Revisi UU 27 Tahun 2007 - TopicsExpress



          

Revisi UU 27 Tahun 2007 ___________________________________ PARLEMEN akhirnya memutuskan untuk menyetujui panitia khusus untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada hari Selasa (25/6). Perjalanan UU No. 27 Tahun 2007 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2007, pada saat itu memerlukan 21 paket peraturan. Untuk implementasinya, terdiri dari empat Peraturan Pemerintah, enam Peraturan Presiden dan sebelas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pada tanggal 13 Januari 2010, undang undang tersebut mendapat gugatan melalui permohonan Uji Materiil kepada Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Tim Advokasi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang mewakili: (a) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA); (b) Indonesia Human Right Committe For Social Justice (IHCS); (c) Pusat Kajian Pembangunan Kelautan & Peradaban Maritim; (d) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA); (e) Serikat Petani Indonesia (SPI); (f) Yayasan Bina Desa Sadajiwa; (g) Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); (h) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI); (i) Aliansi Petani Indonesia (API); dan (j) Tiharom Cs. Adapun gugatan (Petitum) para pemohon yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi, melalui pernyataan: 1. Pasal 1 angka 4, angka 7 dan angka 18, Pasal 16 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) pada UU No. 27 Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 2. Pasal 1 angka 18 UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945; 3. Pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945; 4. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2),Pasal 28A, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945; 5. Pasal 20 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945; 6. Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945; 7. Pasal 60 ayat (1) huruf b UU No. 27 Tahun 2007, bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28E ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945; dan 8. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 7 dan angka 18, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 60 ayat (1) huruf b pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang PWP3K untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. Hasil uji materi tersebut berupa penerbitan Amar Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 dalam perkara permohonan "Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", yang menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) tidak mempunyai kekuatan mengikat; 4. Memerintahkan agar Putusan ini dimuat dalam Berita Negara selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak Putusan ini diucapkan; dan 5. Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. © BiRU
Posted on: Fri, 28 Jun 2013 17:16:27 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015