Polri Minta Klarifikasi BNN Terkait Kasus Kompol AD Selasa, 9 - TopicsExpress



          

Polri Minta Klarifikasi BNN Terkait Kasus Kompol AD Selasa, 9 Juli 2013 13:12 WIB JAKARTA-- Kasus pengambilan dokumen yang dilakukan Kompol Albert Dedi (AD) masih terus bergulir. Kepolisian berencana akan meminta klarifikasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait tindakan yang dilakukan perwira menengah tersebut datang ke markas Komjen Pol Anang Iskandar cs tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengungkapkan bahwa sejak Sabtu (6/7/2013) Kompol AD sudah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai lembaga tempat Kompol AD bertugas saat ini. "Sampai hari ini tim berkoordinasi dengan BNN untuk mencocokkan keterangan Kompol AD bahwa yang bersangkutan tidak melakukan pengambilan dokumen pada saat berada di gedung BNN. Dia justru sedang membwa dokumen pribadinya dalam rangka ingin menghadap seorang pejabat BNN untuk mengajukan haknya atas gaji yang sejak bulan Agustus-Januari 2013 belum diserahkan pada yang bersangkutan sebelum pindah ke Bareskrim Polri," papar Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013). Untuk melakukan pendalaman lebih lanjut atas keterangan Kompol AD tersebut, tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kerja sama denga BNN untuk mencocokan apakah keterangan Kompol AD benar dengan bukti rekeman CCTV juga saksi satpam dan beberapa staf BNN yang masih berada di kantor BNN saat Kompol AD datang ke Gedung BNN. "Kalau berkaitan dengan perbuatan Kompol AD, kita belum periksa siapa-siapa, hanya rencananya kita akan mengklarifikasi dengan beberapa staf BNN yang bisa jadi saksi untuk membuktikan kebenaran keterangan Kompol AD atas pemeriksan Dittipideksu," katanya. Sebelumnya Kompol AD menyelinap masuk ke ruang staf Benny Mamoto di Gedung BNN, Kamis (4/7/2013) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia membawa sejumlah dokumen dan sempat mengancam satpam BNN supaya tutup mulut atas apa yang dilakukannya. Kasus tersebut menjadi ramai diperbincangkan, karena sebelum ada kejadian tersebut ramai diberitakan Deputi Pemberantasan BNN Benny Mamoto dilaporkan seorang pengusaha wanita bernama Helena ke Bareskrim Polri dengan tuduhan Pasal 241 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Benny Mamoto membantah bila pihaknya melakukan pemerasan dalam penanganan kasus Money Londring kejahatan Narkoba yang memblokir rekening milik Helena. Kepolisian pun membantah bila tindakan Kompol AD datang ke BNN terkait dengan kasus Helena. Kepolisian menilai bahwa apa yang dilakukan Kompol AD murni tindakannya sendiri dalam rangka memperjuangkan gajinya yang belum dibayar BNN selama delapan bulan. (tribunnews)
Posted on: Wed, 10 Jul 2013 04:12:43 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015