RAPAT yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) - TopicsExpress



          

RAPAT yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mempertemukan masyarakat dengan perkebunan besar swasta (PBS), di aula lantai II kantor bupati setempat, Senin (11/11) , berlangsung alot dan panas. Itu karena perwakilan warga meragukan kapasitas pihak PBS perkebunan kelapa sawit yang hadir dalam pertemuan tersebut, apakah bisa mengambil keputusan. Beberapa warga sengaja hadir memenuhi ruang rapat mengikuti dan mendengarkan langsung jalannya pertemuan. Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Putu Sudarsana, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Wim RK Benung, dan sejumlah kepala dinas itu, sempat diwarnai beberapa kali interupsi. Perwakilan warga yang dipimpin Wawan, Dadang dan Eko juga pihak perusahaan tampak ngotot dengan argumen masing- masing. Wawan tetap menyuarakan tuntutan warga yang merasa memiliki hak terhadap lahan- lahan yang digarap perusahaan-perusahaan sawit. Selain itu, dia juga meminta realisasi kewajiban plasma sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26 Tahun 2007. Wawan membeberkan beberapa contoh kasus penggarapan lahan milik warga. Seperti di salah satu perusahaan sawit Wilmar Grup, yang sebelumnya sudah membuat kesepakatan bermaterai dan telah ditandatangani manajer perusahaan. “Intinya, perusahaan siap melaksanakan plasma, tetapi mereka berdalih menunggu petunjuk teknis dari pemda. Begitu juga di Best Agro Grup menyatakan siap, tetapi menunggu petunjuk teknis plasma. Di PT MSM terjadi demo juga, jadi permasalahan itu sama. Lahan yang bersengketa meminta kepastian,” papar dia. Perwakilan warga lainnya, Dadang, menyampaikan ada beberapa PBS perkebunan sawit yang di lapangan meng­ garap lahan melebihi luasan hak guna usaha (HGU), pencadang-an kawasan hutan ditabrak, lahan milik warga yang jelas-jelas memiliki legalitas di luar HGU digarap untuk perluasan areal perkebunan. Sekda Putu Sudarsana, mengatakan rapat digelar untuk menindaklanjuti tuntutan warga yang pada 17 Oktober lalu. Dalam notulensi hasil pertemuan sebelumnya, pemda berjanji dan menyangggupi mempertemukan investor dan perwakilan masyarakat. “Ada dua poin utama tuntutan warga, yakni penyelesaian mengenai kewajiban perusahaan merealisasikan plasma 20% serta tuntutan kewajiban sosial perusahaan,” ucap dia. Putu menegaskan, dalam pertemuan itu pihaknya tidak melayani tuntutan di luar kesepakatan. Sebab, apabila persoalan yang dimediasi malah melebar, penyelesaian yang diinginkan malah tidak tuntas. Dia pun meminta semua pihak memahami, pemda hanya mampu menyelesaikan dalam ranah putusan administratif. Hingga petang, pertemuan masih berlangsung. Semua pihak mempertahankan ­ argumentasinya terkait penye-lesaian sengketa lahan dan kewajiban perusahaan bangun plasma.
Posted on: Tue, 12 Nov 2013 05:47:25 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015