REGULASI VESPA ROAD RACE 2013 Pendahuluan dan Regulasi : 1. - TopicsExpress



          

REGULASI VESPA ROAD RACE 2013 Pendahuluan dan Regulasi : 1. PENDAHULUAN. Pada dasarnya, kendaraan yang termasuk dalam kategori balap Vespa, adalah semua kendaraan produksi Piaggio, Bajaj atau lainnya yang beraliansi dengan Piaggio Italy Peraturan-Peraturan berikut ini, merupakan lampiran dan/atau tambahan dan/atau pelengkap dari Peraturan Dasar Balap Motor IMI edisi 2011, berikut Lampiran- lampiran lain yang terkait, guna mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan balap sepeda motor khusus Vespa di Indonesia (kecuali untuk kegiatan balap Vespa tingkat Internasional, mengikuti peraturan Internasional). 2. PRINSIP DASAR. Peraturan-peraturan Perlombaan beserta Peraturan-peraturan lain, termasuk Peraturan Dasar Olahraga Nasional dan Lampiran-lampirannya yang terkait, mohon agar dapat diikuti oleh semua pihak yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan balap motor khusus Vespa, baik Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana maupun Peserta (lihat pasal 80.1 tentang Peraturan Dasar Nasional). Maksud dan tujuan dibuatnya Peraturan Dasar Olah Raga Balap Sepeda Motor Kusus Vespa : a. Silaturahmi dan mempererat Persahabatan antara sesama penggemar motor Vespa. b. Menjadi wadah untuk menampung keinginan masyarakat pencinta kendaraan Vespa agar tidak melakukan balap liar di jalan umum. c. Memajukan olah raga balap motor khusus Vespa / Piaggio di Indonesia. d. Pengembangan teknologi mesin dan kendaraan roda 2 jenis Vespa. 3. KELAS-KELAS UTAMA BALAP MOTOR KHUSUS VESPA. Kelas-kelas Utama yang dilombakan untuk Kejuaraan Balap Motor khusus Vespa di Indonesia atau disebut juga BALAP KELAS VESPA adalah : 1. Kelas Standart, disingkat Kelas S 2. Kelas Tune up, disingkat Kelas T (NAMA LAMA PADA 2011 KELAS NBR) 3. Kelas FFA, disingkat Kelas FFA Adapun kelas-kelas lainnya - termasuk dalam kategori balap motor khusus Vespa yang tidak tercantum dalam pembahasan dibawah ini - merupakan Kelas Pendukung (Supporting Class). 4. SPESIFIKASI TEKNIK SEPEDA MOTOR. Spesifikasi teknik untuk masing- masing sepeda motor balap khusus Vespa, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan dibawah ini (merupakan pengembangan dari regulasi balap Vespa yang dilaksanakan s/d akhir tahun 2011) : 7.3. Prioritas Penerima Pendaftaran. Penerimaan pendaftaran untuk mengikuti nomor-nomor utama, diutamakan secara berturut kepada Pembalap atau Pembalap-Pembalap yang : 1. Masuk dalam peringkat / posisi 1 s/d 5 dalam Kejuaraan Regional dan Kejurda pada tahun 2010-2011 atau tercantum dalam Daftar Peringkat Nasional atau Daftar Peringkat Daerah pada balap motor di kelas lainnya diluar balap motor khusus Vespa. 2. Kepada para Pembalap tersebut di atas, diberikan Nomor Start yang tetap, sesuai dengan nomor urut peringkatnya. Nomor-nomor start tersebut, tidak boleh diberikan kepada/dipakai oleh Pembalap lain yang belum mendapatkan peringkat, baik di kejuaraan balap motor khusus Vespa atau balap motor lainnya diluar Vespa. 3. Telah mendapat atau memiliki nilai dalam Kejurnas atau Kejurda pada tahun yang sama. Namanya tercantum dalam Daftar Peringkat Sementara Nasional atau Daerah pada tahun yang sama. 7.4. Daftar Peringkat. 7.4.1. Nasional. Setiap tahun akan dikeluarkan Daftar Peringkat Nasional, berdasarkan hasil/jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Pembalap tersebut dalam seri Kejurnas tahun sebelumnya. Daftar tersebut dapat dijadikan pedoman oleh Panitia Penyelenggara dalam menerima pendaftaran dan menentukan Nomor Start para Pembalap yang mengikuti perlombaan yang diselenggarakan 7.4.2. Daerah. Daftar Peringkat Daerah disusun dan dikeluarkan oleh daerah masing masing, berdasarkan hasil/jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Pembalap dalam seri Kejurda pada tahun sebelumnya. Daftar tersebut dapat menjadi pedoman Panitia Penyelenggara, dalam menentukan prioritas penerimaan pendaftaran dan penentuan Nomor Start Pembalap- Pembalap tersebut dalam perlombaan yang diselenggarakan Daftar Peringkat Daerah dapat dikirim juga ke perkumpulan Vespa, IVI dan PP. IMI, sebagai data dan peringkat sementara, sampai ada balap regular khusus Vespa. 7.4.3. Perubahan Daftar Peringkat. PP. IMI atau Pengda IMI, berhak untuk mengadakan perubahan atau perubahan-perubahan pada Daftar Peringkat yang dikeluarkannya. Perubahan-perubahan tersebut beserta tanggal mulai berlakunya, harus segera diumumkan. 7.5. Kategori Pembalap. Pembalap road race dibagi menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut : • Seeded • Pemula • Vespa Eksebisi Daftar Pembalap untuk masing- masing kategori ditentukan dan dikeluarkan oleh PP. IMI . Daftar tersebut harus menjadi pedoman untuk menentukan kelas/ nomor lomba yang diijinkan untuk diikuti oleh seorang Pembalap. Adapun kelas / nomor lomba tersebut adalah sebagai berikut : Kategori / Kelas SEEDED (Pernah menjadi juara 1 s/d 5 dalam kejuaraan balap motor khusus Vespa atau kejuaraan motor lainnya, baik pada balapan lokal, regional maupun nasional) PEMULA (Pernah mengikuti kejuaraan balap motor khusus Vespa atau kejuaraan motor lainnya, tetapi belum pernah sama sekali menang dalam perlombaan dalam jangka waktu 3 tahun terakhir antara 2008 s/d 2011) VESPA EKSEBISI Khusus untuk balap tambahan dimana pembalapnya dengan kategori belum pernah mengikuti balapan sama sekali, dan sifatnya seperti latihan. CATATAN : 1. Setiap pembalap kategori apapun, hanya diijinkan untuk mengikuti sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kelas termasuk kelas/nomor pendukung yang diperuntukkan bagi kategori pembalap yang bersangkutan. (jika dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan Panitian maka hal ini tidak berlaku pada kondisi peserta minim dimana kelas tertentu hanya diikuti oleh kurang dari 5 peserta). 7.6. Kriteria Pembalap Seeded. 1. Pembalap yang menduduki peringkat I, II, III, IV dan V dalam daftar peringkat Nasional/ Regional/ Lokal/, pada kelas S, kelas T atau kelas FFA di tahun 2010-2011. 2. Pembalap yang selama 2(dua) tahun terakhir antara 2009 s/d 2011, pernah menjadi 5 besar pada kelas kelas S, kelas T atau kelas FFA, pada kegiatan tingkat Daerah, kegiatan balapan satu merek, kegiatan balap motor lainnya dan kelas Pendukung. 3. Pembalap yang selama 1(satu) tahun sebelumnya pernah menjadi juara minimal 1(satu) kali atau lebih pada kelas S, kelas T atau kelas FFA di tahun 2010-2011 pada kegiatan tingkat Nasional/ Regional. 4. Atas usulan dari IVI, atau usulan dari sekurang kurangnya 9 club atau bengkel Vespa dari 2 propinsi yang berbeda, atau usulan dari Pengda IMI dan/atau usulan dari Komisi Balap Motor PP IMI Pusat. Catatan : • Daftar Seeded Daerah berlaku secara Nasional. • Pembalap kategori Seeded tidak dapat turun ke peringkat Pemula. • Pembalap kategori Seeded boleh mengikuti semua kelas (Kelas S, Kelas T dan Kelas FFA) dengan kategori “kelas open” • Pembalap kategori Seeded disarankan tidak mengikuti kelas S (Kelas Standart Open) jika peserta Kelas S yang masuk dalam kategori Pemula, telah melebihi 30 Peserta. 7.7. Kriteria Pembalap Pemula. 1. Pembalap Kategori Pemula, pada tahun 2012 telah berusia diatas 19 tahun. 2. Pembalap yang pernah mengikuti balap sepeda motor Vespa atau balap motor lainnya, tetapi belum pernah sama sekali menjuarai balap motor jenis dan kelas apapun, dalam jangka waktu 3 tahun terakhir (antara tahun 2008 s/d 2011). 3. Atas usulan dari IVI, atau usulan dari sekurang kurangnya 9 club atau bengkel Vespa dari 2 propinsi yang berbeda, atau usulan dari Pengda IMI dan/atau usulan dari Komisi Balap Motor PP IMI Pusat. Catatan : • Daftar Pemula Daerah berlaku secara Nasional. • Pembalap kategori Pemula dapat mengikuti kelas Standart dan Tune Up kategori Pemula, yang dipertandingkan (tidak disarankan untuk mengikuti kelas FFA). wajib untuk dipatuhi oleh semua pembalap, untuk faktor keselamatan dan keamanan pembalap • Pakaian Balap untuk kelas Standart, kelas Tune Up dan kelas FFA (menggunakan pakaian balap motor dengan standart FIA – masalah safety) berupa pakaian khusus balap motor berbahan dasar kulit, dengan ketebalan se kurang kurang nya 2mm, memiliki pelindung minimal pada bagian bahu, siku, tangan bagian bawah, punggung, pantat, dengkul, kaki bagian samping luar, yang sesuai dengan standart minimal balap sepeda motor nasional. • Pakaian Balap untuk kelas eksebisi (disarankan menggunakan pakaian khusus balap motor – masalah safety) Seluruh peserta, wajib menggunakan pakaian dengan pelindung pada bagian bahu, siku, tangan bagian bawah, punggung, pantat, dengkul, kaki bagian samping luar, tulang kering, yang telah disetujui oleh Panitia Perlombaan. • Sepatu Balap (semua kelas) disarankan menggunakan sepatu yang menutupi sampai batas betis dan terbuat dari bahan yang tidak mudah sobek serta memiliki pengaman pada bagian jari kaki, samping luar sepatu dan bagian tumit, yang sesuai dengan standart minimal balap sepeda motor nasional. Untuk kelas latihan / eksebisi, dapat menggunakan sepatu jenis safety shoe, tetapi harus menutupi sekurang kurangnya separo bagian betis kaki. • Sarung tangan khusus balap (semua kelas), disarankan menutupi 1/3 lengan, terbuat dari bahan yang tidak mudah sobek, menutupi seluruh jari, memiliki pelindung tambahan pada bagian luar jari, memiliki pelindung pada bagian luar telapak tangan, menutupi pergelangan tangan, yang sesuai dengan standart minimal balap sepeda motor nasional. • Bagi pembalap yang menggunakan kacamata atau google. Tidak disarankan untuk mengikuti balapan khusus Vespa (masalah safety), dimana untuk yang berkacamata disarankan untuk menggantinya dengan contact lens. • Helmet (disarankan menggunakan Helmet standart FIA atau minimal standart SNI) disarankan menggunakan jenis ‘Full Face’, yang lengkap dengan pelindung mata dari bahan plastic atau sejenis (minimal standart SNI), yang sesuai dengan standart minimal balap sepeda motor nasional. yang dilakukan selama acara balapan berlangsung 4. Bagian Box samping kiri dan kanan jika lepas selama balapan berlangsung, maka kendaraan yang lepas Box nya, wajib untuk berhenti dan memasang kembali Box nya (sanksi diskualifikasi jika ada minimal 3 pembalap yang protes) 5. Pihak panitia perlombaan, jika terjadinya kecelakaan, dapat melakukan pemeriksaan ulang menyeluruh terhadap semua aspek teknik, terhadap sepeda motor Vespa, dan Pembalap yang terlibat kecelakaan, termasuk didalamnya, semua aspek keamanan dan keselamatan (“Safety”), sanksi scorsing . Pemeriksaan yang dilakukan setelah acara balapan selesai 6. Pemeriksaan bagian dalam mesin, wajib dilakukan oleh semua kendaraan peserta yang menjuarai perlombaan, dimana begitu peserta yang menjuarai perlumbaan menyentuh garis finish, wajib diarahkan oleh panitia ke area / zona pemeriksaan kendaraan (WAITING ZONA), yang telah ditentukan oleh panitia . 7. Jika ada salah satu peserta yang mencurigai terjadi kecurangan bagian dalam mesin, dan dianggap tidak sesuai dengan kelas yang diikuti, maka dapat melakukan protes ke Panitia selambat lambatnya 30 menit setelah acara balap berlangsung, dengan membayar biaya protes sesuai ketentuan yang berlaku dari pihak panitia penyelenggara. 8. Pelaksanaan pemeriksaan bagian dalam mesin diserahkan kepada pembalap yang bersangkutan, dan dilakukan dengan menghadirkan saksi dari pembalap pada kelas yang sama, sekurang kurangnya 3 orang perwakilan dari 3 bengkel yang berbeda, 9. Untuk protes, dilakukan oleh sekurang kurang nya 3 pembalap dari kelas yang sama, dengan terlebih dahulu membayar biaya protes yang ditentukan oleh Panitia (se kurang-kurang nya senilai Rp. 150.000 per peserta yang protes, dimana jika ternyata tidak ditemukan kecurangan, maka seluruh uang jaminan dari pihak yang protes wajib diberikan kepada pihak yang di protes dan mengganti seluruh matrial yang rusak pada saat pembongkaran bagian dalam mesin. 10. Kendaraan pemenang perlombaan yang tidak bersedia diperiksa bagian dalam mesinnya dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 menit setelah balapan berlangsung, akan dikanakan sanksi diskualifikasi / pembatalan kejuaraan, dan seberat beratnya sanksi skorsing dari panitia lomba. 11. Pelaksanakan pemeriksaan (Scrutineering bagian dalam mesin), bagi pemenang lomba, dilakukan setelah lomba selesai meliputi semua spesifikasi teknik sepeda motor tersebut, dan hanya dilakukan untuk bagian mesin saja. (tidak diperbolehkan melakukan protes untuk bagian luar kendaraan seperti bagian body, suspensi atau hal lainnya yang dapat dilihat sebelum pertandingan dilakukan) Kelas FFA Bagian Sub bagian Body Stang 1. Stang boleh dimodifikasi.tetapi harus produk disain Vespa, lebar stang antara 60Cm s/d 90Cm 2. Bagian ujung batang kemudi harus tertutup dan tidak boleh tajam. 3. Sistim mekanik putaran gas boleh dimodifikasi (penggunaan gas spontan) 4. Jika speedo meter terpasang, bagian kaca harus diberi plester transparant Body 5. Body bebas, tetapi tetap menggunakan produk Piaggio, Vespa atau Bajaj, diperbolehkan menggunakan small body. 6. Spakbord depan harus terpasang. 7. Dudukan plat nomor harus dilepas (safety) 8. Box samping kiri kanan boleh dibobok atau dilepas 9. Seluruh lampu harus dilepas 10. Diperbolehkan menggunakan Injakan kaki (foot step) tambahan 11. Posisi pedal rem belakang boleh dimodifikasi. 12. Penyangga sepeda motor wajib dilepas. 13. Jok bebas 14. Seluruh matrial yang tidak berhubungan dengan sistim keamanan kendaraan atau suspensi atau mesin yg berbentuk plastic atau kaca yang melekat di body disarankan untuk dilepas (faktor keamanan) 15. Spoiler bagian bawah boleh dipasang. 16. Hal lain yang tidak berhubungan dengan suspensi atau mesin, tetapi dianggap (oleh panitia penyelenggara lomba) dapat membahayakan pembalap atau peserta lain wajib dilepas. Suspensi dan Rem 17. Fork depan bebas, tetapi harus menggunakan disain standart Vespa (kaki 2 atau kaki 3) 18. Diperbolehkan melakukan modifiksasi rem depan dan belakang, jika bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengereman,dan tidak membahayakan pembalap atau peserta lain. 19. Matrial kampas rem bebas. 20. Shock Absorber bebas. 21. Bahan dan bentuk Velg bebas, Diameter Velg max 10” 22. Ban bebas,tetapi disarankan menggunakan ban khusus balap, dengan kedalaman pola ban minimal 2mm atau sekurang kurangnya 50% dari ketebalan pola ban baru. (faktor keamanan) Mesin Block 23. Block Bebas, jumlah lubang port bebas, boleh dimodifikas atau menggunakan produk after market khusus kompetisi. 24. Kruk As boleh dimodifikasi, atau menggunakan produk after market khusus kompetisi (bentuk, matrial dan ukuran bebas) 25. Stang seher boleh dimodifikasi, atau menggunakan produk after market khusus kompetisi (bentuk, matrial dan ukuran bebas) 26. Pedal starter wajib dilepas Piston 27. Piston bebas (bentuk, matrial dan ukuran bebas). 28. Kapasitas cylinder max 250cc (masalah safety) Head 29. Head (bentuk, matrial dan ukuran bebas). 30. Diperbolehkan menggunakan produk after market khusus kompetisi Transmisi 31. Gear Box (bentuk, matrial dan ukuran bebas) (selanjutnya lihat halaman berikut) Kipas pendingin 32. Kipas pendingin (bentuk, matrial dan ukuran bebas) 33. Besi penutup kipas wajib terpasang (safety). Pengapian 34. Sistim Pengapian (sistim boleh AC/DC, bentuk, matrial dan ukuran bebas) 35. Jumlah busi bebas. Karburator 36. Karburator Max Ventury 36/36 produk bebas. a. Karburator boleh dimodifikasi, tetapi diameter ventury max 36mm (pembatasan untuk faktor keamanan – safety), b. Diperbolehkan menggunakan intake tambahan c. Diperbolehkan menggunakan katup buluh. Knalpot 37. Knalpot (bentuk, matrial dan ukuran bebas)
Posted on: Tue, 25 Jun 2013 06:59:59 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015