Polda Jatim Belum Mampu Tutup Galian C Ilegal Mojokerto - TopicsExpress



          

Polda Jatim Belum Mampu Tutup Galian C Ilegal Mojokerto MOJOKERTO- PolHukum dan Kriminal Rek Ayo Rek jejakkasus.info - Terkait kasus Mojokerto, Beberapa Bulan lalu Oknum Polda Jatim membentangkan garis polisi (policeline) untuk BBM Jenis Solar Milik Polo Ridon. Tapi selang dua hari, Policeline kembali terbuka dan aktifitas BBM solar terus berjalan untuk keperluan unit truk pengangkut batu serta becho alat gali bebatuan. Selain policeline untuk BBM jenis Solar milik Polo Ridhon Dusun Sumbersari Desa Bening, Kecamatan Gondang, yang dilakukan oleh oknum Polisi Polda, kabarnya tidak ada artinya. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP) harusnya mampu memerintahkan SatPol PP untuk menutup Galian C Ilegal di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto Jatim. Diantaranya di Kecamatan Ngoro yang mencapai kedalaman sekitar 100 meter. Belum lagi Wiyu, kecamatan Pacet, Kecamatan Gondang dan Kecamatan Jatirejo, yang kondisinya sangat memprihatinkan dan mengancam kehayatian alam dan bencana longsor. Masyarakat menilai, Bupati Mojokerto MKP tidak berdaya alias tidak mampu menutup aksi kegiatan galian C ilegal. "Jika hal ini dibiarkan,lantas jadi apa Mojokerto ke depan, apa yang bisa diperbuat Bupati MKP, jika suatu saat terjadi sesuatu seperti puluhan tahun lalu kabupaten Mojokerto longsor, rumah penduduk hanyut bersama lumpur dan derasnya air banjir dari air panas pacet sampai sungai berantas, sementara galian-galian terus beraktifitas, penegak Hukum di Mojokerto lemah dan tidak mampu menutup kegiatan galian C Ilegal, Na Udzu Billah Mindzalik, Subhannallah," ujar seorang warga. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan positif dari pihak berwenang khususnya Bupati Mojokerto, Polres Mojokerto, Gubenur Jatim, Kapolda Jatim, bahkan Kapolri, dan Presiden RI, terkait laporan tim diantaranya; 1 . Laporan informasi mengenai Oknum Penimbun BBM atas nama Polo Ridhan di wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto, tepatnya Dusun Sumbersari, Desa Bening, Kecamatan Gondang, yang disinyalir kuat melakukan perbuatan melawan hukum. Atas perbuatannya, menimbun BBM Solar Bersubsidi terancam dikenakan pasal tindak pidana menyalahgunakan penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin, pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf c UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Juga sebagai Pengusaha Galian C Ilegal di Desa Bening, yang usaha dan/atau kegiatan Penggaliannya tanpa ijin. Disinyalir kuat melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009. Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), 2 . Beberapa Perusahaan / Pengusaha Besar penggilingan Batu di wilayah Hukum Polres Mojokerto antara lain: 1) PT. MERAK : Jalan raya Jatirejo Jabung, Kecamatan Jatirejo Mojokerto. 2) PT. Sumber Rejeki Jalan raya Lengkong, Domas, Jatirejo. 3) PT. Calvary Abadi Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Mojokerto, dan PT Pemecah Batu lainnya. Perusahaan tersebut disinyalir kuat telah melakukan tindakan melawan hukum, yakni sebagai penadah hasil dari galian C Ilegal di Jabung. PT. Calvary Abadi Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, PT. Merak Jatirejo juga disinyalir kuar menerima hasil bebatuan dari galian C ilegal. Dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: "Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)". Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan Baca Artikel PolHukum dan Kriminal Rek Ayo Rek jejakkasus.info, Facebook: Arjunanya Redaksi Jejak Kasus – Twitter @humasjejakkasus Kontak Person PolHukum: 0821-4152-3999- Alamat : Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Kemantren – Kecamatan Gedeg- Kabupaten Mojokerto
Posted on: Tue, 01 Oct 2013 23:57:34 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015