Polres Nagan Ajukan Izin Memeriksa Juragan Jumat, 16 Agustus 2013 - TopicsExpress



          

Polres Nagan Ajukan Izin Memeriksa Juragan Jumat, 16 Agustus 2013 11:21 * Terkait Penyiksaan Riki Cs SUKA MAKMUE - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya sejak 23 Juli 2013 telah mengajukan surat kepada Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah agar mengizinkan Samsuardi alias Juragan yang sedang memangku jabatan Ketua DPRK Nagan Raya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pemuda Riki dan Fadil, 8 Juli lalu di kebun sawit Juragan. Kedua pemuda itu cedera dan harus dirawat intensif di Medan, Sumatera Utara, karena mengalami penyiksaan setelah ketahuan pergi jalan-jalan satu mobil dengan Maya Purnama Sari (22) yang tak lain adalah istri Juragan. Maya sendiri mengaku tak punya hubungan asmara dengan Riki maupun Fadil, kecuali sebatas teman sejak SMP. Terkait kasus ini, Polres Nagan Raya sudah menahan lima tersangka dari sekitar 15 orang yang terlibat mulai dari menculik dan menyiksa di kebun, maupun yang memukul Riki dan Fadil ketika dibawa ke rumah mewah Juragan pada 8 Juli malam. Karena nama Juragan terbawa-bawa dalam kasus ini, terutama karena tempat penyiksaan berlangsung di kebun sawit miliknya, kemudian korban yang sudah babak belur dibawa ke rumahnya, Polres Nagan Raya merasa perlu memeriksanya sebagai saksi. Namun, kedudukannya sebagai ketua DPR kabupaten mengharuskan perlu ada izin dari Gubernur Aceh untuk memeriksanya. Untuk itulah Kapolres melalui Mapolda Aceh melayangkan surat nomor R/242/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 kepada Gubernur Aceh agar mengizinkan penyidik Polres Nagan Raya memeriksa Ketua DPRK Nagan Raya itu sebagai saksi dalam kasus penyiksaan Riki cs.“Surat itu hanya meminta kepada Gubernur Aceh agar Saudara Samsuardi diizinkan diperiksa sebagai saksi. Cuma itu,”kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Dedi Supriyatno didampingi KBO Res Ipda Tri Andi Dharma SSos menjawab Serambi di Suka Makmue, Kamis (15/8) kemarin. Namun, seperti dikatakan Iptu Dedi, hampir sebulan surat ini diajukan, belum ada respons dari Gubernur Aceh, sehingga menghambat penyelidikan kasus ini. Menurut Iptu Dedi Supriyatno, surat balasan dari Gubernur Aceh sangat ditunggu dan diharapkan Polres Nagan Raya agar bisa langsung memanggil Samsuardi alias Juragan untuk diperiksa sebagai saksi. Apalagi, keterangan yang disampaikan Riki dan Fadil selaku korban maupun tiga tersangka yang ditangkap lebih awal (Abdullah Basyah selaku Keuchik Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Muhammad Jabar, dan Din Abadi) semua mengarah kepada Juragan. Di sisi lain, Juragan sudah membantah tidak terlibat dalam rangkaian penculikan dan penyiksaan itu. Ia malah merasa dijebak oleh Riki dan Fadil, karena sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, sudah dilakukan perdamaian antara Juragan dengan korban dan orang tua korban. Sehingga, Juragan menganggap kasus ini sudah selesai. Sejauh ini berkas penyelidikan yang dilakukan polisi sejak sebulan terakhir terhadap kasus ini hampir rampung. Oleh karenanya, keterangan dari Samsuardi sangat diharapkan polisi untuk memperjelas fakta yang sebenarnya dalam kasus ini. Sementara itu, keterangan terbaru yang diperoleh Serambi dari Polres Nagan Raya kemarin menyebutkan, Dedi bin Hasan Jauhari dan rekannya T Anwar bin Raja Leli yang ditangkap polisi pada Selasa (13/8) malam di sebuah kafe di lintasan Meulaboh-Jeuram kawasan Desa Leupee, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, mulai membeberkan fakta-fakta penting terkait kasus yang menghebohkan ini. Kedua pemuda ini, misalnya, mengaku bahwa proses penyiksaan terhadap Riki dan Fadil dilakukan oleh 15 orang di kebun milik Juragan. Pemukulan juga berlanjut saat kedua korban dihadapkan di rumah pribadi Ketua DPRK Nagan Raya itu. “Ini keterangan terbaru dari kedua tersangka, setelah keduanya kita periksa intensif di Mapolres Nagan Raya,”kata KBO Reskrim Polres Nagan Raya Ipda Tri Andi Dharma kemarin. Menurutnya, pengakuan kedua tersangka ini makin menguatkan proses penyelidikan yang sedang berjalan. Pengakuan mereka juga senada dengan tiga tersangka lainnya yang duluan ditangkap. Artinya, penyidikan kasus ini makin mengarah ke satu nama. Maka keterangan tambahan dari Juragan sebagai saksi sangat diperlukan polisi.“Mudah-mudahan Pak Gubernur cepat merespons permohonan kami untuk memberi izin pemeriksaan Juragan,”kata Iptu Tri Andi Dharma. (edi)
Posted on: Fri, 16 Aug 2013 04:43:54 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015