusi atau BKD: April - Mei 2013 • Penyusunan soal ujian: mulai Mei 2013 • Pendaftaran CPNS 2013 dan seleksi berkas: Juni - Juli 2013. • Pencetakan naskah soal: mulai Agustus 2013. • Pelaksanaan ujian dan tes CPNS: Agustus - Oktober 2013. • Pengumuman peserta yang lulus menjadi CPNS tahun 2013 melalui website: November - Desember 2013. • Penyerahan SK CPNS: Januari 2013. cpnssumut.wordpress/2013/04/22/formasi-cpns-2013-pemprov-sumut-paling-rendah-d3/ ………..**(*(……………. Lowongan CPNS Kab. Samosir SUMUT Posted by Hana pada 19 November 2010 P E N G U M U M A N Nomor : 800/ 653 /BKD/XI/2010 TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2010 Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor B/2565/M.PAN/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010. Pemerintah Kabupaten Samosir akan mengangkat CPNSD Pelamar Umum sebanyak 227 orang terdiri dari 102 Tenaga Keguruan, 7 Tenaga Kesehatan dan 118 Tenaga Teknis. Rincian Formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan, silakan dilihat/download di bawah pengumuman ini A. SYARAT – SYARAT YANG HARUS DIPENUHI PELAMAR 1. Warga Negara Indonesia; 2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 01 Januari 2011; 3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan) 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan); 5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan); 6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari POLRES Samosir(dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan); 7. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter RSUD. dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan); 8. Tidak terlibat atau menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba, Zat Psikotropika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RSUD. dr. Hadrianus Sinaga Pangururan (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan); 9. Memiliki Kartu Pencari tenaga Kerja (AK-1) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan); 10. Memiliki Akte Kelahiran (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan); 11. Memiliki Ijazah dan transkrip Nilai/AIV/Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 12. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Samosir (dilampirkan setelah lulus seleksi Penerimaan); 13. Dalam surat lamaran hanya boleh memilih salah satu jabatan yang dilamar. B. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN 1. Surat lamaran ditulis tangan sendiri memakai tinta warna hitam, diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan ditujukan kepada Bupati Samosir, pada surat lamaran harus tercantum data pelamar secara lengkap: a. Nama lengkap sesuai ijazah b. Tempat dan tanggal lahir sesuai dengan ijazah c. Pendidikan d. Agama e. Alamat tempat tinggal sesuai KTP f. Jabatan/Formasi yang dilamar. 2. Surat lamaran dilampiri dengan: a. Pas photo Hitam Putih tanpa penutup kepala uk. 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas photo tersebut b. Fotocopy sah Ijazah/Akta dan Transkrip Nilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang c. Asli Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah dari Pemkab Samosir minimal 10 (sepuluh) tahun diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,- 3. Berkas dibuat rangkap 1 (satu) dan DIANTAR LANGSUNG kepada Panitia Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Samosir dengan warna Map sebagai berikut: • Tenaga Keguruan : Warna Merah • Tenaga Kesehatan : Warna Kuning • Tenaga Strategis : Warna Hijau C. TATA CARA PENGESAHAN IJAZAH/STTB 1. Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi negeri (PTN) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik. 2. Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi swasta (PTS) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Direktur/Pembantu Direktur/Ketua. 3. Pegesahan atau legalisir ijazah/STTB tersebut diatas harus dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (berwenang) dengan ketentuan harus ditandatangani langsung (tidak boleh menggunakan stempel tanda tangan). D. PENDAFTARAN 1. Tempat Pendaftaran di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir Jl. Raya Rianiate KM 5,5 Pangururan. 2. Penerimaan berkas lamaran setiap hari kerja yang dimulai tanggal 20 Nopember s/d 04 Desember 2010 dari pukul 09.00 – 12.00 Wib, istrahat pukul 12.00 – 13.30 Wib dan pendaftaran kembali pukul 13.30 – 16.00 Wib. 3. Pembagian nomor peserta ujian pada tanggal 13 – 14 Desember 2010, bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir Jl. Raya Rianiate KM 5,5 Pangururan pada jam kerja, dengan ketentuan harus diambil langsung oleh yang bersangkutan dan membawa tanda terima berkas. 4. Nomor ujian yang tidak diambil sampai tanggal 14 Desember 2010 pukul 16.00 Wib dinyatakan GUGUR. E. UJIAN PENYARINGAN 1. Ujian Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2010 mulai pukul 09.00 Wib s/d selesai pada tempat yang ditentukan panitia. 2. Pengumuman hasil ujian Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2010. F. KUALIFIKASI PENDIDIKAN Silakan dilihat/download di bawah pengumuman ini G. LAIN-LAIN 1. Kelengkapan ujian Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir yang harus dibawa oleh setiap pelamar ; a. Nomor Peserta Ujian; b. Pensil 2B, penghapus dan penggaris c. Alas tulis. 2. Data pelamar dalam setiap surat/berkas harus sesuai dengan data yang tercantum dalam ijazah/Akte Kelahiran dan Identitas lainnya. Demikian diumumkan untuk menjadi perhatian. Diumumkan di Pangururan Pada tanggal 15 Nopember 2010 BUPATI SAMOSIR MANGINDAR SIMBOLON Silakan Melihat/Download FORMASI CPNSD di bawah ini. • FORMASI CPNSD Kab. Samosir 2010 (xls, 37 kb) Tgl. Penutupan : 4 Des 2010 Kunjungi pula situs resmi Pemerintah Kabupaten Samosir dengan alamat situs samosirkab.go.id/ ………..**(*(……………. Tata Cara Pendaftaran CPNS Secara Umum Tahapan Tes CPNS – Setiap tahunnya berbagai instansi pemerintah melakukan penerimaan calon pegawai negeri. Apakah Anda berminat? Sebelum mendaftar, kenali dulu seperti apa proses seleksi dan tahapannya. 1. Pendaftaran Saat ini pendaftaran untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa dilakukan secara online. Biasanya masing-masing kementerian memiliki situs yang bisa diakses untuk pendaftaran tersebut. Saat mendaftar, pastikan Anda sudah memiliki email. Selain secara online, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirimkan berkas-berkas persyaratan ke panitia pusat penerimaan CPNS. 2. Persyaratan Untuk persyaratan, Anda bisa mengeceknya langsung ke situs kementerian yang dituju. Persyaratannya cukup banyak mulai dari melengkapi foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, transkrip nilai, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang masih berlaku. Kartu kuning ini bisa Anda dapatkan di kecamatan tempat Anda tinggal. 3. Pendaftaran Ulang Untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi tahap pertama atau tidak (seleksi administrasi), panitia akan mengumumkannya secara online. Jadi Anda harus rajin meng-update situs penerimaan CPNS yang Anda tuju. Kalau lolos, panitia akan meminta Anda melakukan pendaftaran ulang. Dalam pendaftaran ulang ini Anda akan diminta mengirimkan berbagai berkas administrasi. Khusus ijazah, Anda akan diminta melengkapi ijazah mulai dari SD hingga pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir. 4. Ujian Kompetensi Setelah lolos seleksi dari pendaftaran ulang tersebut, Anda akan mendapatkan nomer dan kartu ujian. Ujian biasanya dilakukan di masing-masing kota yang ditunjuk. Ujian tersebut mulai dari psikotes hingga mengenai pengetahuan umum, terutama perkembangan berita terkini. 5. Wawancara Lulus dari ujian kompetensi, Anda akan diminta menjalani tes wawancara. Tes wawancara ini meliputi pertanyaan mengenai diri Anda dan pendapat seperti berita yang tengah berkembang. 6. Tes Kesehatan Tes kesehatan biasanya dilakukan di rumah sakit pemerintah. Tes kesehatan ini mulai dari pengukuran tinggi badan, warna, pendengaran dan lain-lain. 7. Diklat Pra Jabatan Setelah semua tahapan seleksi dilalui dan Anda dinyatakan lulus, CPNS kemudian diminta mengikuti diklat Pra Jabatan selama satu bulan. Usai diklat ini akan ada ujian kompetensi lagi. Kalau Anda lulus dari ujian tersebut, baru bisa mendapatkan Surat Keputusan Anda diangkat menjadi PNS 100%. Setelah mendapatkan SK tersebut, PNS diminta menjalani tes kesehatan lagi secara menyeluruh. Ref:eny/eny/wolipop ………..**(*(……………. Surat Lamaran CPNS Berikut ini saya salin beberapa contoh surat lamaran kerja CPNS, dari beberapa instansi…..Semoga bisa menjadi inspirasi karena surat lamaran anda tidak harus persis dengan contoh berikut ini :…………. CONTOH SURAT LAMARAN Lumajang, September 2009 K e p a d a Yth. Bapak BUPATI LUMAJANGdi L U M A J A N G Dengan Hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : XXXXX Tempat/Tanggal Lahir : XXXX/XXXX Jenis Kelamin : XXXX A g a m a : XXXX Pendidikan : XXXX Alamat : XXXXXX Pekerjaan yang dilamar : XXXXX Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk dapatnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini kami sertakan kelengkapan berkas sebagai berikut : 1. Foto copy sah Ijazah terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (dilegalisir pejabat yang berwenang) ; 2. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar ; 3. Foto copy Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dilegalisir pejabat yang berwenang; 4. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. Demikian permohonan ini kami buat, selanjutnya besar harapan kami untuk dapatnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2009. Hormat Kami, Materai 6000 …………………………… Contoh Surat Lamaran Sumbawa Besar, Oktober 2009 K e p a d a Yth. Bupati Sumbawa u.p. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan di – Sumbawa Besar 1. Yang bertanda tangan di bawah ini : a. N a m a : b. Tempat, tanggal lahir : c. Jenis Kelamin : d. Agama : e. Pendidikan terakhir : f. Pekerjaan : g. Alamat : Dengan ini mengajukan lamaran untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam jabatan ……………………………….. 2. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan : a. Foto Copy Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1 lembar ; b. Transkrip nilai yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1 lembar ; c. Foto copy Akta mengajar/Sertifikat profesi yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1 lembar (khusus bagi guru) ; d. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar, dibaliknya ditulis nama dan tanggal lahir. 3. Demikian lamaran ini saya buat untuk menjadi bahan pertimbangan sebagaimana mestinya. Hormat saya, ___________________ Catatan: jabatan yang dilamar harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan Contoh Format Surat Lamaran Kepada Yth. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Jln. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110 Dengan hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, Nama : Tempat/ Tanggal lahir : Alamat : Pendidikan Terakhir : Sehubungan dengan pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2009, bersama ini menyampaikan permohonan untuk bekerja di Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dengan menyatakan sesungguhnya bahwa saya: 1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena telah melakukan suatu tindakan kejahatan. 2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 3. Tidak atau sedang berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri dan tidak pernah diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri. 4. Tidak akan mengundurkan diri jika dinyatakan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan bersedia mengganti kerugian Negara jika saya mengundurkan diri. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan surat keterangan meliputi : 1. Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai; 2. Fotocopu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 3. Fotocopy surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Puskesmas/RS Pemerintah; 4. Fotocopy KTP yang masih berlaku; 5. Pas Foto Ukuran 3 x4 cm sebanyak 2 lembar. Demikian lamaran dan pernyataan yang saya buat di atas adalah benar dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala konsekuensi berdasarkan hukum yang berlaku, jika dikemudian hari terbukti keterangan saya ini tidak benar. Tempat : Tanggal : Yang membuat Pernyataan (meterai Rp. 6000) (nama lengkap) Contoh Surat Lamaran (Untuk ditulis tangan dengan huruf cetak/ balok, dan tinta hitam) (Nama Kota), Tanggal/ Bulan/ Tahun Kepada Yth. KEPALA LAPAN Jl Pemuda Persil no.1 Jakarta 13220 Dengan Hormat, Saya yang bertandatangan dibawah ini, Nama : Tempat dan Tanggal Lahir : Alamat : Bersama ini menyampaikan permohonan untuk dapat diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil LAPAN. Saya sanggup untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Panitia Penerimaan CPNS LAPAN. Apabila saya diterima menjadi PNS LAPAN, saya sanggup untuk bekerja dengan giat, jujur, disiplin, taat kepada peraturan yang berlaku, dan berperilaku baik sesuai dengan norma yang berlaku bagi PNS. Demikian saya sampaikan, dan atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, (Nama Pelamar) Mudah-mudahan bermanfaat……….. ………..**(*(……………. Surat Pernyataan Berikut ini saya salin salah satu contoh surat pernyataan untuk melamar CPNS. Anggap sebagai referensi aja, untuk pastinya ya disesuaikan dengan posisi, persyaratan dan tujuan instansi yang anda lamar….. SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini , Nama : Tempat dan tanggal lahir : Agama : Alamat : dengan ini menyatakan: 1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; 2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 3. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara; 4. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik; 5. Bersedia ditempatkan di wilayah tempat mendaftar; 6. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah, apabila : a. dinyatakan lulus ujian tahap akhir dan telah mendaftar ulang tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun, atau b. mengundurkan diri setelah bekerja di BPS, dengan masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataaan ini tidak benar. ……………………, ……………………………… Yang membuat pernyataan, MATERAI Rp. 6.000,- …………………………………. ………..**(*(……………. 31 Pasal 10 5 Jabatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 4 adalah: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat; c. Ketua , Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah ; e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ma h kamah Konstitusi ; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum ; g. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hak im Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; i. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial ; j. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri; k. Kepala Perwa kilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besa r Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang - undang. Pasal 10 6 (1) Pegawai ASN dari PNS yang diangkat pada jabatan negara sebagaimana dimaksud d alam Pasal 105 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k diberhentikan sementara dari jabatan yang didudukinya dan tidak kehilangan status sebagai PNS . (2) Pegawa i ASN dari PNS yang tidak menjabat lagi pada jabatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktifkan kembali sebagai PNS . (3) Pegawai ASN dari PNS yang terpilih menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hur uf l, dan huruf m, tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS. Pasal 10 7 Pejabat eksekutif senior berstatus Pegawai Negeri Sipil yang tidak menjabat lagi pada jabatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 6 ayat (1) dapat menduduki jabatan eksekutif senior, jabatan administrasi atau jabatan fungsional. Pasal 10 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai ASN yang menduduki jabatan negara diatur dengan Peraturan Menteri. BAB X ORGANISASI Pasal 1 0 9 (1) Pegawai ASN merupakan anggota Korps Pegawai ASN Republik Indonesia yang bersifat non kedinasan untuk menyampaikan aspirasinya. 32 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XI SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA Pasal 1 10 (1) Untuk menjamin efisi ensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. (2) Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar berbagai Instansi. (3) Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. (4) Sistem Informas i Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya. Pasal 1 1 1 (1) Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN. (2) Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang - kurangnya memuat: a. data riwayat hidup; b. riwayat pendidikan formal dan non formal; c. riwayat jabatan dan kepangkatan; d. riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; e. riwayat pengalaman berorganisasi; f. riwayat gaji; g. riwayat pendidikan dan latihan; h. daftar penilaian pekerjaan; dan i. surat keputusan. BAB XI I PENYELESAIAN SENGKETA Pasa l 1 1 2 (1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif dan Peradilan Tata Usaha Negara. (2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada a yat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat yang Berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang menghukum. (4) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. 33 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X III LARANGAN Pasal 113 Setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai ASN atau panitia s eleksi penerimaan calon Pegawai ASN agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN. Pasal 1 1 4 Pegawai ASN atau panitia seleksi penerimaan calon Pegawai ASN dilarang menerima pembe rian atau janji dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN. Pasal 1 1 5 Setiap orang dilarang bertindak sebagai perantara dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pasal 1 1 6 Setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota KASN agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam seleksi pengisian pejabat Eksekutif Senior. Pasal 1 1 7 Anggota KASN atau panitia seleksi penerimaan calon pejabat Eksekutif Senior dilarang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya agar seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dir inya sendiri. Pasal 118 Setiap orang dilarang bertindak sebagai perantara dalam seleksi penerimaan calon pejabat Eksekutif Senior dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. BAB X I V KETENTUAN PIDANA Pasal 1 1 9 Set iap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai ASN atau panitia seleksi penerimaan calon Pegawai ASN agar berbuat atau tidak berbuat 34 sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN sebagaimana dimaks ud dalam Pasal 11 3 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupi ah). Pasal 1 20 Pegawai ASN atau panitia seleksi penerimaan calon Pegawai ASN yang menerima pemberian atau janji dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun d an paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 1 2 1 Setiap orang yang bertindak sebagai perantara dalam seleksi penerimaan ca lon Pegawai ASN secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedi kit Rp50.000.0 00,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 1 2 2 Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota KASN agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam seleksi pe ngisian Jabatan Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 1 2 3 Anggota KASN atau panitia seleksi penerimaan calon Pejabat Eksekutif Senior yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya agar seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan p aling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 1 2 4 Setiap orang yang bertindak sebagai perantara dalam seleksi penerimaan calo n Pejabat Eksekutif Senior dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 8 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana de nda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 35 BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 2 5 Ketentuan mengenai pensiun sebagaimana dimaksud dalam P asal 88 berlaku bagi pegawai ASN yang dian gkat sejak 1 Januari 2013. Pasal 1 2 6 Tim Seleksi menyampaikan 7 (tujuh) orang anggota KASN terpilih kepada Presiden untuk ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Undang - Undang ini diundangkan. Pasal 1 2 7 Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 10 dan Pasal 11 1 dilaksanakan secara nasional paling lambat tahun 2012. Pasal 1 2 8 Peraturan pelaksanaan Undang - Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang - Undang ini diundangkan. Pasal 1 2 9 Pada saat Undang - Undang ini berlaku, Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah disebut sebagai Pegawai ASN. Pasal 1 30 Pada saat Undang - Undang ini mulai berlaku, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Le mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepe gawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 3 1 Ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggar an terhadap kode etik bagi Jabatan Fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang ini. Pasal 1 3 2 Pada saat Undang - Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang - undangan yang merupakan peraturan pelaks anaan dari Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 t entang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok 36 Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertenta ngan dengan ketentuan dalam Undang - Undang ini. Pasal 1 3 3 Pada saat Undang - Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan kepegawaian harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang - Undang ini. Pasal 1 3 4 Undang - Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang - Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal... PRESIDEN REPUBLIK I NDONE SIA, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA , PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ... 37 RANCANGAN PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDA NG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA I. PENJELASAN UMUM Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke - 4 Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatua n bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan Nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut mela ksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publ ik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan pegawai Aparatur Sipil Negara.Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dal am rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa ( cultural and political develop ment ) serta melalu pembangunan ekonomi dan sosial ( economic and social development ) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat. Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tert entu, pegawai Aparatur Sipil Negara harus memiliki profesi dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada asas merit atau perbandingan antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, d an persyaratan yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Manajemen Aparatur Sipil Negara perlu diatur secara menyeluruh, dengan menerapkan norma, standar , dan prosedur yang seragam meliputi penetapan keb utuhan dan pengendalian jumlah, pengadaan, jabatan, pola karier, penggajian, tunjangan, kesejahteraan, dan penghargaan, sanksi dan pemberhentian, pensiun, dan perlindungan. Dengan adanya keseragaman, dihar apkan akan tercipta penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang memenuhi standar kualifikasi yang sama di seluruh Indonesia. 38 Dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dari pengaruh partai politik, dan untuk menjamin keutuhan, kekompak an, dan persatuan Aparatur Sipil Negara, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, Aparatur Sipil Negara dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Untuk meningkatkan produktivitas dan menjam in kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, dalam Undang - Undang ini ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Selain itu, Aparatur Sipil Negara berhak memperoleh jaminan s osial. P emberian gaji maupun jaminan sosial diselenggarakan oleh Pemerintah. Dalam rangka penetapan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara , dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara yang mandiri dan bebas dari intervensi politik . Pembentukan Komisi Aparatu r Sipil Negara ini untuk merumuskan peraturan tentang pelaksanaan standar, norma, prosedur, dan kebijakan mengenai Aparatur Sipil Negara. Komisi Aparatur Sipil Negar a beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, dan wakil daerah. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara ditetapkan dan diangkat oleh Presiden sebagai Kepala N egara untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Bagi p egawai Aparatur Sipil Negara dan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dalam Undang - Undang ini dikenai sanksi admi nistrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. U ntuk membentuk Aparatur Sipil Negara yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik d an menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia , perlu mengganti Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perub ahan a tas Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ASN, mengutamakan landasan peraturan perun dang - undangan, kepatutan, dan keadilan. 39 Huruf b Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang - undangan. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas proporsionalitas” adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai ASN. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah pengelolaan Pegawai ASN didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas delegas i” adalah bahwa sebagian kewenangan pengelolaan ASN dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan pemerintah daerah. Huruf f Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpih ak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Huruf g Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan ASN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesua i dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Huruf h Yang dimaksud dengan “asas efektif dan efisien ” adalah bahwa dalam menyelenggarakan manajemen ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan . Huruf i Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan ” adalah bahwadalam penyelenggaraan manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik. Huruf j Yang dimaksud dengan “asas non diskriminasi ” adalah bahwadalam penyelenggaraan manajemen ASN, KASN tidak membedakan perlakuan b erdasarkan gender, suku, agama, ras dan golongan. Huruf k Yang dimaksud dengan “asas persatuan dan kesatuan” adalah bahwa Pegawai ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf l Yang dimaksud dengan “asas keadilan dan kesetaraan” adalah bahwa pengaturan penyelenggaraan ASN harus mencerminkan 40 rasa kea dilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai Pegawai ASN. Huruf m Yang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah bahwa penyelenggaraan ASN diarahkan untuk me wujudkan peningkatan kualitas hidup Pegawai ASN. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Yang dimaksud dengan “Pegawai Tidak Tetap Pemerintah” antara lain tenaga ahli , dokter, perawat, guru, dan dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerj a. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) 41 Skala gaji Pejabat Eksekutif Senior berdasarkan perb andingan dengan rata - rata gaji eksekutif Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan swasta. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Jabatan Fungsional” antara lain: jaksa, guru, dosen, peneliti, perancang peratur an perundang - undangan, dan auditor. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pejabat struktural tertinggi” antara lain Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Daerah, dan Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian. Yang dimaksud dengan “staf ahli” antara lain Staf Ahli Presiden, Staf Ahli Pimpinan Lembaga Negara, dan Staf Ahli Menteri. Yang dimaksud dengan “analis keb ijakan” adalah pejabat fungsional yang memiliki pangkat dan golongan tertinggi dalam jabatannya. Yang dimaksud dengan “pejabat lainnya” adalah jabatan - jabatan selain yang disebutkan dan diatur berdasarkan undang - undang. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “per syaratan lain” antara lain bersedia ditempatkan di seluruh instansi dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. 42 Ayat (5 ) Skala gaji Pejabat Eksekutif Senior berdasarkan perbandingan dengan rata - rata gaj i Eksekutif Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan swasta. Ayat (6 ) Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Huruf a Yang dimaksud dengan “adil dan layak” adalah bahwa gaji, tunjangan, dan kesejahteraan PNS harus mampu memenuhi kebutuhan hidup kelu arganya, sehingga PNS yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian, pikiran, dan tenaganya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “biaya perawatan” adalah biaya bagi PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan sebagai akibat menjalankan tugas kewajibannya. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “uang duka” adalah uang yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga dari PNS yang meninggal dunia. Huruf g Cukup jelas. Pasal 21 Huruf a Yang dimaksud dengan “adil dan layak” adalah bahwa honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. 43 Huruf f Yang dimaksud dengan “uang duka” adalah uang yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga dari Pegawai Tidak Tetap Pemerintah yang meninggal dunia . Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah dalam pengambilan keputusan, KASN tidak diintervensi oleh berbagai pihak, baik Pemerintah maupun lembaga negara lainnya. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jel as. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. 44 Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas . Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. 4 5 Ayat (4) Dalam membuat pertimbangan, KASN dapat meminta informasi dari BKN dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keuangan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jel as. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Yang dimaksud dengan “secara terbuka” adalah mengumumkan kepada publik calon yang lulus maupun yang tidak lulus. Yang dimaksud dengan “luas” adalah mengumumkan melalui media massa lokal dan/atau nasional dan melalui website . Yang dimaksud dengan “informatif” termasuk mengumumkan hasil penilaian dan peringkat. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup j elas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. 46 Ayat (2) Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing - masing, misalnya untuk penganut Agama Islam didahului dengan frasa “Demi Allah”, untuk pen ganut Agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut Agama Budha didahului dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”, dan untuk penganut Agama Hindu didahului dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”. Pasal 61 Cukup je las. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas . Pasal 73 Cukup jelas. 47 Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. 48 Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pas al 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 49 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Cukup jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Cukup jelas. Pasal 122 Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 50 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMO R ...
Posted on: Wed, 12 Jun 2013 09:54:12 +0000

Trending Topics



"> Theo tiêu chuẩn Mỹ cũng như sống hưởng nhàn ở
No no no .. how can Western Funded NGO be suspected of any

Recently Viewed Topics




© 2015