SURAT TERBUKA KEPADA : YTH. SP PLN DAN KELUARGA BESAR PLN Asslm - TopicsExpress



          

SURAT TERBUKA KEPADA : YTH. SP PLN DAN KELUARGA BESAR PLN Asslm WrWb : Saya perlu ingatkan kpd saudara2 sekalian bhwa sejak 1999 kita sepakat melawan Kebijakan Sektor Ketenagalistrikan yg terangkum dlm Putih Dept Pertamb & Energi, yg berisi Liberalisasi Sektor Ketenagalistr dan Privatisasi PLN ( yg nyata2 "menjiplak" Power Sector Restructuring nya IMF dlm LOI Agustus 1998 ). Yg intinya "menjual" PLN Jawa-Bali, dan menyerahkan ke PEMDA untk PLN Luar Jawa-Bali ( karena tdk laku dijual). Sesuai Buku Putih,PLN Jawa-Bali di "potong2" dalam Pembangkit,Transmisi, Jaringan Distribusi, dan Ritail("Unbundling Vertikal). Setelah itu masing2 "potongan" dijual/privatisasi. Perlu saudara2 ketahui bhwa saat ini "potongan" jaringan Distribusi (Rayon2) telah mulai dikuasai oleh PT. Haleyora, dengan menggusur organik PLN dan menggantikannya dng tenaga OS yg murah. Saat ini "modus" nya adalah untuk O/M jaringan Distribusi, tetapi selanjutnya "ditengarai" spt ketika Presiden Arroyo "mencaplok" NAPOCOR, shg 60% saat ini dikuasainya ( sesuai kesaksian Louis Coral ahli privatisasi Philipina di MK, 2010). Untuk itu mengapa PT. Haleyora menggunakan OS, disamping murah juga berharap tenaga OS tdk punya "korsa" memiliki, dan akhirnya menguasai jaringan, dan terjadilah Unbundling di Jaringan Distribusi. PT.Haleyora 90% sahamnya adlh YPK, 10% milik person/klpk, dan tidak ada saham PLN maupun Pemerintah,tetapi "mengclaim" sebagai Anak Perusahaan PLN ( artinya "ASPAL" ). "Modus" ini ditengarai menggunakan kelemahan UU No 40/2007 ttg Perseroan Terbatas yg tdk membedakan antara PT(PERSERO) BUMN dan PT Swasta Murni, dng tujuan "mengelabuhi" Rakyat agar suatu saat bila mengambil alih kepemilikan Jaringan dianggap sesuatu yg wajar. Inilah "modus" pengalihan hak kepemilikan BUMN ke Swasta/privat tanpa proses "Strategic sales" ataupun IPO atau "creep privatization" ( Cara2 ini yg disampaikan David Hall dan Louis Coral di sidang JR UU No 20/2002 maupun UU No 30/2009 di MK). Untuk itu saya minta kesadaran saudara2 sekalian untuk secara kompak menolak Program ini meskipun yg ada di PT tersebut adalah kawan2 saudara sendiri , para oknum Direksi, dan oknum Pejabat Pemerintah/Parlemen. Bagi saudara2 baik orang PLN maupun luar PLN yg menganggap semua ini "hoax", kami persilahkan untuk membawa ke ranah hukum sesuai UU No 11/tahun 2008 ITE. Tetapi bila tdk terbukti akan saya gugat balik dan saya buka sesuai data yg kami miliki. Demikian agar maklum, Wasslm WrWb Regards Ahmad Daryoko ( Presiden Konfederasi Serikat Nasional)
Posted on: Sun, 22 Sep 2013 23:12:08 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015