RUANG KONSULTASI PEKAN 1 Hukum Bekerja di Bank - TopicsExpress



          

RUANG KONSULTASI PEKAN 1 Hukum Bekerja di Bank Konvensional Bismillahirohmanirrohim Assalamualaikum wr wb Bidang Kajian YISC Al-Azhar Dibimbing Oleh : DR.HM. Yusuf Siddik, MA Dosen STIU/STID Al Hikmah Jakarta S1 Univ. Islam Madinah Saudi Arabia - S2 Darul Hadits Alhassaniah Maroko - S3 Univ. Mohammed V Maroko Dewan Syariah BPZIS Bank Mandiri dan LAZNAS BSM Hukum Bekerja di Bank Konvensional (oleh Ikhwan Hamba Allah) Ust. Sy ingin bertanya bagaimana sesungguhnya hukum bekerja di bank konvensional yg menganut hukum Ribawi, karena sy mendengar ada yg mengharamkan dan ada yg membolehkan? Seandainya betul diharamkan, penjelasan atau saran seperti apa yg sekiranya baik kita berikan kepada sahabat kita yg masih kerja di bank konvensional tersebut? Jawaban : Ulama sepakat bahwa Riba diharamkan. Riba adalah setiap tambahan atas pokok hutang yang dibebankan kepada kreditur (peminjam) yang harus ia bayarkan kepada debitur (pemberi pinjaman). Hampir semua transaksi di Bank konvensional menggunakan sistem Riba, dimana kreditur dibebankan tambahan atas pokok hutangnya, sesuai prosentase yang disepakati atau sesuai suku bunga yang berlaku. Selengkapnya klik yiscalazhar.org/hukum-bekerja-di-bank-konvensional-ruang-konsultasi-pekan-1/ Jazakumullahu khayran wa barakallahu fiikum Wassalamualaikum wr wb HUMAS YISC Al Azhar ================ Sekretariat YISC Al-Azhar Komp. Masjid Agung Al-Azhar Jl. Sisingamangaraja, Keb. Baru Jakarta Selatan 12110 Twitter : @yisc_alazhar Group FB : YISC Al-Azhar Google+ : YISC Al Azhar Website : yiscalazhar.org
Posted on: Fri, 28 Feb 2014 04:10:43 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015