Saya Enggakk Tau...............!!!!!!!!!!!!!!!! Tahap Verval - TopicsExpress



          

Saya Enggakk Tau...............!!!!!!!!!!!!!!!! Tahap Verval NUPTK Level 2 : Setelah PTK menyelesaikan EDS dan Data Rinci dan mencetak (S03a) SURAT PENGAJUAN VERVAL Lv. 2 - PTK, kemudian di serahkan ke Admin Sekolah beserta lampiran yang ada, untuk selanjutkan di proses verval 2. Caranya : 1. Login Akun Sekolah 2. Verifikasi & Validasi 3. Entri Pemeriksaan Berkas (yang ada dibawah Verval NUPTK Level 2) akan muncul Verifikasi Level 2 Pendidik & Tenaga Kependidikan 4. Silahkan anda pilih NUPT/Nama PTK yang akan diproses 5. ikuti pentunjuk yang ada (Lanjut, Lanjut, lanjut dan mengoreksi Kelengkapan Berkas) semua berkas dicentang agar selesai dan terakhir Simpan. 6. Selanutnya akan otomatis mencetak (S04a) SURAT TANDA BUKTI PEMERIKSAAN BERKAS PTK (ini sudah bintang 3) dan juga (S07a) SURAT PAKTA INTEGRITAS PTK yang harus di Serahkan ke Admin PADAMU di Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta. (ini yang akan menjadikan bintang 4), jika sudah mendapat persetujuan dari Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota. Sekedar berbagi mungkin saja ada yang belum tahu Tahap Verval NUPTK Level 2 : Setelah PTK menyelesaikan EDS dan Data Rinci dan mencetak (S03a) SURAT PENGAJUAN VERVAL Lv. 2 - PTK, kemudian di serahkan ke Admin Sekolah beserta lampiran yang ada, untuk selanjutkan di proses verval 2. Caranya : 1. Login Akun Sekolah 2. Verifikasi & Validasi 3. Entri Pemeriksaan Berkas (yang ada dibawah Verval NUPTK Level 2) akan muncul Verifikasi Level 2 Pendidik & Tenaga Kependidikan 4. Silahkan anda pilih NUPT/Nama PTK yang akan diproses 5. ikuti pentunjuk yang ada (Lanjut, Lanjut, lanjut dan mengoreksi Kelengkapan Berkas) semua berkas dicentang agar selesai dan terakhir Simpan. 6. Selanutnya akan otomatis mencetak (S04a) SURAT TANDA BUKTI PEMERIKSAAN BERKAS PTK (ini sudah bintang 3) dan juga (S07a) SURAT PAKTA INTEGRITAS PTK yang harus di Serahkan ke Admin PADAMU di Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta. (ini yang akan menjadikan bintang 4), jika sudah mendapat persetujuan dari Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Posted on: Tue, 16 Jul 2013 07:19:32 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015