Samsung diputuskan harus membayar ganti rugi sebesar USD290 juta atau sekira Rp3,4 triliun kepada Apple, terkait keputusan bahwa perusahaan telah menyalin paten software dan desain hardware iPhone dan iPad. Keputusan ini dicapai di pengadilan San Jose, California, Amerika Serikat (AS), setelah juri persidangan melakukan perundingan selama dua hari. Sumber : m.okezone/read/2013/11/22/57/901025/samsung-harus-bayar-rp3-4-triliun-ke-apple
Posted on: Sat, 23 Nov 2013 03:13:53 +0000
Trending Topics
Recently Viewed Topics
© 2015