Sahur diakhir Waktu Pada Puasa Ramadhan Dari Anas bin Malik bahwa - TopicsExpress



          

Sahur diakhir Waktu Pada Puasa Ramadhan Dari Anas bin Malik bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Bersahurlah kalian karena di dlm sahur itu terdapat berkah.” (HR. Al- Bukhari no. 1923 & Muslim 1095) Dalam hadits Amr bin Al-Ash secara marfu’: “Pembeda antara puasa kita dgn puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim) Dan dlm riwayat An-Nasa`i, Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda tentang makan sahur, “Sesungguhnya dia adalah berkah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian meninggalkannya.” Dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dlm Al-Jami’ Ash-Shahih (2/422) Hukum Makan Sahur Imam Ibnul Mundzir berkata dlm Al-Isyraf, “Umat telah ijma’ bahwa sahur itu dianjurkan lagi disunnahkan, tak ada dosa bagi yang meninggalkannya.” Dan Ibnu Qudamah juga berkata dlm Al-Mughni (3/54), “Kami tak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dlm masalah ini.” Maksudnya dlm hal sunnahnya makan sahur. Sunnahnya Mengakhirkan Sahur Berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin Tsabit dia berkata, “Kami makan sahur bersama Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- kemudian kami berdiri mengerjakan shalat.” Anas bertanya, “Berapa lama selang waktu antara azan & makan sahur?” dia menjawab, “Sekitar membaca 50 ayat.” (HR. Al-Bukhari no. 1921 & Muslim no. 1097) Berdasarkan hadits ini maka akhir waktu sahur adalah awal waktu berpuasa & ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berdasarkan ayat 87 dari surah Al-Baqarah, “Makan & minumlah kalian sampai nampak benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Karenanya, walaupun tanda imsak sudah diumumkan, maka tetap dihalalkan utk makan & minum selama azan subuh belum dikumandangkan. Tanda imsak yang kami maksudkan adalah seruan utk menghentikan makan & minum sekitar 15 atau 20 menit sebelum azan subuh guna berjaga-jaga. Kami katakan, syah-syah saja kalau seseorang mau menghentikan makan & minum sebelum azan, apakah karena dia kenyang atau alasan lainnya. Akan tetapi yang salah besar kalau imsak ini dijadikan tanda haramnya makan & minum & mengharuskan orang lain utk menaatinya, sehingga tersebarkan keyakinan rusak bahwa orang yang makan pada waktu imsak (padahal belum azan) maka puasanya batal. Kalau sekedar ingin berjaga-jaga, maka seseorang bisa tetap makan pada waktu imsak & segera berhenti kurang lebih satu menit -misalnya- sebelum azan subuh. Dengan Apa Seseorang Bersahur? Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Bersahurlah kalian walaupun dgn seteguk air.” (HR. Ibnu Hibban no. 3476) Nabi - Shallallahu alaihi wasallam- juga bersabda, “Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah korma.” (HR. Abu Daud no. 2345) Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dlm Fatul Bari (1922), “Sahur bisa dikerjakan dgn makanan atau minuman sekecil apapun yang dimakan oleh seseorang.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiah juga berkata dlm Kitab Ash-Shiyam (1/520-521), “Yang lebih tepat adalah jika dia sanggup utk makan maka itulah yang sunnah.” Ragu Akan Terbitnya Fajar Apakah seseorang masih bisa makan selama dia ragu kalau fajar telah terbit? Misalnya karena dia mengetahui muazzinnya sering azan sebelum waktu subuh & semacamnya. Ia dia masih bisa makan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, ”Makan & minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187) Sementara orang ini belum jelas baginya kalau fajar telah terbit. Syaikhul Islam berkata sebagaimana dlm Al- Fatawa (25/260), “Orang yang ragu akan terbitnya fajar, dia boleh makan, minum, & jima’ berdasarkan kesepakatan ulama.” Akan tetapi yang benarnya ini adalah pendapat mayoritas ulama, karena Imam An-Nawawi menyebutkan dlm Al-Majmu’ bahwa Imam Malik berpendapat lain dlm masalah ini. Dan tentunya pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama.
Posted on: Thu, 01 Aug 2013 19:50:47 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015