Pilkada Lebak Selain di kasus Pilkada Gunung Mas, Kalimantan - TopicsExpress



          

Pilkada Lebak Selain di kasus Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga jadi tersangka di kasus Pilkada Lebak, Banten. Dia dijerat dengan pasal suap. “AM jadi tersangka juga di Pilkada Lebak,” kata Ketua KPK Abraham Samad. Tak hanya Akil, ada juga seorang wanita berinisial STH jadi tersangka. Dia diduga bernama Susi. Keduanya dijerat dengan pasal 5 juncto ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya. Pilkada Lebak baru diputuskan oleh MK pada Selasa (1/10) lalu. Dalam putusannya, Akil memerintahkan agar Pilkada Lebak diulang. Pilkada Banyuasin Lebih mencengangkan lagi, selain Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Akil sebelumnya juga diduga main mata di pilkada Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Main mata ini terungkap dalam dokumen yang surat berkop Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 137/PAN/MK/7/2013 tertanggal 16 Juni 2013. Surat tersebut berisi hal penetapan kepala daerah. Surat tersebut dikirimkan ke Mendagri yang meminta untuk sementara menunda proses pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Banyuasin tahun 2013 sampai permasalahan dalam penyelenggaraan pemilukada tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menanggapi adanya surat itu, Hakim Harjono menyatakan surat itu keluar secara ilegal. Sebab surat itu keluar tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). “Surat itu tanpa dibawa ke rapat RPH. Yang mengirim surat adalah panitera, yang memerintahkan Pak Akil karena menurut Pak Akil ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Tidak dijelaskan apa,” ujar Harjono kepada wartawan di Gedung MK kemarin. Atas surat itu, masyarakat lalu memberitahu MK. Secepat kilat, MK lalu menggelar rapat terbatas pada awal September 2013. “Sari rapat itu dikeluarkan surat pencabutan. Surat pencabutan itu untuk menanggapi surat yang dikirim Pak Akil,” tambah Harjono. Surat itu mencoba menghambat pelantikan Yan Anton Ferdian dan Suman Asra Supriono sebagai bupati dan wakil bupati Banyuasin yang dimenangkan oleh MK. Namun Mendagri bergeming dan tetap melantik Anton-Suman pada 13 September 2013. Dibuntuti sejak Senin Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan penyidik KPK telah membuntuti Ketua MK itu sejak Senin (30/9) lalu. “Memang KPK terima info beberapa waktu lalu, kemudian ditindaklanjuti. Penyidik KPK mengikuti (AM) sejak hari Senin,” kata Johan sebagaimana dikutip republikaonline. Johan menambahkan penangkapan orang nomor satu di MK ini jangan dikaitkan dengan kinerja (Akil) yang dulu pernah dicurigai. “Info dapat dari masyarakat, jangan dikaitkan dengan Akil yang dulu pernah dicurigai karena info ini hanya beberapa hari yang lalu,” tambahnya. Sebelumnya, pada tahun 2010, pakar hukum Tata Negara, Refly Harun membuat testimoni dalam artikel di sebuah media nasional yang menuding ada praktik mafia kasus di MK. Refly, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Centro (Center for Electoral Reform) itu, menyebut bahwa Akil Mochtar diduga menerima uang Rp1 miliar dari Bupati Simalungun, JR Saragih. Dalam testimoninya, JR Saragih meminta Refly menurunkan biaya pengacara menjadi Rp2 miliar, karena uang Rp1 miliar akan diberikan bupati ke seorang hakim Mahkamah Konstitusi. Testimoni Refly yang cukup mengegerkan itu membuat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Mahfud MD membentuk tim investigasi. Saat itu, Akil membantah tudingan itu dan mengadukan Refly ke KPK. (*)
Posted on: Fri, 04 Oct 2013 07:26:53 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015