SIAPA YANG PRO RAKYAT.............. Jangan JANJI TINGGAL JANJI - TopicsExpress



          

SIAPA YANG PRO RAKYAT.............. Jangan JANJI TINGGAL JANJI HARAPAN TAK KUNJUNG SAMPAI. Permasalahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Permasalahan yang terjadi mengenai pelaksaan dan/atau realisasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Di Lampung Barat di Kecamatan Pesisir Selatan, Kecamatan Ngambur, Kecamatan Bengkunat dan Kecamatan Bengkunat belimbing, KECAMATAN LEMONG perlu adanya team untuk mengawal dan mengontrol program HTR dikarenakan, Permasalahan – permasalahan yang terjadi saat ini belum adanya penyelesian adalah: 1. Permasalahan di Kecamatan Pesisir Selatan, Koperasi sebagai pelaksanadan/atau pemilik izin Hutan Tanaman Rakyat ( HTR) dengan pihak Pengembang Hutan Tanaman Rakyat ( investor ). Sebagai contoh permasalahan ini terjadi pada koperasi Sinar Selatan kecamatan pesisir selatan dimana pihak koperasi cs ada perbedaan pendapat dengan dengan Hi ROHIM Cs sebagai pelaksan dilapangan ( orang kepercayaan pihak perusahaan) sehingga pelaksanaan / program hutan tanaman rakyat dikecamatan pesisir selatan mengalami sagnatsi/tertunda. Dengan adanya sagnatasi kegiatan koperasi dalam menjalankan programnya secara otomatis menimbulkan permasalahan Permasalahan Koperasi sebagai pelaksana dan/atau pemilik izin Hutan Tanaman Rakyat ( HTR) dengan Anggota Koperasi. Sedangkan anggota menginginkan untuk secepatnya adanya pelaksanaan program HTR sebuah contoh kecil adalah anggota dari Pekon Marang sangat menanti nantikan realisasi dan refleksi program HTR. Salah satu bukti temuan kami dilapangan permaslahan ini terjadi pada waktu itu pihak koperasi akan memindakhkan alatnya untukmengerjakandan/atau melaksanakan program yaitu untuk pembuatan badan jalan dll dipekon marang sebebelum alat tersebut berpindah dipekon marang malah alat berat tersebut berpindah ke tempat poolnya dibandar lampung. 2. Permasalahan Koperasi sebagai pelaksana dan/atau pemilik izin Hutan Tanaman Rakyat ( HTR) dengan Koperasi sebagai pelaksana Hutan Tanaman Rakyat ( HTR). Permasalahan ini terjadi antara koperasi lambar subur rezeki yang berkedudukan di kecamatan Ngambur dengan koperasi pampang balak yang berkedudukan di kecamatan Bengkunat dan menurut sekertaris koperasi pampang balak kecamatan bengkunat bahwa perizinan koperasi lambar subur rezeki di kecamatan bengkunat adalah cacat dikarenakan dalam pengajuan perizinanya kopersi lambar subur rezeki tidak ada rekomendasi dari pihak peratin ( pimpinan pemerintah pekon/desa ditiga desa yang memiliki lokasi HTR sedangkan masyarakat ditiga pekon yang memiliki lokasi HTR tetap menginginkan bergabung dengan koperasi pampang balak hal ini dapat dibuktikan adanya surat permohonan dan surat penolakan dari masyarakat dan pertin di 3 ( tiga ) pekon . 3. Permasalahan Koperasi sebagai pelaksanadan/atau pemilik izin Hutan Tanaman Rakyat ( HTR) dengan masyarakat yang menginginkan Hutan Tanaman Rakyat Sistem pola Mandiri. a. Pada permasalahan ini terjadi di SP3 pekon negeri ratu kecamatan ngambur dimana lokasi yang sudah ditanami karet milik Sdr TONI ditebas oleh pelaksan kerja koperasi lambar subur rezeki. Permaslahan ini sudah pernah diselesaikan oleh pemerintah kecamatan ngambur dan pejabat kecamatan pada waktu itu langsung meninjau dan melihat langsung dilokasi kejadian. Permasalahan Koperasi sebagai pelaksana dan/atau pemilik izin Hutan Tanaman Rakyat ( HTR) dengan masyarakat yang menginginkan Hutan Tanaman Rakyat Sistem pola Mandiri. Dengan adanya permaslahan tersebut terjadi pertemuan dikantor kecamatan dan pihak kopersi pada sat itu mengatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam perizinan koperasi dan lokasi itu adalah belikar maka dilakukan penebasan/ pembersihan untuk ditanami taman HTR. b. Dan saat ini masyarakat yang menginginkan pola mandiri telah membetuk kelompok yang disingkat dengan naman GRATAM ( gerakan rakyat tani mandiri) kelompok ini terbentuk karena adanya kekecewaan pada perjuangan untuk mempertahankan HTR POLA MANDIRI yang dulu merupakan harga mati. Pada saat ini kelompok GRTAM Telah dan sedang melakukan pengukuran dan pembuatan proposal pengajuan untuk perizinan unntuk lokasi hutan yang sudah dimanpaatkan oleh masyarakat secara alternatif dengan sistem swadaya dan didampingi oleh bebebrapa lembaga sosial kontrol yang ada dilampung. Berdasarkan temuan –temuan diapangan timbulnya konflik atau pemasalahan dalam hutan tanaman rakayat diperlukan penyelesian, untuk penyelesian diperlukan adanya itikad baik berbagai kalangan baik masyarakat, kopersai, maupun pengusaha sehingga program hutan tanaman Rakyat ( HTR ) bisa berjalan yaitu dengan: 1. Adanya Jaminan Ketenangan untuk usaha. 2. Bahwa pihak investor punya itikad untuk melanjutkan lagi Investasi program HTR. 3. Lokasi yang masuk dalam perizinan kopersi dan lokasi tersebut sudah dimanapaatkan oleh masyarakat dikeluarkan dari perizinan Kopersi. 4. Untuk Study Banding Lokasi yang telah habis masa perizinan dikembalikan pada masyarakat untuk menjadi pola HTR mandiri. 5. Pementukan kopersi lagi dan/atau adanya pengerian koperasi seusuai Dengan P.55. 6. Adanya rapat anggota sebagaimana surat dari DISTIRIDAK, yang sampai saat ini belum dilaksanakan. Untuk penyelesian permaslahan – permaslahan tersebut sebagaimana surat dr media Repormasi, LSM LITPKAN RI , LBHLPI Dan Organizer FSB HUKATAN SBSI , ORMAS GRIB ( Terlampir ),diperlukan campur tangan dari pihak pemerintah dengan memediasi dan memfasilitasi permaslahan tersebut dan adanya itikad baik dari bergai lini dan membentuk Team Yang Independen dalam rangka untuk dan dalam rangka Pengawasan/Kontrol, penyelesian Dan/atau dalam rangka Percepatan Pembangunan di Lampung Barat, Sehingga penyelesian masalah HTR Di Lampung Barat Dapat Menciptakan situasi kondisi yang kondusif dan berkesinambungan dimana: 1. Pihak pemerintah mendapatkan keuntungan 2. masyarakat pengguna lokasi dan masyarakat yang menginkan HTR pola mandiri mendapat untung. 3. koperasi selaku pemilik izin mendapatkan keuntungan. 4. dan pengusaha sebagai pengembang juga mendapatkan keuntungan. 5. Masyarakat sekitar /masyarakat umum bisa mendapatkan keuntungan. Untuk mencapainya mengacu pada arah kebijakan strategi pembangunan nasional diatas ditetapkan visi pembangunan hutan dalam resta kementrian kehutanan tahun 2010 -2014 yaitu hutan lestari untuk kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Posted on: Wed, 14 Aug 2013 05:55:14 +0000

Trending Topics



:30px;">
A reminder about our barbie tomorrow - Ekka Day - well open for
A few of my other favorite shoulder moves.. left is wide grip

Recently Viewed Topics




© 2015